Dosen Departemen Perikanan Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM), Noer Kasanah menggandeng Ombudsman RI (ORI) dan Komnas HAM untuk memperjuangkan haknya. Ia mendapat sanksi pembebastugasan setelah menanyakan penolakan dari pihak UGM soal pengajuan kenaikan pangkatnya.
Temuan ORI
UGM telah membeberkan alasan penolakan tersebut lewat siaran pers di website resmi, 19 Januari 2025. Siaran dengan nomor Nomor: 326/UN1/SU/Set-SU/HM.02.01/2025 itu, berjudul 'Klarifikasi UGM Soal Kendala Administratif Kenaikan Jabatan Noer Kasanah sebagai Dosen'.
ORI menemukan adanya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan pemeriksaan etik. Usai melakukan pemeriksaan, ORI mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor T/154/LM.11-13/133.2024/III/2025 tanggal 5 Maret 2025.
Ombudsman menemukan adanya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan pemeriksaan etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami bersurat supaya UGM men-take down itu, karena judulnya sudah tidak sesuai bilangnya kendala administrasi, padahal Ombudsman menyebutnya maladministrasi," kata Noer saat ditemui di Kantor LBH Jogja, Selasa (11/11/2025).
Temuan Komnas HAM
Hasil pemeriksaan ORI itu diperkuat dengan hasil temuan Komnas HAM. Komnas HAM menyatakan kasus ini bukan sekadar sengketa administratif atau masalah internal universitas, melainkan pengabaian hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.
Melalui rekomendasi Nomor 627/PM.OO/R/VIII/2025 tertanggal 16 Agustus 2025, Komnas HAM secara eksplisit menyimpulkan tindakan UGM merupakan bentuk pengabaian hak atas perlakuan yang adil yang dijamin dalam Pasal 17 Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Kemudian kami menerima hasil dari Komnas HAM itu 17 Agustus, itu memberikan rekomendasi yang harus dilakukan, dan juga temuan-temuan bahwa telah terjadi pengabaian hak asasi manusia," ujar Noer.
Dengan laporan hasil pemeriksaan ORI dan rekomendasi Komnas HAM, LBH Jogja kemudian bersurat ke UGM untuk meminta UGM menindaklanjuti rekomendasi itu, yakni pemenuhan hak-hak dan usulan kenaikan pangkat Noer diproses.
"Tapi hingga saat ini belum ada iktikad baik dari UGM untuk menjalankan itu, dan malah saya dipanggil sidang disiplin 15 Agustus. Dipanggil lagi sidang kedua 26 Agustus, didahului dengan surat pemberitahuan sementara," ujar Noer, Selasa lalu.
"Kita tidak datang, karena terjadi ketidaksesuaian antara hari dan tanggal, kesalahan pada undangan. LBH bersurat kemudian dilakukan revisi, tetapi saya akan diperiksa jam 13.00 surat baru masuk ke sistem persuratan jam 12.30," sambungnya.
Awal Usulan Kenaikan Pangkat
Polemik ini bermula pada 31 Januari 2023. Saat itu Noer mengajukan usulan kenaikan pangkat dengan sistem lompat jabatan dari Lektor ke Guru Besar sesuai aturan PΠ Π ΠΠ 2019. Noer berani mengajukan itu lantaran telah memenuhi kriteria yang ditentukan.
"Sudah sejak 1995 menjadi dosen, pada tahun 2019 mendapat Satya Lencana atas pengabdiannya yang diterbitkan oleh presiden RI," kata Staf Divisi Advokasi LBH Jogja Muhammad Raka Ramadan sebagai kuasa hukum Noer di kantor LBH Jogja, Selasa (11/11).
"Pada tahun 2023 hendak mengusulkan kenaikan pangkat jabatan, hal tersebut tidak terlepas dari adanya regulasi pada saat itu, bagi dosen-dosen yang sudah memenuhi kriteria, bisa segera untuk mengajukan usulan," imbuhnya.
Alih-alih memproses pengajuan Noer, pada 3 Maret 2023, tiba-tiba muncul Tim Ad Hoc bentukan Departemen Perikanan dalam rangka penelusuran dugaan pelanggaran kode etik. Hasil Tim Ad Hoc disampaikan pada rapat 10 Mei 2023, menyatakan Noer melanggar hak jawab yang paling mendasar.
"Dari Departemen tempat Bu Noer, Departemen Perikanan, kemudian menyatakan keberatan terhadap usulan kenaikan pangkat jabatan dari Bu Noer. Bu Noer saat itu dalam posisi, ya sudah kalau dari departemen merasa keberatan, disampaikan saja apa dasar keberatannya," ujar Raka.
Tak merasa tindakan yang dituduhkan hasil penyelidikan Tim Ad Hoc, Noer kemudian meminta rincian kesalahannya. Oleh Departemen Perikanan, Noer diarahkan untuk menggugat ke PTUN jika tidak berkenan dengan keputusan Departemen.
"Kemudian di dalam proses sidang sengketa tersebut, Bu Noer dipanggil melalui sidang etik oleh pihak Dewan Kehormatan UGM," ungkap Raka.
"Akhirnya terbit keputusan rektor tentang sanksi etik Bu Noer, dari departemen juga menyatakan keberatan dengan kenaikan pangkat bu Noer," lanjutnya.
Alasan UGM Tolak Kenaikan Pangkat Noer
UGM memberi penjelasan soal polemik kenaikan pangkat dosen Noer Kasanah. UGM menilai Noer Kasanah memiliki rekam jejak bermasalah sehingga tak bisa merekomendasikan kenaikan pangkat.
"Pertimbangan objektif yang digunakan dalam penilaian NK secara komprehensif telah mengarahkan pada satu kesimpulan bahwa kenaikan pangkat NK memang tidak dapat direkomendasikan," jelas Juru Bicara UGM I Made Andi Arsana dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Selasa (11/11/2025).
UGM menjabarkan secara rinci alasan menolak kenaikan jabatan Noer melalui Siaran Pers Nomor 326/UN1/SU/Set-SU/HM.02.01/2025 yang diterbitkan 19 Januari 2025 lalu.
Dalam siaran pers itu dijelaskan Noer merupakan dosen Fakultas Farmasi hingga tahun 2011. Namun karena masalah relasi profesional Noer dipindah ke Jurusan Perikanan Fakultas Pertanian. UGM tak menjelaskan masalah yang dimaksud.
Pada tahun 2012, Noer dilaporkan terkait masalah yang sama. Selain itu, dalam siaran pers tersebut dijelaskan, sepanjang tahun 2012-2015 yang bersangkutan bermasalah dalam membimbing mahasiswa.
Kemudian mengunggah hal-hal yang merendahkan rekan sejawat dan institusi UGM di akun media sosial Facebook pribadi Noer, hingga menolak terlibat di beberapa kegiatan Jurusan Perikanan.
Hingga pada 16 Desember 2015, Jurusan Perikanan mengambil sikap, dengan mengembalikan Noer ke Fakultas Pertanian yang akhirnya menempatkan Noer ke Laboratorium Terpadu Agrokompleks UGM.
UGM menyebut Departemen Perikanan sempat melakukan pembinaan kepada Noer. Namun Noer dianggap masih bermasalah dalam pembimbingan mahasiswa dan dengan kolega dosen.
Noer juga dilaporkan pernah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin. Namun, Noer membuat unggahan yang memutarbalikkan fakta mengenai kondisi dan kebijakan Departemen maupun Program Studi.
Ketua Departemen Perikanan kemudian mengeluarkan Surat Peringatan pada tanggal 21 November 2016 untuk memberikan efek jera.
Noer disebut mendapat surat peringatan atau teguran kedua pun pada 29 Desember 2020 karena dianggap masih bermasalah dalam pembimbingan mahasiswa.
"Secara umum, UGM dapat menegaskan bahwa NK adalah pribadi dengan karakter yang tidak mudah untuk diajak bekerja sama," ungkap Andi.
UGM mengklaim memiliki bukti dan testimoni terkait rekam jejak Noer. Adapun masalah yang disebutkan ialah terkait perundungan kepada mahasiswa, hingga intimidasi dan pengancaman kepada rekan sejawat.
"Selama di Departemen Perikanan, NK terbukti telah melakukan perundungan kepada mahasiswa, pengancaman dan intimidasi kepada sejawat, serta berbagai pelanggaran etika dalam menjalankan aktivitas. UGM memilik bukti yang memadai dan meyakinkan untuk semua klaim ini dan telah memiliki rekaman testimoni serta pengakuan dari banyak pihak terkait karakter dan perilaku NK," urainya.
Noer juga dianggap telah menyebarkan informasi yang tidak akurat terkait polemik ini. UGM menyebut siap menjalani segala proses terkait polemik ini.
"Selama ini UGM mengusahakan penyelesaian konflik secara damai dan kekeluargaan melalui upaya dialogis. Sayang sekali, NK terus menyebarkan informasi sepihak yang tidak akurat," ungkap Andi.
"UGM bertekad untuk menyelesaikan kasus NK ini dan siap menjalani semua proses yang diperlukan. UGM juga terbuka untuk menerima masukan dan kritik untuk tercapainya kebaikan bagi semua pihak," lanjutnya.












































Komentar Terbanyak
Termasuk Roy Suryo, Ini Daftar 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Peran Roy Suryo cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Editing-Manipulasi Digital
Penjelasan Gus Elham soal Viral Video Cium Anak di Panggung