Mahasiswi bernama Eviana (21) dengan berani menaklukkan jambret yang merampas ponselnya di jalanan Jogja. Dia mengejar lalu menabrak jambret itu sampai jatuh hingga akhirnya jambret ditangkap polisi.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Menteri Supeno, Sorosutan, Umbulharjo Kota Jogja, kemarin (9/2) sekitar pukul 17.00 WIB. Penjambret itu berinisial WY (38) alias Koko alias Siheng.
Kapolsek Umbulharjo, AKP Hellga Dimas Prakosa bercerita jika peristiwa bermula saat korban bersama temannya hendak ke Mirota Jalan Menteri Supeno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiba-tiba Koko memepetnya dan langsung merampas ponselnya yang ditaruh di dashboard motor. Eviana yang mengendarai motor spontan mengejar pelaku.
"Pelaku mengambil HP di dashboard depan motor bagian kiri, kemudian korban kabur, korban spontan mengejar pelaku," terang Kapolsek Umbulharjo, AKP Hellga Dimas Prakosa dalam jumpa pers di Mapolsek Umbulharjo, Selasa (10/2/2026).
Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Korban mengejar sambil meneriaki 'maling-maling'.
Korban Tabrak Jambret hingga Jatuh
Ketika tiba di dekat SD Muhammadiyah Pakel, korban menabrakkan motornya ke motor pelaku sehingga pelaku terjatuh. Korban disebut sempat lari, namun warga dengan sigap menangkap pelaku.
"Terjadi pengejaran, kemudian korban menabrakkan motornya ke motor pelaku, alhasil pelaku terjatuh. Pelaku sempat lari, kemudian ditangkap warga," papar Hellga.
"Kejadian itu di Jalan Menteri Supeno, tabrakannya itu terjadi di Jalan Pakel Baru, kurang lebih 100 meter," sambungnya.
Jumpa pers jambret di Mapolsek Umbulharjo, Selasa (10/2/2026). Foto: Adji Ganda Rinepta/detikJogja |
2 Kali Jambret HP-Beraksi Pakai Motor Curian
Kata Hellga, aksi pelaku ini adalah aksi kedua di hari yang sama. Sebelumnya, pelaku sudah beraksi di daerah Tahunan dan berhasil menggasak satu ponsel.
"Jadi pelaku ini mobiling, ketika berpapasan dengan korban pelaku melihat ada HP di dashboard kiri, setelah pelaku merasa HP bisa diambil, pelaku lalu memepetkan motornya," ungkapnya.
"Sebelumnya pelaku sudah melakukan pencurian yang sama di kelurahan Tahunan, hampir sama (kejadiannya), namun kejadian pertama dan kedua, pelaku sempat ganti bajunya," lanjut Hellga.
Hellga juga mengungkap Honda Beat Street yang dipakai Koko merupakan hasil curian. Motor itu dicuri di wilayah Banguntapan Bantul. Namun ia tak merinci kasus curanmor tersebut.
"Setelah kami melakukan pengembangan, motor yang digunakan pelaku setelah kami cek, ternyata motor ini hasil curian, sudah diakui pelaku, di wilayah Banguntapan Bantul," terangnya.
Baca juga: 5 Orang Tewas Usai Pesta Miras di Jepara |
Pelaku Baru Keluar Penjara
Sementara, PS Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Brimastya Paramadhanys menambahkan Koko juga diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan yang baru bebas pada Januari 2026.
"Pelaku ini sebetulnya juga sudah melakukan tindak pidana penganiayaan di daerah Kotagede, baru lepas Januari kemarin, pidana 9 bulan," terangnya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 476 KUHP Undang-undang nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 500 juta.
(afn/alg)













































Komentar Terbanyak
Trump Kecewa Sudah Kirim Senjata buat Demonstran Iran, Tapi...
Mojtaba Khamenei Disebut Kritis, Begini Kondisinya
3 Kepala Daerah di Jatim Kena OTT KPK, Ini Kata Gubernur Khofifah