Polisi menangkap WW (38) atas tuduhan melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri. Kasus terungkap usai pelaku dipergoki sedang merekam korban mandi.
Dilansir detikSumut, diketahui pristiwa terjadi di Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Korban merupakan anak tiri pelaku berusia 14 tahun.
"Pelaku inisial WW telah diamankan petugas sekira pukul 16.00 WIB di kediamannya daerah Kecamatan Sekupang, Kota Batam pada Rabu (12/11)," kata Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, Jumat (14/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terungkap usai korban menceritakan kepada kakaknya aksi WW merekam korban. Cerita itu kemudian berujung pada laporan polisi.
"Kejadian itu selanjutnya diberitahukan kepada ibu mereka. Setelah mendapat pengakuan dari anak-anaknya, ibu korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang," ujarnya.
Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan visum terhadap korban. Ternyata terungkap ada aksi pencabulan yang dilakukan pelaku kepada korban sejak April 2025.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa perbuatan pelaku telah berlangsung sejak April hingga Agustus 2025 di rumah mereka di Kawasan Kecamatan Sekupang," ujarnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti antara lain, empat helai pakaian korban serta satu unit telepon genggam merek Oppo yang diduga digunakan pelaku untuk merekam aksi bejatnya.
Atas perbuatannya, pelaku WW dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sekupang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
(afn/aku)












































Komentar Terbanyak
Penjelasan Gus Elham soal Viral Video Cium Anak di Panggung
Museum Soeharto Gelar Doa Bersama Jelang Pengumuman Gelar Pahlawan
Kisah Cinta Berdarah Sultan HB V dan Kanjeng Mas Hemawati di Keraton Jogja