Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung: Tugas, Fungsi dan Wewenangnya

Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung: Tugas, Fungsi dan Wewenangnya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Minggu, 28 Apr 2024 15:33 WIB
Gedung MA
Gedung MA Foto: Lisye Sri Rahayu
Jogja -

Salah satu dari tiga lembaga yang menjalankan kekuasaan di Indonesia adalah yudikatif. Di dalamnya, ada Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY). Lalu, apa saja perbedaan antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung?

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003, tepatnya pasal 2, Mahkamah Konstitusi diartikan sebagai salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung didefinisikan sebagai pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, apa perbedaan antar keduanya? Perbedaan keduanya dapat ditinjau dari segi tugas, fungsi, dan wewenang. Yuk, simak informasi lengkapnya di bawah ini!

Tugas Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung

Dalam artikel berjudul Perbedaan Mendasar Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang ditulis Sugiarto dalam situs JDIH Kota Tanjungpinang, Mahkamah Konstitusi bertugas menguji dan memutuskan sejumlah hal sesuai kewenangannya.

ADVERTISEMENT

Di antaranya adalah menguji konstitusional pasal dan/atau keseluruhan isi undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan memutus usulan pemberhentian presiden dan wakil presiden dari DPR RI.

Sementara itu, tugas Mahkamah Agung adalah memeriksa ulang putusan dari pengadilan di bawahnya, membuat keputusan yang akan menjadi preseden atau yurisprudensi yang mengikat bagi kasus serupa di masa depan, penyelesaian sengketa, dan pengawasan terhadap keadilan dan independensi pengadilan.

Fungsi Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung

Dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, fungsi dan peran utama Mahkamah Konstitusi adalah menjaga konstitusi agar prinsip konstitusionalitas hukum tetap tegak. Artinya, MK dibentuk dengan fungsi menjamin tidak ada lagi produk hukum yang keluar dari batasan konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga terjaga.

Sementara itu, dirangkum dari laman resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, MA memiliki fungsi:

  1. Fungsi peradilan
  2. Fungsi pengawasan
  3. Fungsi mengatur
  4. Fungsi nasehat
  5. Fungsi administratif

Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung

Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2003, pasal 10, Mahkamah Konstitusi mempunyai wewenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

  1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Memutus pembubaran partai politik.
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Selain itu, MK juga wajib memberi putusan atas pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum yang dimaksud adalah berupa pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden-wakil presiden sebagaimana dimaksud UUD 1945.

Sementara itu, dalam UU Nomor 14 Tahun 1985, tepatnya pasal 28, Mahkamah Agung berwenang dan bertugas memeriksa dan memutus:

  1. Permohonan kasasi
  2. Sengketa tentang kewenangan mengadili
  3. Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, dalam pasal 39, dijelaskan bahwa Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

Nah, itulah perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, ditinjau dari segi tugas, fungsi, dan wewenangnya. Semoga penjelasannya mencerahkan, ya!




(par/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads