Seorang pria berinisial WW (38) di Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dibekuk polisi karena mencabuli anak tirinya yang berusia 14 tahun. Pelaku juga merekam korban saat mandi.
"Pelaku inisial WW telah diamankan petugas sekira pukul 16.00 WIB di kediamannya daerah Kecamatan Sekupang, Kota Batam pada Rabu (12/11)," kata Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, Jumat (14/11/2025).
Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan pelaku WW bermula dari korban yang memergoki pelaku merekam dirinya saat mandi. Kejadian itu kemudian diceritakan korban ke kakaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadian itu selanjutnya diberitahukan kepada ibu mereka. Setelah mendapat pengakuan dari anak-anaknya, ibu korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang," ujarnya.
Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan visum terhadap korban. Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang cukup, pelaku langsung diamankan polisi.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa perbuatan pelaku telah berlangsung sejak April hingga Agustus 2025 di rumah mereka di Kawasan Kecamatan Sekupang," ujarnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti antara lain, empat helai pakaian korban serta satu unit telepon genggam merek Oppo yang diduga digunakan pelaku untuk merekam aksi bejatnya.
Atas perbuatannya, pelaku WW dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sekupang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
(afb/afb)











































