Bisakah Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS? Ini Ketentuannya

Bisakah Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS? Ini Ketentuannya

Arum Sekar Pertiwi - detikJogja
Minggu, 03 Mei 2026 09:19 WIB
Bisakah Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS? Ini Ketentuannya
Ilustrasi Kacamata dari BPJS Kesehatan. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Liudmila Chernetska)
Jogja -

Rabun mata dapat mengganggu kegiatan sehari-hari, sehingga penderitanya perlu menggunakan kacamata. Sayangnya, harga kacamata cukup mahal, terutama jika penderita mengalami beberapa jenis rabun sekaligus atau membutuhkan lensa dengan ukuran yang besar. Namun, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir karena peserta bisa mendapatkan bantuan kacamata.

Aturan terkait bantuan kacamata tercantum dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023. Merujuk Permenkes tersebut, peserta BPJS dapat melakukan pemeriksaan mata gratis di faskes tingkat pertama atau lanjutan, lalu melakukan klaim kacamata di optik rekanan BPJS.

Lantas, apakah klaim kacamata dengan BPJS berlaku gratis? Simak penjelasannya di bawah ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan Klaim Kacamata Pakai BPJS Menurut Permenkes Nomor 3 Tahun 2023

Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 mengatur tarif pelayanan kesehatan dalam program JKN, termasuk tarif alat bantu kesehatan seperti kacamata. Dalam aturan ini, tarif kacamata masuk ke dalam kategori tarif Non Indonesian-Case Based Groups (tarif Non INA-CBG). Kelompok tarif ini merupakan kelompok tarif di luar tarif paket INA-CBG untuk beberapa jenis pelayanan tertentu dengan proses pengajuan klaim yang terpisah dari tarif INA-CBG.

ADVERTISEMENT

Skema yang berlaku untuk alat bantu kesehatan dalam kelompok tarif ini adalah pemberian subsidi dengan nominal tertentu. Berikut adalah besaran subsidi kacamata untuk tiap kelas.

  • PBI/hak rawat kelas 3: Rp 165.000
  • Hak rawat kelas 2: Rp 220.000
  • Hak rawat kelas 1: Rp 330.000

Besaran tersebut adalah nominal maksimal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Jika peserta memilih kacamata dengan harga kurang dari atau sama dengan nominal tersebut, maka klaim kacamata terhitung gratis. Namun, jika kacamata memiliki harga di atas nominal tersebut, maka peserta perlu membayar selisih harga secara mandiri, dibayarkan oleh pemberi kerja, atau dibayar dengan asuransi kesehatan tambahan.

Selain ketentuan biaya, BPJS juga memberlakukan beberapa ketentuan lain. Berikut adalah beberapa ketentuan klaim kacamata berdasarkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 dan unggahan Instagram BPJS Kesehatan.

  1. Klaim kacamata dilakukan berdasarkan resep dari dokter spesialis mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  2. Klaim kacamata hanya berlaku untuk indikasi medis dengan ukuran lensa sferis minimal 0.5 dioptri dan/atau lensa silindris minimal 0.25 dioptri.
  3. Kacamata dapat diambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  4. Klaim kacamata diberikan paling cepat 2 tahun sekali.
  5. Klaim tidak bisa dilakukan pada kasus penggantian bingkai kacamata atau kaca lensa saja.
  6. Klaim tidak berlaku pada kasus additional value (ADD) saja

Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS

Prosedur klaim kacamata dengan BPJS diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020. Berdasarkan peraturan tersebut, berikut adalah langkah yang perlu dilakukan untuk klaim kacamata dengan BPJS.

  1. Datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk melakukan pemeriksaan awal. Jika dibutuhkan, faskes pertama akan memberikan rujukan ke dokter spesialis mata atau poli mata di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).
  2. Setelah melakukan pemeriksaan, dokter akan memberikan resep kacamata. Pastikan bahwa resep tersebut sudah terlegalisasi atau terverifikasi oleh faskes tersebut. Legalisasi dapat dilakukan di loket faskes.
  3. Bawa resep kacamata, kartu BPJS atau bukti kepesertaan dari aplikasi Mobile JKN, dan KTP ke optik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  4. Pilih kacamata sesuai ketentuan BPJS.

Daftar Optik Rekanan BPJS di Jogja

Berikut adalah beberapa optik rekanan BPJS di area Jogja yang menerima klaim kacamata dengan BPJS.

Akur Optik

Alamat: Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 35, Ngupasan, Kec. Gondomanan, Kota Yogyakarta

Optik Candi Putra

Alamat: Jl. Sumarwi No. 28A, Gadungsari, Wonosari, Kec. Wonosari, Gunungkidul

Optik Wates Baru

Alamat: Jl. Brigjen Katamso No. 50, Kec. Wates, Kabupaten Kulon Progo

Optik Marlin

Alamat: Jl. Brigjen Katamso No. 206, Keparakan, Kec. Mergangsan, Kota Yogyakarta

Optik Manding

Alamat: Jl. Pramuka, Giwangan, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta

Optik Arif Bantul

Alamat: Jl. Bantul KM 10, Badegan, Kec. Bantul, Kabupaten Bantul

Optik Ismail

Alamat: Jl. Magelang KM 12, Krapyak, Triharjo, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman

Optik Makmur Wirobrajan

Alamat: Jl. RE. Martadinata No. 33, Wirobrajan, Yogyakarta

Kacamata Viral Jogja

Alamat: Jl. Bantul No. 99, Dongkelan, Panggungharjo, Bantul

Selain optik di atas, detikers juga bisa meminta rekomendasi optik lainnya ke faskes tempat periksa mata.

Demikian informasi tentang klaim kacamata gratis pakai BPJS. Semoga membantu!

Artikel ini ditulis oleh Arum Sekar Pertiwi peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom




(sto/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads