Tim kuasa hukum Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon korban mafia tanah di Bantul menyebut urusan sertifikat kliennya belum usai meski tujuh terdakwa dalam kasus ini telah divonis bui oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Menurut salah satu anggota tim pembela Mbah Tupon, Suki Ratnasari, putusan majelis hakim akan menjadi bekal bagi timnya untuk menempuh langkah hukum selanjutnya demi mengembalikan sertifikat Mbah Tupon.
Suki menyatakan pihaknya lebih mementingkan bagaimana cara mengembalikan lagi sertifikat tanah milik Mbah Tupon.
"Yang kami lebih pentingkan lagi memang sertifikat Mbah Tupon nomor 24451 terutama," kata Suki kepada wartawan di PN Bantul, Kamis (20/11/2025) petang.
Suki menilai secara eksplisit sertifikat itu masih ada beban hak tanggungan pinjaman ke pihak bank. Oleh karena itu sertifikat tanggungan dikembalikan kepada bank.
"Lalu yang diserahkan tadi fotokopi dari SHM, artinya jika SHM masih dibebani hak tanggungan maka memang kami harus berupaya bagaimana proses pengembalian untuk balik nama ke Mbah Tupon lagi. Jadi masih ada lanjutannya," ujarnya.
Menurut Suki, vonis bersalah terhadap tujuh terdakwa mafia tanah itu bisa menjadi modal untuk mengembalikan sertifikat tanah milik Mbah Tupon.
"Yang penting dari proses ini dibuktikan bahwa memang para terdakwa yang saat ini sudah divonis itu artinya memang bersalah. Seperti proses balik nama ada kesalahan, ada kejahatan di situ, dan itu menjadi bekal kami untuk bisa mengembalikan haknya Mbah Tupon," kata Suki.
Dia belum bisa memastikan kapan akan menempuh langkah hukum untuk mengembalikan sertifikat tanah Mbah Tupon.
"Kami mau membicarakan dulu dengan tim, langkah-langkah apa harus kami lakukan. Karena jujur tidak sederhana ya, kami harus ada upaya hukum lagi," ujarnya.
Sementara itu Mbah juga menyatakan bahwa yang lebih penting ialah sertifikat tanahnya bisa kembali lagi.
"Sampun (lega), alhamdulillah. Semoga bisa cepat kembali sertifikat saya. Karena soal ini (putusan sidang) saya tidak tahu," ucapnya, kemarin.
Vonis 7 Terdakwa Kasus Mafia Tanah
Diketahui, tujuh terdakwa kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon telah menjalani sidang pembacaan putusan di PN Bantul, Kamis (20/11). Mereka mendapat vonis penjara dengan masa tahanan yang beragam.
Sidang itu berlangsung secara maraton. Triono menjadi terdakwa dalam sidang pertama. Dia dijatuhi pidana penjara selama dua tahun. Terdakwa dalam sidang kedua, Anhar Rusli, dijatuhi pidana penjara satu tahun dua bulan.
Terdakwa dalam sidang ketiga, Bibit Rustamta (BR), dijatuhi pidana penjara satu tahun dua bulan. Hakim juga menetapkan barang bukti satu lembar fotokopi pengeluaran harian PT Samdede Gadai Perkasa tertanggal 3 April 2024 hingga barang bukti nomor 39 dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Triyono, M. Achmadi dan Indah Fatmawati.
"Satu bendel sertifikat hak milik (SHM) nomor 24452 Bangunjiwo atas nama Tupon Hadi Suwarno seluas 292 m2 sebagaimana tercantum dalam surat ukur tertanggal 2 September 2021 nomor 23765 Bangunjiwo yang terletak di Bangunjiwo, Kasihan, Bantul dikembalikan kepada saksi Tupon Hadi Suwarno," kata hakim.
Sidang keempat menghadirkan terdakwa Vitri Wartini. Vitri hadir secara daring karena berada di Lapas Perempuan kelas IIB Jogja, Wonosari, Gunungkidul. Dia divonis penjara selama satu tahun.
Sidang kelima menghadirkan tiga terdakwa yakni Triyono, M Achmadi dan Indah Fatmawati. Hanya dua terdakwa yang hadir langsung karena Indah di Lapas Perempuan kelas IIB Jogja, Wonosari, Gunungkidul.
Triyono divonis penjara satu tahun empat bulan. Indah divonis penjara 10 bulan. Adapun M Achmadi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dan menggunakan harta kekayaan yang patut diduga yang merupakan hasil tindak pidana sebagai mana dalam dakwaan alternatif kedua dan ketiga penuntut umum.
"Terdakwa dua (M Achmadi) oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan," kata hakim.
Hakim menetapkan pula barang bukti dari nomor 1-72 terlampir dalam berkas perkara. Satu lembar sertifikat hak tanggungan nomor 0363 dengan nomor dan hak tanggungan PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Venture Capital atas nama sertifikat hak milik nomor 24451 Bangunjiwo dikembalikan kepada saksi Bramanto Dwi Perkasa.
"Satu smartphone dirampas untuk negara. Selanjutnya satu lembar fotokopi sertifikat hak milik (SHM) nomor 24451 Bangunjiwo atas nama Indah Fatmawati seluas 1.655 m2 dikembalikan kepada saksi Tupon Hadi Suwarno," ucap hakim.
Simak Video "Video: Kasus Mafia Tanah Jerat Mbah Tupon di Bantul Naik Penyidikan"
(dil/dil)