Polisi telah menangkap satu lagi pelaku pengeroyokan yang menewaskan pelajar bernama Ilham Dwi Saputra (16) di Pandak, Bantul. Kini ada delapan tersangka dalam kasus ini. Berikut fakta-fakta brutalnya 8 tersangka.
Sempat Kabur ke Jakarta
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto mengatakan satu tersangka baru dalam kasus ini berinisial AIF (19), warga Bambanglipuro, Bantul. AIF sempat kabur ke Jakarta. Dia kini ditahan di Polres Bantul.
"Ada satu lagi pelaku yang diamankan akhir bulan April 2026 saat pulang ke rumahnya di Bambanglipuro. Pelaku ini sempat kabur ke Jakarta setelah ikut mengeroyok korban," kata Rita kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama jadi buron di Jakarta, AIF bekerja sebagai penjual jamu untuk mengelabui polisi.
"Peran AIF ini ikut memukuli korban. Jadi total tersangka yang diamankan ada delapan orang," ujar Rita.
Sebelumnya, polisi menetapkan tujuh tersangka pengeroyokan yang menewaskan Ilham. Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto mengatakan, sejumlah pelaku sempat kabur ke Cilacap hingga Tangerang.
"Jadi lima orang itu kabur ke safe house Cilacap, itu safe house gang Tores di Cilacap. Namun setelah digerebek 2 orang kabur arah ke Tangerang dan 3 orang kabur ke Boyolali," kata Bayu di Polres Bantul, Selasa (28/4) lalu.
Polisi menangkap tujuh tersangka secara bertahap. Mereka berinisial BLP (18) warga Kretek Bantul, YP (21) warga Bambanglipuro Bantul, JMA (23) warga Pakualaman Kota Jogja, dan RAR (19) warga Bantul. Kemudian AS (21) warga Piyungan Bantul, ASJ (19), warga Kasihan Bantul, dan SGJ (19) warga Mantrijeron Kota Jogja.
Para tersangka diancam dengan hukuman berlapis. Pertama, adalah Pasal 262 KUHP ayat 4 terkait tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan matinya orang.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ujar Bayu.
Selanjutnya Pasal 459 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. "Untuk ancaman hukumannya hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," sambungnya.
Terakhir adalah Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 c ayat 3 Undang-Undang (UU) RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
40 Adegan Rekonstruksi
Polisi kemarin menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang menewaskan Ilham Dwi Saputra (16) di Polres Bantul. Delapan tersangka memperagakan puluhan adegan, beberapa di antaranya detik-detik brutalnya penyiksaan hingga mengakibatkan Ilham tewas.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan polisi sengaja memindahkan lokasi reka ulang adegan dari Pandak ke Polres Bantul dengan alasan kondusivitas.
"Delapan tersangka tadi total memperagakan 40 adegan," kata dia kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Rita menjelaskan, puluhan adegan itu di antaranya saat penjemputan Ilham dari rumah dan membawanya ke lokasi pengeroyokan. Selanjutnya, salah satu tersangka yakni JMA memastikan identitas korban.
"Lalu tanpa ampun korban dibawa ke tengah lapangan dan dikeroyok secara masif oleh kelompok tersangka," ujarnya.
Rita juga mengungkapkan dalam reka ulang adegan itu terkuak sejumlah aksi di luar batas kemanusiaan yang diduga menjadi penyebab utama kematian korban. Rita menyebut korban dipukuli, ditikam, disundut rokok, dilindas motor, hingga disabet gesper.
Dalih Lampiaskan Dendam
Diberitakan sebelumnya, para tersangka mengaku menghabisi Ilham karena dendam antargeng. Diketahui, Ilham dikeroyok pada Selasa (14/4) malam. Akibatnya, Ilham menjalani perawatan intensif di rumah sakit hingga dinyatakan meninggal lima hari kemudian.
"Motifnya dendam. Jadi memang ada perselisihan sebelumnya," kata Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto kepada wartawan di Polres Bantul, Selasa (28/4/2026).
Polisi menyebut tujuh tersangka pengeroyokan itu tergabung dalam geng Tores. Sedangkan korban tergabung dalam geng Kuras. Kedua geng itu sempat berselisih di beberapa TKP. Dari empat perselisihan itu, geng Tores mengalami kekalahan.
