Video rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria mencuri ponsel dari dasbor motor parkir di Kasihan, Bantul, jadi viral di media sosial. Pria itu beraksi saat sedang memboncengkan anak dan istrinya. Pria itu akhirnya ditangkap polisi.
"Menawi wonten sing kenal sederek Sore tadi di padokan madukismo ada bapak2 naik motor yg ngambil HP ibu2 lagi belanja plastik di dasbor motornya, barangkali ada yg kenal buat disampaikan ke ybs, kasihan ibu2nya pedagang biasa. Sebelum dilaporkan lebih baik dikembalikan aja, maturnuwun," tulis keterangan akun Instagram @jogja_admin seperti dilihat detikJogja hari ini.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto membenarkan ada kejadian tersebut. Menurutnya, polisi telah meringkus pelaku pada Kamis (6/8) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu video CCTV itu viral, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Bangunjiwo, Bantul," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (7/8/2026).
Pelaku adalah pria berinisial YA (35), warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. Rita mengatakan, penangkapan tersebut juga berkat informasi serta kerja sama dengan warga.
"Jadi Ketua RT kemudian menghubungi pelaku agar pulang ke rumah. Nah, pelaku akhirnya bersedia kembali dan kooperatif saat diminta datang ke Polsek Kasihan untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Rita menjelaskan kejadian bermula saat korban, perempuan inisial NWH, hendak ke toko plastik dan sembako di Padukan Kidul, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, kemarin pukul 17.24 WIB. NWH lalu memarkir motornya di depan toko dan meninggalkan ponselnya di dasbor motor.
"Selesai berbelanja, korban kembali ke motor dan sudah tidak mendapati HP di dasbor motornya," ucapnya.
Korban lalu meminta izin untuk mengecek CCTV toko. Benar saja, ternyata ada seorang pria yang mengambil ponsel korban di dasbor motor.
"Dalam rekaman CCTV, pria itu naik motor serta memboncengkan anak dan istrinya," kata Rita.
Setelah mengetahui fakta tersebut, korban melapor ke Polsek Kasihan. Menindaklanjuti laporan itu Polsek Kasihan akhirnya membekuk YA pada Kamis malam.
"Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Samsung Galaxy A05s warna silver milik korban," ujarnya.
Rita menambahkan, saat ini YA telah menjalani penahanan di Polsek Kasihan. YA dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau, termasuk di dasbor sepeda motor. Karena kesempatan yang terbuka dapat memicu terjadinya tindak kejahatan," ucapnya.
