- Cara Cek Status Tilang ETLE Secara Mandiri Cek Tilang ETLE di Situs Resmi Cek Tilang ETLE di Polri Super App
- Cara Konfirmasi Tilang ETLE
- Mekanisme Bayar Denda Tilang ETLE
- Nominal Biaya Tilang ETLE Berdasarkan Pelanggaran A. Pelanggaran Dokumen dan Kelengkapan Berkendara B. Pelanggaran Kendaraan C. Pelanggaran Aturan Lalu Lintas D. Pelanggaran Keselamatan Penumpang E. Pelanggaran Lainnya
Pernahkah kamu tiba-tiba merasa waswas saat melewati kamera di persimpangan jalan? Di era digital ini, sistem kamera pengawas sudah semakin canggih, sehingga penting bagi setiap pengendara untuk proaktif memastikan apakah kendaraan kena tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tidak.
Mengetahui status pelanggaran sejak dini sangat krusial agar kamu tidak terkejut saat hendak memperpanjang pajak kendaraan tahunan. Jika ternyata terekam melakukan pelanggaran, ada serangkaian langkah administratif yang harus dilakukan agar masalah ini tidak berlarut-larut menjadi kendala hukum.
Prosesnya sebenarnya cukup simpel dan transparan, mulai dari pengecekan secara mandiri hingga melakukan konfirmasi secara daring. Berikut adalah panduan lengkap cara mengecek status kendaraanmu serta prosedur penyelesaiannya sesuai aturan Korlantas Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Cek Status Tilang ETLE Secara Mandiri
Menurut keterangan dari laman resmi Korlantas Polri, pengecekan kena tilang ETLE atau tidak bisa dilakukan secara mandiri. Pengecekan tersedia di situs resmi ETLE atau aplikasi Polri Super App yang bisa diunduh di play store atau app store. Langkah-langkahnya begini:
Cek Tilang ETLE di Situs Resmi
- Akses laman etle-korlantas.info atau etle-pmj.id.
- Masukkan Nomor Plat Kendaraan (NRKB) tanpa spasi (jika gagal dengan spasi).
- Masukkan Nomor Mesin dan Nomor Rangka yang tertera di STNK.
- Klik "Cek Data".
- Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul keterangan "No Data Available". Jika ada, detail lokasi dan waktu akan muncul.
Cek Tilang ETLE di Polri Super App
- Unduh aplikasi Polri Super App di Play Store atau App Store.
- Daftar atau masuk ke akun kamu.
- Pilih menu "E-Tilang" atau "ETLE" untuk memantau status secara real-time.
Cara Konfirmasi Tilang ETLE
Jika kendaraanmu terdeteksi melanggar, jangan panik. Surat konfirmasi yang dikirimkan ke alamat detikers bukanlah surat tilang final, melainkan langkah awal verifikasi. Berdasarkan Korlantas Polri berikut adalah langkah yang harus diambil.
- Akses Laman Konfirmasi: Buka konfirmasi-etle.polri.go.id.
- Masukkan Kode Unik: Input Nomor Referensi (terdapat pada lembar ketiga surat konfirmasi) dan nomor polisi kendaraan.
- Verifikasi Pengemudi: Konfirmasikan apakah saat kejadian kamu sendiri yang mengemudi, orang lain, atau bahkan jika kendaraan tersebut sudah dijual.
detikers memiliki waktu maksimal 8 hari setelah pelanggaran untuk melakukan konfirmasi. Jika lewat dari batas ini, maka STNK kendaraanmu akan diblokir secara otomatis.
Perlu dicatat, jika kendaraan sudah dijual, kamu tetap wajib melakukan konfirmasi dan memberikan informasi pemilik baru. Hal ini sangat penting dilakukan agar detikers tidak terus-menerus "ditagih" atas kesalahan orang lain.
Mekanisme Bayar Denda Tilang ETLE
Setelah konfirmasi selesai, detikers akan menerima kode BRIVA (BRI Virtual Account) melalui SMS atau email. Ini adalah cara paling efisien untuk menyelesaikan denda tanpa perlu hadir di persidangan.
- Batas Pembayaran: Maksimal 15 hari dari tanggal pelanggaran.
- Opsi Sidang: Jika merasa tidak melakukan pelanggaran dan ingin membela diri, maka kamu tetap bisa memilih untuk menghadiri sidang sesuai tanggal dan lokasi yang diinformasikan via email.
- Cek Perkara: Untuk melihat nominal denda dan status perkara di kejaksaan, silakan pantau situs tilang.kejaksaan.go.id.
Nominal Biaya Tilang ETLE Berdasarkan Pelanggaran
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut adalah rincian denda maksimal untuk berbagai jenis pelanggaran tilang:
A. Pelanggaran Dokumen dan Kelengkapan Berkendara
- Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM): Denda maksimal Rp 1.000.000 (Pasal 281).
- Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah saat pemeriksaan: Denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).
- Kendaraan tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan: Denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 288 ayat 1).
- Kendaraan tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (plat nomor) yang sah: Denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 280).
B. Pelanggaran Kendaraan
- Sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis (kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban): Denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 285 ayat 1).
- Mobil atau kendaraan roda empat/lebih tidak memenuhi persyaratan teknis (kaca spion, klakson, lampu-lampu, kaca depan, penghapus kaca, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, dan lain-lain): Denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2).
- Mobil atau kendaraan roda empat/lebih tidak dilengkapi perlengkapan wajib (ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan P3K): Denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 278).
- Kendaraan dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas: Denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 279).
C. Pelanggaran Aturan Lalu Lintas
- Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan: Denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).
- Melanggar aturan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (lampu merah): Denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 2).
- Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah: Denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).
- Tidak menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu: Denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 293 ayat 1).
- Pengendara sepeda motor tidak menyalakan lampu utama pada siang hari: Denda maksimal Rp 100.000 (Pasal 293 ayat 2).
- Berbelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat lampu penunjuk arah atau isyarat tangan: Denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 294).
- Berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat: Denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 295).
D. Pelanggaran Keselamatan Penumpang
- Pengendara atau penumpang sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI): Denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1 dan 2).
- Pengemudi atau penumpang di samping pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan: Denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 289).
- Sepeda motor mengangkut penumpang lebih dari 1 orang (tanpa kereta samping): Denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 292).
E. Pelanggaran Lainnya
- Mengemudi tidak wajar atau melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan gangguan konsentrasi: Denda maksimal Rp 750.000 (Pasal 283).
- Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda: Denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 284).
- Tidak berhenti di perlintasan antara kereta api dan jalan ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu mulai ditutup: Denda maksimal Rp 750.000 (Pasal 296).
- Balapan di jalan: Denda maksimal Rp 3.000.000 (Pasal 297).
Nah, itulah sekilas mengenai cara tahu kena tilang ETLE atau tidak dan besaran dendanya. Semoga membantu, ya, detikers!
Artikel ini ditulis oleh Shakti Brammaditto Widya Fachrezzy peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom
(num/alg)












































Komentar Terbanyak
Mencuatnya Dugaan Kekerasaan Seksual Libatkan Dosen UPN Veteran Jogja
Lagi-lagi Geng Sadis Berulah di Jogja
Purbaya soal Prabowo Sebut 'Orang Desa Tidak Pakai Dolar': Untuk Hibur Rakyat