Cara Mengaktifkan Kepesertaan PBI BPJS yang Dinonaktifkan, Ini Syaratnya

Cara Mengaktifkan Kepesertaan PBI BPJS yang Dinonaktifkan, Ini Syaratnya

Ulvia Nur Azizah - detikJogja
Sabtu, 07 Feb 2026 16:00 WIB
Cara Mengaktifkan Kepesertaan PBI BPJS yang Dinonaktifkan, Ini Syaratnya
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: dok. BPJS Kesehatan
Jogja -

Keresahan melanda sejumlah masyarakat setelah status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka mendadak nonaktif saat tengah menjalani perawatan medis. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa wewenang penonaktifan tersebut sepenuhnya berada di tangan Kementerian Sosial, bukan pada instansi yang dipimpinnya.

"PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial. Dalam hal ini Surat Keputusan Mensos No.3/HUK/2026, yang berlaku Februari 2026. Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI," ujar Ghufron dalam pernyataan resminya yang dilansir detikNews.

Ia menekankan bahwa status PBI sangat bergantung pada kriteria kelayakan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbarui secara berkala. Bagi warga yang merasa masih berhak, terdapat prosedur reaktivasi yang bisa ditempuh melalui koordinasi antara Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jangan biarkan kendala birokrasi menghambat akses kesehatan mendesak bagi keluarga di tengah situasi darurat. Yuk, simak panduan lengkap cara mengaktifkan kembali kepesertaan PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan dalam ulasan di bawah ini, detikers.

Poin utamanya:

ADVERTISEMENT
  • Penonaktifan peserta PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial berdasarkan kriteria ekonomi dan status dalam DTKS, bukan atas kemauan BPJS Kesehatan.
  • Peserta yang masih layak namun dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial untuk diusulkan kembali, asalkan terdaftar dalam DTKS periode sebelumnya.
  • Bagi yang sudah dianggap mampu, beralih ke segmen mandiri melalui aplikasi Mobile JKN menjadi solusi tercepat untuk mendapatkan perlindungan kesehatan tanpa jeda.

Kenapa BPJS PBI Dinonaktifkan?

Kepesertaan PBI BPJS Kesehatan tidak bersifat permanen dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu apabila peserta sudah tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan. Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, berikut adalah alasan-alasan teknis dan administratif yang menjadi penyebab utama kenapa BPJS PBI dinonaktifkan:

  • Peserta sudah tidak terdaftar lagi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Peserta telah meninggal dunia.
  • Identitas peserta ditemukan terdaftar lebih dari satu kali dalam sistem atau ganda.
  • Peserta dianggap sudah mampu membayar iuran secara mandiri.
  • Keberadaan peserta di alamat terdaftar sudah tidak ditemukan lagi.
  • Peserta PBI Jaminan Kesehatan telah berubah status menjadi pekerja penerima upah.
  • Peserta atas kemauan sendiri mendaftar sebagai pekerja bukan penerima upah untuk mendapatkan layanan kesehatan kelas I atau kelas II.

Cara Mengaktifkan Kepesertaan PBI BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan

Bagi masyarakat yang mendapati kartu BPJS PBI miliknya sudah tidak aktif, langkah awal yang harus dilakukan adalah melakukan pengecekan data di Kantor Kelurahan setempat. Proses pengaktifan kembali atau reaktivasi ini sangat bergantung pada status data masyarakat di sistem pusat. Dikutip dari laman resmi PPID Kota Semarang, berikut adalah panduan lengkap cara mengaktifkan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan.

1. Masih Terdaftar di DTKS

Apabila setelah dicek di Kantor Kelurahan nama kita ternyata masih terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), kita bisa langsung melanjutkan proses pengusulan kembali. Langkah selanjutnya adalah mengunjungi Kantor Dinas Sosial atau Mal Pelayanan Publik setempat dengan membawa dokumen persyaratan sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Keterangan Domisili dari RT/RW setempat.
  • Fotokopi kartu BPJS lama jika masih menyimpannya.
  • Surat Keterangan Sakit yang mencakup keterangan Operasi, Rawat Inap, atau Rawat Jalan bagi peserta yang sedang dalam kondisi sakit.
  • Surat Keterangan Hamil atau Buku KIA bagi peserta yang sedang dalam masa kehamilan.

2. Sudah Tidak Terdaftar di DTKS

Jika hasil pengecekan menunjukkan bahwa nama kita sudah tidak tercantum lagi dalam DTKS atau DTSEN, maka kita harus memulai proses dari awal melalui pihak kewilayahan. Kita diwajibkan datang ke Kantor Kelurahan untuk mendaftarkan diri kembali agar nama kita diusulkan masuk ke dalam sistem DTKS.

Adapun syarat yang harus dibawa untuk pengusulan di tingkat kelurahan ini hanyalah fotokopi KTP dan kartu keluarga. Perlu dipahami bahwa proses pengajuan ke dalam DTKS membutuhkan waktu yang cukup lama, karena wewenang penuh untuk menentukan seseorang layak masuk ke dalam data tersebut berada di tangan Kementerian Sosial (Kemensos).

Mendaftar BPJS Kesehatan Mandiri sebagai Alternatif

Dikutip dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Batang, bagi masyarakat yang terdampak penonaktifan kepesertaan PBI, beralih ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri menjadi solusi agar kesehatan tetap terjamin. Langkah ini sangat disarankan bagi warga yang sudah tidak lagi masuk dalam kriteria penerima bantuan agar tetap bisa memperoleh layanan di fasilitas kesehatan primer secara berkelanjutan.

Khusus untuk wilayah yang menerapkan sistem UHC non cut off, proses pendaftaran secara mandiri ini menawarkan keunggulan berupa aktivasi kepesertaan yang instan. Peserta yang mendaftar dan langsung membayarkan iurannya bisa langsung menggunakan kartu BPJS mereka tanpa harus menunggu waktu lama, asalkan tidak memiliki tunggakan iuran sebelumnya.

Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri secara online melalui aplikasi Mobile JKN yang dikutip dari laman resmi Kelurahan Jagalan Solo.

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi dan pilih menu 'Pendaftaran Peserta Baru'.
  • Setujui syarat dan ketentuan pendaftaran yang muncul pada layar.
  • Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir sesuai identitas resmi.
  • Masukkan kode captcha untuk verifikasi keamanan.
  • Pilih fasilitas kesehatan yang diinginkan.
  • Masukkan alamat email yang masih aktif.
  • Buat kata sandi untuk akun aplikasi.
  • Masukkan nomor ponsel dan pastikan nomor tersebut sedang aktif.
  • Tekan tombol 'Registrasi' untuk memproses data.
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email.
  • Masukkan nomor virtual account yang dikirimkan ke email untuk keperluan pembayaran.
  • Lakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan sesuai nominal yang ditentukan.

Jadi, jangan khawatir, BPJS PBI masih bisa diaktifkan kembali atau beralih ke kepesertaan mandiri. Semoga penjelasan di atas bermanfaat!

FAQ Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan PBI

1. Bagaimana cara mengaktifkan BPJS PBI yang sudah tidak aktif?

Langkah pertama adalah mengecek status data di Kantor Kelurahan atau melalui aplikasi Mobile JKN. Jika masih terdaftar di DTKS atau DTSEN namun status BPJS nonaktif, segeralah kunjungi Dinas Sosial dengan membawa KTP, KK, dan Surat Keterangan Sakit dari rumah sakit jika dalam kondisi darurat. Namun, jika nama kita sudah terhapus dari DTKS, kita harus melakukan pengusulan ulang melalui Kelurahan agar diverifikasi kembali oleh Kementerian Sosial.

2. Bagaimana jika BPJS PBI tidak aktif?

Jika BPJS PBI tidak aktif, kita akan dikenakan biaya pasien umum saat berobat di fasilitas kesehatan. Jika sedang dalam perawatan darurat (emergency) dan masih masuk kategori miskin atau rentan miskin, kita memiliki waktu 3 x 24 jam untuk mengurus reaktivasi ke Dinas Sosial agar biaya pengobatan dapat ditanggung kembali oleh negara. Jika sudah tidak masuk kriteria miskin, disarankan segera mendaftar ke jalur mandiri agar tetap memiliki asuransi kesehatan.

3. Bagaimana cara cek BPJS PBI aktif atau tidak?

Pengecekan kepesertaan dapat dilakukan secara mandiri dan cepat melalui aplikasi Mobile JKN dengan memasukkan NIK atau nomor kartu BPJS. Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan Chat Assistant JKN (CHIKA) melalui WhatsApp di nomor resmi BPJS Kesehatan atau langsung menanyakan status melalui petugas pendaftaran di Puskesmas atau rumah sakit saat akan berobat.




(par/par)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads