Kode-kode Ala Konser demi Samarkan Jatah Duit Silmy Karim Cs

Nasional

Kode-kode Ala Konser demi Samarkan Jatah Duit Silmy Karim Cs

Kurniawan Fadilah - detikJogja
Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto (kiri) melihat barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers tindak pidana korupsi di Ditjen Imigrasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). KPK menetapkan delapan tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Ditjen Imigrasi diantaranya Wamen Imipas Silmy Karim dan Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam serta mengamankan barang bukti senilai total Rp17,5 miliar.
Logam Mulia hingga Uang Dolar Dipamerkan dalam OTT Imigrasi terkait Wamen Silmy Karim cs. (Foto: Ari Saputra/detikFoto)
Jogja -

KPK mengungkap kode-kode yang digunakan tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim cs. Komplotan itu ternyata menggunakan kode-kode ala konser musik seperti vokalis hingga gitaris untuk menyamarkan jatah pembagian uang.

"Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, misalkan vokalis dapat sekian, gitaris dapat sekian, backing vokal dapat sekitar, koreografer dapat tertentu, jadi menentukan membedakan jumlah dengan menggunakan kode-kode tersebut yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, dilansir detikNews, Kamis (4/6/2026).

Disebutkan uang itu digunakan para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset hingga kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini Silmy Karim resmi ditahan KPK. Selain Silmy, ada tujuh orang lain yang juga ditetapkan tersangka.

Silmy dkk dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini, termasuk uang tunai dalam bentuk valas, yakni dolar Amerika dan dolar Singapura. Selain itu, ada logam mulia serta sejumlah kendaraan.

Dalam perkara ini, total ada delapan orang yang langsung ditahan, termasuk Silmy Karim. Berikut ini daftarnya:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)




(ams/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads