Tim kuasa hukum Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon korban mafia tanah menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul terhadap 7 terdakwa hari ini terbilang ringan. Di sisi lain, tim kuasa hukum masih harus mengurus balik nama sertifikat Mbah Tupon.
Menurut salah satu anggota tim pembela Mbah Tupon, Suki Ratnasari, putusan tersebut akan menjadi bekal bagi timnya untuk menempuh langkah hukum selanjutnya demi mengembalikan sertifikat Mbah Tupon.
"Memang kalau dari kami harapannya kan bisa tinggi, tapi ternyata memang putusannya hanya segitu untuk putusan bersalah," kata Suki Ratnasari kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (20/11/2025) petang.
Suki menyatakan pihaknya lebih mementingkan bagaimana cara mengembalikan lagi sertifikat tanah milik Mbah Tupon.
"Tapi yang kami lebih pentingkan lagi memang sertifikat Mbah Tupon nomor 24451 terutama," ucapnya.
Pasalnya, Suki menilai secara eksplisit sertifikat itu masih ada beban hak tanggungan pinjaman ke pihak bank. Oleh karena itu sertifikat tanggungan dikembalikan kepada bank.
"Lalu yang diserahkan tadi fotokopi dari SHM, artinya jika SHM masih dibebani hak tanggungan maka memang kami harus berupaya bagaimana proses pengembalian untuk balik nama ke Mbah Tupon lagi. Jadi masih ada lanjutannya," ujarnya.
Menurutnya, vonis bersalah terhadap tujuh terdakwa mafia tanah itu bisa menjadi modal untuk mengembalikan sertifikat tanah milik Mbah Tupon.
"Yang penting dari proses ini dibuktikan bahwa memang para terdakwa yang saat ini sudah divonis itu artinya memang bersalah. Seperti proses balik nama ada kesalahan, ada kejahatan di situ, dan itu menjadi bekal kami untuk bisa mengembalikan haknya Mbah Tupon," kata Suki.
Soal kapan akan menempuh langkah hukum untuk mengembalikan sertifikat tanah Mbah Tupon, Suki mengaku belum bisa memastikan.
"Kami mau membicarakan dulu dengan tim, langkah-langkah apa harus kami lakukan. Karena jujur tidak sederhana ya, kami harus ada upaya hukum lagi," ujarnya.
Sementara itu Mbah Tupon mengaku lega karena tujuh terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan sudah divonis. Mbah Tupon juga menyatakan bahwa yang lebih penting ialah sertifikat tanahnya bisa kembali lagi.
"Sampun (lega), alhamdulillah. Semoga bisa cepat kembali sertifikat saya. Karena soal ini (putusan sidang) saya tidak tahu," ucapnya.
Diketahui, hari ini tujuh terdakwa kasus mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Mereka mendapat vonis penjara dengan masa tahanan yang beragam. Salah satu amar putusan juga meminta terdakwa mengembalikan sertifikat milik Mbah Tupon.
(dil/alg)