Putusan Belum Siap, Sidang Vonis Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Ditunda

Putusan Belum Siap, Sidang Vonis Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Ditunda

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 23 Apr 2026 10:55 WIB
Pembacaan putusan sidang vonis eks Bupati Sleman Sri Purnomo ditunda.
Terdakwa Sri Purnomo saat bersiap mendengarkan putusan majelis hakim PN Sleman, Kamis (23/4/2026). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Jogja -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jogja menunda pembacaan putusan dalam perkara dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo. Sidang ditunda lantaran hakim belum siap.

Ketua Majelis Hakim, Melinda Aritonang, menjelaskan pembacaan putusan ditunda pada Senin (27/4/2026) mendatang.

"(Pembacaan putusan) Kita tunda ke hari Senin, tanggal 27 April," kata Melinda, di ruang sidang Garuda, Kamis (23/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marlinda mengungkapkan majelis hakim masih akan menyempurnakan dan mengoreksi putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Jadi karena ada beberapa yang harus dikoreksi, yang harus disempurnakan, jadi kita tunda," ucapnya.

Melinda menyampaikan, persidangan selanjutnya diagendakan berlangsung pukul 9 pagi. Dengan ditundanya sidang, hakim memerintahkan agar terdakwa berada dalam tahanan.

"Jadi untuk sementara Bapak masih dalam tahanan dulu. Nanti kita buka lagi untuk putusannya di hari Senin tanggal 27 April. Pukul 09.00 WIB ya, sedapat mungkin nanti kita mulai dari pagi ya," pungkasnya.

Sementara itu, Soepriyadi selaku kuasa hukum terdakwa Sri Purnomo, mengaku kaget dengan penundaan putusan. Padahal ia dan kliennya sudah mempersiapkan diri mendengar vonis majelis hakim.

"Kami kaget juga ya dengan adanya penundaan hari ini. Memang kan seyogianya kan agendanya hari ini adalah agenda putusan. Kita sudah siap secara lahir batin," kata Soepriyadi.

"Apa pun keputusan yang akan disampaikan Majelis Hakim itu ya pada intinya Pak Sri Purnomo juga tadi sudah siap secara lahir dan batin, kami pun selaku Penasihat Hukum sudah siap," imbuhnya.

Ia juga tidak mengetahui secara jelas alasan majelis hakim menunda pembacaan putusan. Kendati demikian, ia berharap ada hikmah dengan belum dibacakannya putusan hari ini.

"Semoga dengan ditundanya ini ada efek positiflah buat terdakwa dan terdakwa dapat menerima putusan di tanggal 27 itu, putusan yang betul-betul berkeadilan bagi diri terdakwa dan masyarakat Sleman," pungkasnya.




(par/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads