Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Jalani Sidang Vonis Korupsi Dana Hibah Hari Ini

Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Jalani Sidang Vonis Korupsi Dana Hibah Hari Ini

Adji G Rinepta - detikJogja
Kamis, 23 Apr 2026 08:54 WIB
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo meninggalkan ruang sidang, Kamis (18/12).
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo meninggalkan ruang sidang, Kamis (18/12/2025). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja.
Jogja -

Kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, memasuki babak akhir. Sri Purnomo dijadwalkan menjalani sidang putusan hari ini.

Meski, pantauan detikJogja, agenda sidang putusan belum tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jogja pagi ini. Namun PN Jogja mengonfirmasi jika sidang vonis digelar hari ini (23/4).

"Sesuai jadwal (Sidang putusan Sri Purnomo digelar hari ini)," terang Hakim juru bicara (humas) PN Jogja, Muhammad Ismail Hamid saat dihubungi detikJogja, Kamis (23/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Sri Purnomo dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan itu disampaikan JPU Kusuma Eka Mahendra Rahardjo dan Rindi Atmoko secara bergantian dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jogja, Jumat (13/3).

ADVERTISEMENT

JPU, dalam tuntutannya menerangkan, Sri Purnomo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti pada dakwaan kesatu primer. Yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Satu, menyatakan terdakwa tidak secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer," terang JPU dalam persidangan di PN Jogja, Jumat (13/3).

"Dua, membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primer yang tersebut di atas," sambung JPU.

Namun, JPU menilai Sri terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Jaksa meminta hakim menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta.

Yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta apabila denda tidak dibayar maka akan diganti penjara 3 bulan," terang JPU.

Selain itu, JPU juga meminta bupati periode 2010-2015 dan 2016-2021 tersebut membayar uang pengganti senilai Rp 10.952.457.030. Besaran uang pengganti tersebut sesuai dengan besaran kerugian negara dalam kasus ini.

"Menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10.952.457.030," kata JPU.

JPU melanjutkan, jika dalam waktu sat bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) Sri Purnomo tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta bendanya bakal disita, dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan," sambung JPU.



(apl/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads