Hukuman 8,5 Tahun Bayangi Eks Bupati Sleman Sri Purnomo

Terpopuler Sepekan

Hukuman 8,5 Tahun Bayangi Eks Bupati Sleman Sri Purnomo

Tim detikJogja - detikJogja
Minggu, 15 Mar 2026 03:11 WIB
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Sri Purnomo, di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, hari ini (13/3).
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Sri Purnomo, di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, hari ini (13/3). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, menghadapi sidang tuntutan atas dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman yang membelitnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya 8 tahun 6 bulan bui.

Tuntutan itu disampaikan JPU Kusuma Eka Mahendra Rahardjo dan Rindi Atmoko secara bergantian dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Jumat (13/3/2026). Sidang yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB terpaksa diundur hingga 13.00 WIB lantaran ada masalah kelengkapan berkas.

JPU, dalam tuntutannya menerangkan, Sri Purnomo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti pada dakwaan kesatu primer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

"Satu, menyatakan terdakwa tidak secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer," terang JPU dalam persidangan di PN Jogja.

"Dua, membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primer yang tersebut di atas," sambung JPU.

Namun, JPU menilai Sri terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Jaksa meminta hakim menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta.

Yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta apabila denda tidak dibayar maka akan diganti penjara 3 bulan," terang JPU.

Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 10 M

Selain itu, JPU juga meminta bupati periode 2010-2015 dan 2016-2021 tersebut membayar uang pengganti senilai Rp 10.952.457.030. Besaran uang pengganti tersebut sesuai dengan besaran kerugian negara dalam kasus ini.

"Menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10.952.457.030," kata JPU.

JPU melanjutkan, jika dalam waktu sat bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) Sri Purnomo tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta bendanya bakal disita, dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan," sambung JPU.

Usai persidangan, kuasa hukum Sri Purnomo, Soepriyadi mengatakan tuntutan Jaksa bagi Sri Purnomo untuk membayar uang pengganti terasa janggal. Menurutnya, hukuman bayar uang pengganti dijatuhkan jika terdakwa menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi.

"Ini juga kelirunya jaksa dalam membuat tuntutan. Subsidier pengganti kerugian negara itu apabila dinikmati oleh Pak Sri Purnomo. Saya tegaskan sekali lagi, ini sudah berapa kali menegaskan, satu rupiah pun Pak Sri Purnomo tidak menikmati uang dana hibah tersebut," ungkap Soepriyadi.

"Uang pengganti itu, tanya semua ahli hukum pidana, pasti sepahaman dengan saya. Uang pengganti itu kalau ada dinikmati secara pribadi oleh Pak Sri Purnomo atau terdakwa. Ini nggak ada sama sekali, lantas dituntut uang pengganti? Gimana ceritanya? Belajar hukumnya di mana," sambungnya.

Untuk itu, kata Soepriyadi, pihaknya jelas akan menyiapkan nota pembelaan untuk membantah tuntutan JPU tersebut.

"Nanti di tanggal 27 (Maret) kami akan membuat pleidoi. Tentu kami akan membantah semua yang disampaikan oleh jaksa, apapun itu. Kami sampai dengan detik ini yakin Pak Sri Purnomo tidak bersalah," ucapnya.

Diduga Selewengkan Dana Hibah

Adapun dalam surat dakwaannya, JPU menilai Sri Purnomo menyelewengkan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 untuk dana kampanye pemenangan pasangan calon bupati Sleman kala itu, Kustini dan Danang Maharsa.

JPU menerangkan, untuk menanggulangi dampak Pandemi COVID-19, pemerintah pada tahun 2020 memberikan hibah ke Pemda yang terdampak pada sektor pariwisata sebesar Rp 68.518.100.000. Seluruh ketentuan penyaluran juga sudah diatur dalam peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020.

"Pada huruf G angka 1 poin c menyebutkan 'Dana Hibah yang diberikan kepada pemerintah daerah dibagi dengan imbangan 70% dialokasikan untuk bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran dan 30% untuk pemerintah daerah digunakan untuk penanganan dampak ekonomi dan sosial dari Pandemi Covid-19 terutama pada sektor pariwisata'," bunyi surat dakwaan JPU, Kamis (18/12/2025).

Sri Purnomo selaku Bupati Sleman periode 2016-2021 dan penerima hibah pariwisata tahun anggaran 2020 untuk Kabupaten Sleman, untuk merealisasikan dana hibah itu menerbitkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata tanggal 27 November 2020.

Perbup Sleman itu mengatur alokasi hibah 70% untuk pelaku usaha hotel dan restoran dan 30% untuk kelompok Masyarakat di sektor pariwisata. Namun sebelum Perbup itu terbit, atau sekitar bulan Agustus-September 2020, Sri Purnomo menyampaikan pesan kepada saksi Kuswanto selaku Ketua DPC PDIP Sleman tahun 2020.

"(Kuswanto) merupakan Tim Koalisi Pemenangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2020 dengan penyampaian 'ini ada dana dari kementerian pariwisata pusat yang nganggur, bisa digunakan untuk pemenangan'," ujar JPU.

Sepekan usai mendapat pesan itu, saksi Kuswanto mengumpulkan seluruh pengurus DPC PDIP Sleman. Kuswanto pun menyampaikan pesan dari Sri Purnomo itu kepada pengurus DPC yang hadir.

"Tentang penggunaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020 untuk pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman Nomor Urut 3 Dra Hj Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa, SE," papar JPU.

Selain ke Kuswanto, Sri Purnomo juga memerintahkan ke saksi Arif Kurniawan selaku Sekretaris dan saksi Dodik Ariyanto selaku Wakil Ketua DPD PAN Sleman, untuk menggunakan program hibah pariwisata Sleman tahun 2020 dalam penjaringan suara untuk pemenangan paslon Kustini-Danang.

Sri Purnomo kemudian menunjuk lima Desa Wisata di Minggir, Moyudan, dan Seyegan Sleman, sebagai penerima program dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020.

"Dan menyampaikan permintaan kepada masyarakat agar memberikan timbal balik dengan membantu mensukseskan dan memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sleman Nomor Urut 3 (Kustini-Danang) pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2020," ungkap JPU.

Atas perintah Sri Purnomo pula Saksi Dodik melakukan sosialisasi Hibah Pariwisata Sleman tahun 2020 ke wilayah Gamping, Mlati, Godean, Seyegan, Moyudan dan Minggir, yang merupakan wilayah dari daerah pemilihan (Dapil) V.

"Dengan menyampaikan: akan ada bantuan hibah pariwisata dari pusat untuk masyarakat yang akan mengajukan agar menyusun proposal, selanjutnya proposal akan dikumpulkan dan meminta agar dibantu mensukseskan Paslon Nomor Urut 3 pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sleman tahun 2020," urai JPU.

Akibat perbuatan Sri Purnomo itu, mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 10.952.457.030, sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan DIY atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020 Nomor : PE.03.03/SR-1504/PW12/5/2024 Tanggal 12 Juli 2024.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Udah Siap Lari? Yuk Ikutan Jogja Run D City Tanggal 24 Mei"
[Gambas:Video 20detik]
(apu/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads