Lurah-Carik di Gunungkidul Korupsi Uang Kalurahan Modus Kegiatan Fiktif

Lurah-Carik di Gunungkidul Korupsi Uang Kalurahan Modus Kegiatan Fiktif

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Jumat, 14 Nov 2025 14:22 WIB
Lurah dan Carik Bohol yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi saat di Kejari Gunungkidul.
Lurah dan Carik Bohol yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi saat di Kejari Gunungkidul. (Foto: Dok. Kejari Gunungkidul)
Gunungkidul -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menyebut modus Lurah-Carik Bohol, Rongkop dalam melakukan dugaan korupsi dengan membuat kegiatan fiktif. Selain itu, keduanya meraup ratusan juta rupiah dan sisanya sempat dibagi-bagikan ke perangkat Kalurahan.

"Jadi modusnya beberapa kegiatan yang dananya dicairkan/direalisasikan tapi tidak dilaksanakan atau fiktif. Karena uangnya berada di penguasaan perangkat kalurahan," kata Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Kegiatan tersebut, lanjut Alfian, seperti pengadaan barang dan jasa Kalurahan, pembayaran honorarium, program penilaian aset Kalurahan hingga penyusunan dokumen Kalurahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari perbuatannya itu tersangka MG dapat sekitar Rp 180 juta dan KI dapat Rp 150 juta. Nah, Rp 80 juta dibagikan ke perangkat Kalurahan Bohol," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Namun, perangkat Kalurahan Bohol sudah mengembalikan uang tersebut. Begitu pula dengan MG, meski uang yang dikembalikan tidak utuh.

"Kalau yang tidak mengembalikan hanya Carik yaitu KI. Jadi Kejaksaan berhasil menyita Rp 171.014.500 dari pengembalian tersangka dan perangkat Kalurahan," ucapnya.

Uang pengembalian itu menurut Alfian telah disimpan di rekening titipan. Menurutnya, setelah memiliki kekuatan hukum uang itu akan dikembalikan.

"Untuk uang itu tetap kita kembalikan ke kas Kalurahan atau daerah," katanya.

Atas perbuatannya, MG dan KI disangkakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain itu, lanjut Alfian, juga subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan dendanya paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Gunungkidul menahan Lurah dan Carik (Sekretaris Desa) Bohol, Rongkop, Gunungkidul pascapenetapan tersangka kasus dugaan korupsi uang Kalurahan. Bahkan, dari hasil audit kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp 400 juta.

Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan mengatakan, bahwa Kejaksaan telah menetapkan Lurah berinisial MG dan Carik berinisial KI sebagai tersangka sejak tanggal 10 Oktober 2025. Selanjutnya, keduanya datang ke Kejari Gunungkidul untuk menjalani langkah hukum berikutnya.

"Keduanya datang dengan sendirinya pada tanggal 13 November 2025, tidak ada upaya penangkapan atau penjemputan," katanya kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Lebih lanjut, kedua tersangka menjalani penahanan di Lapas Wirogunan, Kota Jogja untuk 20 hari ke depan. Semua itu untuk mempercepat dan memperlancar proses penanganan perkara terhadap kedua tersangka.

"Berkas perkara atas nama MG dan KI juga segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jogja untuk dapat segera disidangkan," ujarnya.




(aap/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads