4 Pengeroyok Satpam RS di Kulon Progo Divonis 1 Tahun Penjara

4 Pengeroyok Satpam RS di Kulon Progo Divonis 1 Tahun Penjara

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Senin, 04 Mei 2026 12:42 WIB
Ilustrasi penganiaya satpam RS PKU Muhammadiyah divonis setahun penjara.
Ilustrasi penganiaya satpam RS PKU Muhammadiyah divonis setahun penjara. (Foto: iStock)
Sleman -

Empat orang dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Wates. Mereka terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan seorang satpam di RS PKU Muhammadiyah Nanggulan pada Februari lalu.

Diketahui peristiwa penganiayaan itu dipicu karena para terdakwa tersinggung saat ditegur oleh korban. Para terdakwa saat itu merokok di depan ruang IGD rumah sakit. Juru Bicara PN Wates, Nurrachman Fuadi, saat dimintai konfirmasi membenarkan perkara tersebut telah diputus pengadilan.

"Perkara 29/Pid B/2026/ PN Wat sudah diputus hari Kamis tanggal 30 April 2026," kata Nurrachman saat dihubungi wartawan, Senin (4/5/2026).

Keempat terdakwa yakni Yogi Setiadi, Triyono, Aviv Arvani, dan Adhi Putra Pratama. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Kamis (30/4) lalu, majelis hakim yang diketuai oleh Supandrio menjatuhkan putusan penjara 1 tahun terhadap masing-masing terdakwa.


Hakim menyatakan keempat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka'.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing- masing selama 1 tahun," bunyi amar putusan perkara tersebut.

Hakim juga menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa masing- masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, hakim menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan.

Kronologi Kejadian

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, kasus ini bermula pada pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, para terdakwa bersama sejumlah rekannya datang ke IGD untuk mengantarkan dua orang yang terluka akibat perkelahian. Di lokasi, beberapa terdakwa merokok di depan IGD hingga kemudian ditegur korban.

Tak terima ditegur, para terdakwa yang saat itu terpengaruh minuman beralkohol terlibat cekcok dengan korban. Salah satu terdakwa kemudian menyundulkan kepala ke wajah korban hingga mengenai bibirnya. Peristiwa itu sempat dilerai oleh anggota kepolisian yang datang ke lokasi. Para terdakwa kemudian pergi meninggalkan rumah sakit menuju ke tempat biliar.

Namun, situasi tak berhenti di situ. Pada pukul 22.15 WIB, para terdakwa yang masih dalam kondisi marah berkumpul di sebuah tempat biliar dan sepakat kembali ke rumah sakit untuk menemui korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pada pukul 22.30 WIB, para terdakwa kembali ke RS PKU Muhammadiyah Nanggulan dan mendatangi korban. Karena korban enggan menemui, para terdakwa justru menghampiri dan kembali terlibat adu mulut.

Dalam kejadian kedua itu, korban dikeroyok. Beberapa terdakwa memukul pipi kanan dan kiri korban dengan tangan mengepal secara bergantian. Sementara terdakwa lainnya memaki korban, bahkan memegang dagu korban dan mendekatkan wajahnya secara intimidatif.

Aksi pengeroyokan itu kembali dihentikan setelah anggota kepolisian datang dan melerai.




(ams/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads