Identitas 8 Orang Ditahan Terkait Kasus Pemerasan Wamen Silmy

Nasional

Identitas 8 Orang Ditahan Terkait Kasus Pemerasan Wamen Silmy

Kurniawan Fadilah - detikJogja
Kamis, 04 Jun 2026 14:28 WIB
Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim memakai rompi oranye (Foto: Kurniawan Fadilah/detikcom )
Foto: Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim memakai rompi oranye (Foto: Kurniawan Fadilah/detikcom )
Jogja -

Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Silmy Karim diciduk KPK terkait kasus pemerasan. Selain Silmy, ada tujuh orang lain yang juga diamankan dan langsung ditahan.

Dilansir detikNews, Kamis (4/6/2026), total pemerasan dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah. Barang bukti yang diamankan termasuk uang tunai dalam bentuk valas, yakni dolar Amerika dan dolar Singapura. Ada pula logam mulia serta sejumlah kendaraan.

"Memang beberapa dalam bentuk valas dan ada yang di rekening. Ada US dolar, ada Singapore dolar. Ada tujuh mobil, kemudian ada 15 motor, dan juga 11 sepeda ya, 6 MTB dan juga 4 Brompton," tutur jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu, tim mengamankan logam mulia dalam bentuk emas ada sekitar ratusan gram," sambungnya.

Berikut identitas delapan orang yang ditahan, termasuk Wamen Silmy:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi sri priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

Budi menjelaskan delapan orang tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilengkapi dengan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Budi.

Budi menerangkan, kasus yang menjerat Silmy juga terkait dengan pengurusan dokumen keimigrasian. Pengurusan ini diduga menimbulkan adanya tindakan pemerasan dan gratifikasi.

"Dalam perkara ini sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12E terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi," terang Budi.




(ams/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads