Meta Siapkan Banding Usai Didenda Rp 6,3 T gegara Hal Ini

Meta Siapkan Banding Usai Didenda Rp 6,3 T gegara Hal Ini

Virgina Maulita Putri - detikJogja
Kamis, 26 Mar 2026 13:28 WIB
Mark Zuckerberg Meta didenda Rp 6,3 Triliun usai dinyatakan menyesatkan pengguna.
Mark Zuckerberg Meta. (Foto: NurPhoto via Getty Images/NurPhoto)
Jogja -

Raksasa media sosial, Meta, dituntut denda USD 375 juta atau sekitar Rp 6,3 triliun terkait kasus perlindungan konsumen. Meta dinyatakan bersalah oleh juri sidang melanggar keamanan platform dan ekploitasi pengguna anak.

Dikutip dari detikInet, Kamis (26/3/2026), kasus ini diajukan jaksa agung New Mexico pada 2023 lalu. Jaksa tersebut menuduh Meta mengetahui platform=nya bisa menimbulkan bahaya bagi pengguna anak-anak seperti eksploitasi dan gangguan kesehatan mental.

Akhirnya juri memutuskan Meta bertanggung jawab atas kedua dakwaan pelanggaran hukum perlindungan konsumen New Mexico. Meta dinilai menyesatkan warga di negara bagian tersebut tentang keamanan layanannya.

"Para eksekutif Meta tahu bahwa produk mereka membahayakan anak-anak, mengabaikan peringatan dari karyawannya sendiri, dan berbohong kepada publik tentang apa yang mereka ketahui," kata Jaksa Agung New Mexico Raul Torrez, seperti dikutip dari Engadget, Kamis (26/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini, juri bersatu dengan keluarga, pendidik, dan pakar keselamatan online anak dalam mengatakan "sudah cukup," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Selama sidang berlangsung sejumlah dokumen internal Meta ditunjukkan kepada juri. Dokumen itu di antaranya hasil riset tentang masalah kesehatan mental yang dihadapi remaja, dan email dari sejumlah eksekutif Meta yang membicarakan masalah keselamatan seperti pemerasan seksual, konten melukai diri sendiri, dan pelecehan seksual.

Meski begitu, perlawanan New Mexico ke Meta tidak berhenti di sini. New Mexico tengah menyiapkan argumen jika Meta adalah 'pengganggu ketertiban umum' dalam sidang yang digelar tanpa juri pada Mei mendatang. Sementara pihak Meta sendiri telah siap mengajukan banding terhadap putusan ini.

"Dengan hormat, kami tidak setuju dengan putusan tersebut dan akan mengajukan banding. Kami telah bekerja keras untuk menjaga keamanan orang-orang di platform kami dan memahami tantangan untuk mengidentifikasi dan menghapus pelaku jahat atau konten berbahaya," kata juru bicara Meta Andy Stone dalam pernyataan resminya.

"Kami akan terus membela diri dengan gigih, dan kami tetap percaya diri dengan rekam jejak kami dalam melindungi remaja di ranah online," sambungnya.




(ams/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads