Profil Liliek Prisbawono Adi, Hakim MK Baru Pengganti Anwar Usman

Profil Liliek Prisbawono Adi, Hakim MK Baru Pengganti Anwar Usman

Desi Rahmawati - detikJogja
Jumat, 10 Apr 2026 16:10 WIB
Profil Liliek Prisbawono Adi, Hakim MK Baru Pengganti Anwar Usman
Liliek Prisbawono Adi. (Foto: tangkapan layar YouTube Setpres)
Jogja -

Pergantian hakim Mahkamah Konstitusi Indonesia kembali menjadi sorotan publik setelah posisi yang sebelumnya diisi oleh Anwar Usman resmi diganti. Perubahan ini menarik perhatian karena menyangkut peran penting dalam menjaga konstitusi negara.

Dilansir dari detikNews, Liliek Prisbawono Adi ditunjuk sebagai sosok yang dipercaya mengisi posisi tersebut. Ia dilantik pada Jumat, 10 April 2026 di Istana Negara, Jakarta.

Liliek resmi menjabat sebagai hakim MK dengan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk komitmen menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Momen pelantikan ini sekaligus menandai dimulainya peran baru Liliek sebagai hakim MK baru, menggantikan posisi yang sebelumnya diisi oleh Anwar Usman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, seperti apa sosok dan perjalanan karier Liliek Prisbawono Adi hingga dipercaya menduduki jabatan tersebut? Berikut profil lengkap Liliek Prisbawono Adi yang perlu diketahui.

ADVERTISEMENT

Profil Liliek Prisbawono Adi

Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H. lahir di Bojonegoro pada 27 Oktober 1966. Ia memulai karier sebagai aparatur sipil negara pada 1 Desember 1992 sebagai CPNS, lalu diangkat menjadi PNS pada 1 Mei 1994. Dengan latar belakang pendidikan hukum hingga jenjang doktor, ia dikenal sebagai hakim yang telah lama berkiprah di lingkungan peradilan Indonesia.

Dikutip dari laman Mahkamah Agung RI, pada tahun 2025, ia tercatat lulus dalam Fit and Proper Test Calon Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding Anggaran 2025 yang menunjukkan kiprahnya dalam jajaran calon pimpinan lembaga peradilan.

Perjalanan Karier di Dunia Hukum

Sebelum dilantik menjadi hakim MK baru, Liliek menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Medan sejak 2024 lalu. Dirujuk dari laman Pengadilan Tinggi Medan, sebelumnya, ia juga diketahui pernah menduduki posisi penting sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2022. Pengalaman ini memperlihatkan peran kepemimpinannya dalam menangani perkara hukum di Indonesia.

Berdasarkan catatan di situs Pengadilan Negeri Balikpapan, pada tahun 2019, ia juga pernah dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan sehingga menambah daftar pengalaman kepemimpinannya di berbagai satuan kerja peradilan.

Selain itu, ia diketahui telah memiliki rekam jejak panjang di bidang peradilan. Dari data Mahkamah Agung RI, ia tercatat sebagai hakim yang telah bersertifikasi tindak pidana korupsi (tipikor) sejak tahun 2016. Dengan sertifikasi ini menandakan kompetensinya dalam menangani perkara korupsi.

Dengan latar belakang pendidikan hukum hingga jenjang doktoral serta pengalaman jabatan yang beragam, ia menjadi salah satu figur yang dinilai memiliki kapasitas untuk mengemban tugas sebagai hakim konstitusi.

Proses Seleksi Hakim MK Pengganti Anwar Usman

Dirangkum dari laporan detikNews, proses seleksi hakim Mahkamah Konstitusi tidak lepas dari latar belakang perkara yang melibatkan Anwar Usman pada tahun 2023 lalu. Ia menjadi sorotan setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan dirinya melanggar kode etik hakim konstitusi terkait putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Akibat pelanggaran etik itu, MKMK menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. Putusan tersebut kemudian menjadi titik awal perubahan di tubuh Mahkamah Konstitusi

Sebagai tindak lanjut, Mahkamah Agung membuka seleksi untuk mencari pengganti. Proses ini dilakukan melalui panitia seleksi (pansel) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Suharto. Hasil seleksi kemudian diumumkan melalui Pengumuman Nomor 46/WKMA.Y/KP1.1/III/2026 yang ditandatangani pada 9 Maret 2026.

Dalam pengumuman tersebut, terdapat tiga nama hakim tinggi yang dinyatakan lolos seleksi calon pengganti Anwar Usman, yakni sebagai berikut.

  • Dr. Fahmiron, S.H., M.Hum (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar)
  • Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan)
  • Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H (Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara).

Dari rangkaian proses tersebut, Liliek Prisbawono Adi kemudian terpilih sebagai hakim Mahkamah Konstitusi baru untuk menggantikan posisi Anwar Usman.

Itulah profil dari Liliek Prisbawono Adi yang kini menduduki sebagai Hakim MK Indonesia sekaligus pengganti Anwar Usman.

Artikel ini ditulis oleh Desi Rahmawati peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.




(sto/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads