Layanan kesehatan merupakan salah satu hak warga negara yang dijamin oleh pemerintah, misalnya melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Program ini memudahkan akses terhadap berbagai layanan kesehatan, termasuk layanan kesehatan gigi.
Daftar layanan gigi yang ditanggung oleh BPJS salah satunya diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, terdapat 8 jenis pelayanan kesehatan gigi non-spesialistik yang ditanggung BPJS, termasuk scaling gigi. Namun, pelayanan ini hanya berlaku bagi pasien tertentu.
Lantas, bagaimana ketentuan scaling gigi gratis yang ditanggung BPJS Kesehatan? Simak aturannya di bawah ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Definisi Scaling Gigi
Dirangkum dari OHPD Hong Kong dan laman Cleveland Clinic, scaling gigi merujuk pada prosedur pembersihan gigi untuk menghilangkan plak, karang gigi, noda, dan bakteri yang menempel di permukaan gigi. Pembersihan ini biasanya dilakukan dengan mengeruk plak menggunakan peralatan pembersihan khusus hingga pasta khusus yang dapat membersihkan permukaan gigi.
Scaling gigi memiliki beberapa manfaat untuk kesehatan gigi dan mulut, seperti menghilangkan bau mulut, mencegah kerusakan gigi dan gusi, hingga meningkatkan kesehatan gigi dan mulut.
Ketentuan Scaling Gigi Pakai BPJS
Pasal 3 dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan di faskes tingkat pertama yang ditanggung BPJS Kesehatan mencakup pelayanan kesehatan gigi non-spesialistik. Terdapat 8 macam pelayanan kesehatan gigi dengan rincian sebagai berikut.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
- Premedikasi
- Kegawatdaruratan oro-dental
- Pencabutan gigi sulung dengan metode topical atau infiltrasi
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
- Obat paskaekstraksi
- Tumpatan gigi
- Scaling gigi pada gingivitis akut
Dalam aturan tersebut, dapat dilihat bahwa scaling gigi termasuk ke dalam pelayanan yang ditanggung BPJS, tetapi terbatas pada pasien dengan gingivitis akut. Adapun pasien yang tidak memiliki indikasi medis tersebut harus menanggung biaya scaling gigi secara mandiri karena kondisi tersebut dikategorikan sebagai perawatan estetika.
Berdasarkan laman Kemenkes, gingivitis atau radang gusi sendiri dapat didefinisikan sebagai penyakit periodontal berupa peradangan akibat penumpukan plak dan karang gigi. Penyakit ini ditandai dengan pembengkakan dan kemerahan pada gingiva. Jika dibiarkan, penyakit ini dapat berkembang menjadi periodontitis, yaitu infeksi yang dapat merusak gigi dan tulang di sekitarnya.
Cara Scaling Gigi Pakai BPJS
Berikut adalah beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk mengakses pelayanan scaling gigi yang ditanggung BPJS.
- Lakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN, sistem pendaftaran online sesuai ketentuan faskes, atau datang langsung ke loket pendaftaran di faskes tingkat pertama.
- Datang ke faskes tingkat pertama dengan membawa kartu BPJS atau aplikasi Mobile JKN, kartu peserta yang dikeluarkan faskes, dan KTP atau kartu identitas lainnya (SIM, KK, dan sebagainya).
- Lakukan pemeriksaan dan konsultasi dengan dokter gigi. Dokter gigi selanjutnya akan menentukan apakah pasien mengalami indikasi gingivitis akut.
- Jika hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi gingivitis akut, maka pasien bisa melakukan scaling gigi dengan biaya ditanggung oleh BPJS.
Alternatif Scaling Gigi Murah
Bagi pasien yang tidak memiliki kondisi gingivitis akut, scaling gigi harus dilakukan dengan merogoh kocek pribadi atau ditanggung dengan asuransi selain BPJS. Umumnya, biaya scaling cukup mahal, bahkan bisa mencapai ratusan ribu per rahang.
Namun, detikers tetap bisa mengakses pelayanan scaling gigi dengan harga relatif terjangkau di Puskesmas. Biasanya, Puskesmas menawarkan biaya scaling yang jauh lebih murah daripada scaling di klinik atau rumah sakit.
Di Puskesmas Kotagede II Jogja, misalnya, scaling gigi per regio hanya mematok biaya sebesar Rp 30.000. Namun, biaya scaling gigi di tiap Puskesmas bisa berbeda-beda, tergantung tarif sesuai Perda daerah setempat. Oleh karena itu, detikers perlu menanyakan detail biaya scaling ke dokter gigi atau petugas Puskesmas.
detikers juga bisa mengkonsultasikan bagian gigi mana yang perlu dibersihkan. Dokter gigi nantinya akan memberikan informasi apakah pasien perlu melakukan scaling di semua bagian gigi atau hanya di regio tertentu saja. Semakin sedikit regio gigi yang perlu dibersihkan, maka semakin murah pula biaya yang harus dibayarkan pasien.
Demikian penjelasan tentang ketentuan scaling gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Semoga menjawab, ya!
Artikel ini ditulis oleh Arum Sekar Pertiwi peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom
(sto/apl)












































Komentar Terbanyak
Sultan HB X Angkat Bicara soal Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
Terungkap Detik-detik Pelajar Tewas Dibacok 6 Gangster di Dekat SMAN 3 Jogja
Polisi Minta Ortu Serahkan Buron Pembunuhan di Dekat SMAN 3 Jogja