Terbongkarnya Topeng Pengasuh Little Aresha Daycare Jogja

Terpopuler Sepekan

Terbongkarnya Topeng Pengasuh Little Aresha Daycare Jogja

Tim detikJogja - detikJogja
Minggu, 03 Mei 2026 15:38 WIB
Penampakan daycare Little Aresha Jogja, Senin (27/4/2026).
Penampakan daycare Little Aresha Jogja, Senin (27/4/2026). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Akhir pekan lalu, publik dihebohkan dengan layanan penitipan anak atau daycare bernama Little Aresha di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Jogja, digerebek polisi. Penggerebekan berkaitan dengan laporan penganiayaan yang menimpa sejumlah anak di bawah umur.

Ketua Yayasan Little Aresha DK atau Diyah Kusumastuti, ternyata juga pemilik daycare ini. DK saat ini sudah berstatus sebagai tersangka.

"Ya mas, ketua Yayasan juga pemilik Yayasan," jelas Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Jogja, Ipda Apri Sawitri saat dihubungi detikJogja, Minggu (3/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini terbongkar usai adanya laporan penganiayaan yang menimpa sejumlah anak. Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, mengungkap anak-anak yang dititipkan di daycare itu ditemukan terikat.

"Tapi memang secara kesimpulan memang itu tidak manusiawi," kata Adrian, Sabtu (25/4).

ADVERTISEMENT

"Karena ada juga yang kakinya diikat, tangannya diikat dan sebagainya. Secara umum seperti itu yang bisa saya jelaskan," tambahnya.

Peran Keji Ketua Yayasan-Kepala Sekolah

Sebanyak 13 orang ditetapkan tersangka dalam dugaan penyiksaan anak di daycare Little Aresha. Salah satunya merupakan petinggi yayasan.

Kapolresta Jogja, Kombes Eva Gunda Pandia, dalam konferensi pers menjelaskan para tersangka masing-masing berinisial DK (51), AP (42), FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).

"Yang pertama itu inisial DK, Ketua Yayasan. Yang kedua inisial AP, kepala sekolah. Sebelas orang lainnya berperan sebagai pengasuh," jelas Pandia dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Senin (27/4) sore.

Kasat Reskrim Kompol Riski menyebut peran DK dan AP krusial sekaligus keji. Menurutnya, DK dan AP menyuruh secara lisan agar para pengasuh melakukan tindakan kekerasan tersebut.

"Jadi memang kalau untuk aturan tertulis atau tata cara itu tidak ada. Namun dari keterangan para tersangka pengasuh sebelas itu, mereka diperintahkan melakukan hal itu oleh Ketua Yayasan. Namun tapi di SOP nggak ada, itu disampaikan secara lisan, secara langsung oleh Ketua Yayasan," terangnya.

"(Kepala sekolah) Sama juga, karena Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah ini selalu hadir di tiap pagi, dan mereka melihat langsung para pengasuh melakukan hal tersebut kepada anak-anak itu. Jadi dia mengetahui dan menyuruh melakukan," lanjutnya.

Adapun para pengasuh berperan langsung melakukan dugaan penyiksaan terhadap para anak. Menurut keterangan para tersangka, instruksi itu juga diturunkan kepada pengasuh baru.

"Memang pengasuh menyampaikan ini juga disampaikan dari turun-temurun. Artinya sebelum mereka kan sudah ada yang bekerja, cara-cara itu juga disampaikan sama senior-senior mereka atau yang sudah keluar," kata Adrian.

Anak Diikat dari Datang Sampai Pulang

Kapolresta Kombes Eva kemudian menjabarkan perlakuan tak manusiawi yang dilakukan terhadap anak-anak. Meski tak memerinci, salah satunya disebutkan korban diikat sejak datang hingga pulang.

"Perlakuan tidak manusiawi ini salah satunya penempatan dalam satu ruangan yang overload di mana sirkulasi udaranya sangat minim. Mengikat menggunakan kain tapi dibuat seperti tali, mengikatnya ke pintu," tutur Pandia.

Kasat Reskrim Kompol Riski berujar, dari data yang diperoleh terdapat 103 anak yang terdaftar di daycare Little Aresha. Namun yang dinyatakan sebagai korban baru 53 anak dari hasil pemeriksaan sementara.

"103 itu kita lihat dari data, data yayasan. Iya data di tahun ajaran ini. (Korban yang ditetapkan) Masih 53 (anak)," papar Adrian.

Adrian menjelaskan anak-anak itu mendapat perlakuan yang sama. Dari hasil visum terhadap beberapa anak, didapati luka lebam di pergelangan tangan atau kaki.

"Sampai saat ini yang kita dalami, kita juga sudah melakukan visum terhadap tiga orang anak gitu ya. Itu rata-rata lukanya di pergelangan. Artinya itu mungkin luka dari ikatan tali gitu," ungkapnya.

Anak-anak ini, lanjut Adrian, diikat sejak mereka tiba di daycare sampai sebelum mereka dijemput orang tuanya. Ikatan hanya dibuka pada saat tertentu, yakni saat makan dan mandi.

"(Diikat) Dari pagi hari, nanti setelah mau makan baru dipakein baju, difoto untuk dikirimkan dokumentasi kepada wali (orang tua), palingan waktu saat mandi, waktu saat makan itu dilepas," ungkap Adrian.

"Jadi untuk waktu itu berbeda-beda, ada yang dari hari Senin sampai Minggu, ada yang dari hari Senin sampai Sabtu, itu ada paket-paketnya. Artinya harga itu tuh disesuaikan dengan wali murid masing-masing. Ada yang dari pagi sampai siang, ada yang dari pagi sampai jam 5 sore, itu tergantung wali muridnya," ujarnya.

Atas perlakuan itu, kata Adrian, ada juga kemungkinan pihak daycare memberikan obat-obatan seperti CTM (Chlorpheniramine maleate) yang berguna untuk meredakan gejala alergi seperti gatal-gatal, ruam, bentol, bersin, mata berair, hingga hidung tersumbat.

"Tadi disampaikan sama dari pihak dinas, mungkin ada mengarah ke situ (daycare memberi obat CTM). Nanti ahli yang menyampaikan, jadi kan kita kan untuk ini kan harus berkolaborasi. Terkait masalah obat, terkait masalah psikiater, kita juga kita tidak punya kemampuan itu penyidik," ujarnya.

Coretan memenuhi bangunan penitipan anak (daycare) Little Aresha Jogja, Selasa (28/4) pagi.Coretan memenuhi bangunan penitipan anak (daycare) Little Aresha Jogja, Selasa (28/4) pagi. Foto: Adji G Rinepta/detikJogja

Jadi Atensi Sultan HB X

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, merespons dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha. Ia mengaku heran lantaran para pelakunya adalah perempuan.

"Yang saya heran, justru itu dilakukan oleh ibu-ibu, emangnya dia ndak punya anak (hingga) memperlakukan anak-anak di bawah umur seperti itu," ungkap Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Jogja, Rabu (29/4).

"Saya ndak ngerti, mereka itu siapa gitu lho. Yang melakukan kekerasan (justru) ibu-ibu sendiri, kekerasan-kekerasan seperti itu," sambungnya.

Sultan menegaskan tak ingin kejadian seperti ini terulang kembali. Ia pun memberi arahan kepada jajaran terkait untuk menutup daycare-daycare yang belum mengantongi izin.

"Saya tidak mau terulang kejadian yang sangat meresahkan. Jadi kalau saya, begitu ilegal tutup sementara supaya diproses legal. Selama tidak mau legal jangan boleh dibuka, sehingga tidak terulang," tegas Sultan.

Sultan juga mengindikasikan akan segera mengeluarkan surat edaran (SE) perihal itu. Daycare ilegal, menurutnya, bisa beroperasi kembali setelah mengantongi izin.

"Namanya ilegal itu pasti bermasalah, kalau baik-baik ya mestinya legal. Makanya saya minta, cepat untuk surat edaran, harapan saya kabupaten/kota melakukan operasi. Lihat, ada yang ilegal dan tidak memberikan pelayanan tidak baik," terangnya.

"Yang penting kan pelayanannya, karena yang berizin belum tentu pelayanan itu baik, apalagi ilegal," jelas Sultan.

Pihaknya berharap, kasus itu menjadi insiden terakhir kekerasan terhadap anak di daycare di Jogja.

"Harapan saya, itu yang pertama dan terakhir. Karena di Jogja itu kita tidak senang dengan kekerasan," tegas Ngarsa Dalem.

Ketua Yayasan Pernah Tersandung Kasus Korupsi

Terungkap, DK atau Diyah Kusumastuti pernah tersandung kasus korupsi. Bahkan, statusnya sebagai narapidana alias pernah menjalani hukuman.

"Mantan narapidana korupsi di BPR BKK Purworejo," tulis cuitan akun X @SistersInDanger dilihat detikJogja, Kamis (30/4).

Dari penelusuran detikJogja melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Semarang, nama Diyah Kusumastuti teregister sebagai terdakwa kasus tindak pidana korupsi.

Perkara itu teregister dengan nomor 66/Pid.Sus-TPK/2014/PNSmg pada tahun 2014 silam. Pada detail perkara tertulis, Diyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian Keuangan Negara dalam hal ini Keuangan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Purworejo sesuai Laporan Hasil Audit BPKP Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana PD BPR BKK Purworejo Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 1,1 miliar.

Dimintai konfirmasi mengenai informasi itu, Kapolda DIY Irjen Anggoro Sukartono, membenarkan adanya informasi itu.

"Itu (informasi) nanti sambil jalan (akan didalami), informasi yang kami terima seperti itu (DK pernah tersandung kasus korupsi) tapi dalam perkara yang lain, mungkin ditangani oleh Semarang," ujar Aggoro saat ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Jogja.

Selain itu, DK juga tercatat sebagai pemilik yayasan yang menaungi daycare Little Aresha.

"Ya mas, ketua Yayasan juga pemilik Yayasan," jelas Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Jogja, Ipda Apri Sawitri saat dihubungi detikJogja, Minggu (3/5/2026).

Polisi Lacak Eks Karyawan

Kasat Reskrim Kompol Riski berkata, dari keterangan tersangka DK selaku ketua yayasan, diketahui daycare little Aresha didirikan pada tahun 2021. Namun akta pendiriannya baru ada tahun 2022.

"Ini lagi kita trace dari kapan mereka itu melakukan hal tersebut (kekerasan), karena ada tersangka kita namanya itu inisial SR, dia itu dari 1,5 tahun yang lalu sudah bekerja di situ," ujar Adrian saat ditemui di kawasan Malioboro, Jumat (1/5).

"Kita tanya praktik ini sejak kapan? (Dijawab) 'dari sebelum saya', berarti artinya kan dia aja udah setahun setengah di sana, dari sebelum dia udah melakukan hal tersebut," sambungnya.

Atas dasar itu lah, pihaknya membuka kemungkinan adanya tersangka baru dari eks karyawan. Sebab, dari daftar susunan pengasuh yang terpampang di daycare, sebagian besar pengasuh sudah tidak bekerja di Little Aresha.

"Nah ini lagi kita trace siapa dulu pengasuh-pengasuhnya, karena memang dari struktur yang kita dapat, yang mungkin sudah tersebar itu, itu rata-rata itu hampir tidak ada pengasuhnya tuh yang masih di situ," jelas Adrian.

"Mungkin ada yang keluar masuk gitu. Ini makanya kita lagi trace (karyawan) yang dulu siapa, ini kita trace biar kita mengetahui sejak kapan pola-pola seperti ini gitu," lanjutnya.




(apu/ams)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads