Pria Bantul Nekat Nyolong Motor Tetangga demi Ngangsur Cicilan Mobil

Pria Bantul Nekat Nyolong Motor Tetangga demi Ngangsur Cicilan Mobil

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Rabu, 13 Mei 2026 21:21 WIB
Kapolsek Jetis, AKP Soni Yuniawan saat memberikan keterangan di Polres Bantul, Rabu (13/5/2026).
Kapolsek Jetis, AKP Soni Yuniawan saat memberikan keterangan di Polres Bantul, Rabu (13/5/2026). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Bantul -

M (41) nekat mencuri motor milik tetangganya sendiri di Balakan, Sumberagung, Jetis, Bantul, demi membayar angsuran mobilnya. Pelaku kini ditahan dan terancam dipenjara 5 tahun.

Kapolsek Jetis, AKP Soni Yuniawan menjelaskan, pelaku mencuri sepeda motor milik tetangganya inisial ZR (18). Motor itu diambil usai terparkir di luar rumah dengan kunci masih menempel pada Sabtu (18/4) lalu.

Korban baru sadar motornya hilang keesokan harinya usai ibunya meminta diantar ke pasar. Korban sempat mencari motornya hingga akhirnya melapor ke polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi lalu memberitahu korban dan sempat melakukan pencarian tapi tidak membuahkan hasil," katanya kepada wartawan di Polres Bantul, Rabu (13/5/2026).

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku yang ternyata tetangga korban. Pelaku akhirnya ditangkap pada minggu (3/5). Polisi juga mengamankan barang bukti motor hasil curian yang telah dijual di Kartasura, Jawa Tengah.

"Pelaku diamankan hari Minggu (3/5/2026) siang yang ternyata adalah tetangga korban, satu RT," ucapnya.

"Jadi setelah dicuri motor sempat disimpan sama pelaku dan akhirnya dijual di Kartasura sekitar Rp 4 juta karena ada surat-suratnya. Padahal surat-surat itu tidak sesuai dengan motornya," ujarnya.

Soni menyebut M memiliki usaha rental dan ada STNK dan BPKB yang tidak kunjung diambil pemiliknya. Karena itu, M menggunakannya dalam transaksi penjualan motor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan motor curian telah M gunakan untuk mengangsur cicilan.

"Uang hasil penjualan motor dipakai tersangka untuk mengangsur (cicilan) mobil, karena tersangka ini punya usaha," katanya.

Atas perbuatannya, M disangkakan tindak Pidana Pencurian (Curanmor), Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 UU No.1 tahun 2023.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," ujarnya.




(afn/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads