Mahasiswi Jogja Kejar-Tabrak Jambret HP Dapat Penghargaan dari Polisi

Mahasiswi Jogja Kejar-Tabrak Jambret HP Dapat Penghargaan dari Polisi

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 11 Feb 2026 12:31 WIB
Eviana (21), seorang mahasiswi di Jogja viral menabrakkan motornya ke jambret yang mencuri ponselnya. Keberaniannya diganjar penghargaan dari Polresta Jogja.
Kapolresta Jogja, Kombes Eva Guna Pandia, memberi penghargaan kepada 4 warga yang menggagalkan aksi penjambretan. Penghargaan digelar di Mapolresta Jogja, Rabu (11/2/2026). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Polresta Jogja memberikan piagam penghargaan kepada Eviana Adiba Agustin, mahasiswi di Jogja yang nekat mengejar hingga memepet jambret yang menggasak ponselnya hingga terjatuh. Penghargaan ini diberikan karena keberaniannya melawan penjambret berinisial WY (38) alias Koko alias Siheng itu.

Penghargaan ini diberikan langsung oleh Kapolresta Jogja, Kombes Eva Guna Pandia, di Mapolresta Jogja, siang ini. Selain Eviana, Polresta Jogja juga memberi penghargaan ke rekan Eviana, Ayunda. Lalu dua warga Pakel Baru yang turut menangkap pelaku, Fandy Yulianto dan Handoko.

"Kita memberikan apresiasi kepada mereka berempat. Luar biasa karena sudah membantu kepolisian, antisipasi pelaku kriminal. Kita memberikan piagam dan tali asih," jelas Pandia di Mapolresta Jogja, Rabu (11/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini merupakan suatu kebanggaan kita luar biasa, khususnya kepada masyarakat Jogja ataupun masyarakat yang berkuliah di Jogja bahwa sosialisasi yang selama ini kita laksanakan berhasil, yaitu yang pertama masyarakat harus bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri, yang kedua membantu menjaga situasi kamtibmas Jogja agar selalu aman damai dan kondusif," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Alasan polisi memberikan penghargaan ini, lanjut Pandia, yakni keempat orang tersebut dianggap telah membantu kerja polisi untuk menumpas kejahatan dengan inisiatif mereka.

Di sisi lain, Pandia menegaskan, Eviana dan rekannya tidak akan dipidana atas tindakan memepet jambret hingga terjatuh. Ia juga menegaskan pihaknya tak akan menerima jika pelaku melaporkan balik korban atas insiden ini.

"Tidak ada, tidak ada (korban tidak akan dipidana). Saya jamin tidak ada. Kita mengapresiasi mereka membela, benar kita apresiasi. (Jika pelaku melaporkan balik) Akan kita tolak, karena dia merupakan pelaku," tegas Pandia.

"Tidak perlu khawatir kalau masyarakat membantu kepolisian kita akan apresiasi. Dan itu yang kita harapkan karena itu tadi, adanya sinergitas kita dengan masyarakat bahwa polisi itu adalah pelayan, pelindung, pengayom masyarakat," sambungnya.

Sebelumnya, Eviana (21), seorang mahasiswi di Jogja nekat mengejar hingga menabrak jambret yang menggasak ponselnya yang ia taruh di dasbor motornya. Penjambret berinisial WY (38), alias Koko alias Siheng pun terjatuh dan sempat kabur namun berhasil diamankan warga.

Kejadian ini terjadi di jalan Menteri Supeno, Sorosutan, Umbulharjo Kota Jogja, Senin (9/2) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban tengah memboncengkan temannya, Yunda (22), hendak ke Mirota jalan Menteri Supeno.

Namun sesampainya di depan Hotel Grand Tjokro Jalan Menteri Supeno, korban dipepet pelaku yang mengendarai Honda Beat.

"Pelaku mengambil HP di dasbor depan motor bagian kiri, kemudian korban kabur, korban spontan mengejar pelaku," terang Kapolsek Umbulharjo, AKP Hellga Dimas Prakosa, dalam jumpa pers di Mapolsek Umbulharjo, Selasa (10/2).

Usai menggasak Handphone merk Tecno Al warna hitam milik korban, pelaku yang langsung kabur ke arah Jalan Pakel Baru Selatan. Aksi kejar-kejaran pun terjadi, korban mengejar sambil meneriaki 'maling-maling'.

Ketika tiba di dekat SD Muhammadiyah Pakel, korban menabrakkan motornya ke motor pelaku sehingga pelaku terjatuh dan kemudian dibantu warga.

"Terjadi pengejaran, kemudian korban menabrakkan motornya ke motor pelaku, alhasil pelaku terjatuh. Pelaku sempat lari, kemudian ditangkap warga," papar Hellga.

"Kejadian itu di jalan Menteri Supeno, tabrakannya itu terjadi di jalan Pakel Baru, kurang lebih 100 meter," sambungnya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 476 KUHP Undang-undang nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 500 juta.




(apu/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads