Dosen Departemen Perikanan Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM), Noer Kasanah, tengah memperjuangkan haknya. Ia yang mengajukan kenaikan pangkat jabatan, malah dibebastugaskan dari dosen.
Noer pun telah menggandeng Ombudsman RI (ORI) dan Komnas HAM untuk memperjuangkan haknya itu. Noer yang mempertanyakan penolakan kampus akan pengajuan kenaikan pangkatnya, malah mendapat sanksi pembebastugasan.
UGM pun sempat membeberkan alasan penolakan tersebut lewat siaran pers di website resmi, 19 Januari 2025. Siaran dengan nomor Nomor: 326/UN1/SU/Set-SU/HM.02.01/2025 itu, berjudul 'Klarifikasi UGM Soal Kendala Administratif Kenaikan Jabatan Noer Kasanah sebagai Dosen'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari situ, pihak Noer kemudian melibatkan Ombudsman RI (ORI) dan Komnas HAM untuk memeriksa kasusnya. Hasilnya, ORI menemukan adanya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan pemeriksaan etik.
Usai melakukan pemeriksaan, ORI mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor T/154/LM.11-13/133.2024/III/2025 tanggal 5 Maret 2025, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan pemeriksaan etik.
"Kami bersurat supaya UGM men-take down itu, karena judulnya sudah tidak sesuai bilangnya kendala administrasi, padahal Ombudsman menyebutnya maladministrasi," jelas Noer saat ditemui di Kantor LBH Jogja, Selasa (11/11/2025).
Hasil pemeriksaan ORI itu, diperkuat dengan hasil temuan Komnas HAM. Komnas HAM menyatakan kasus ini bukan sekadar sengketa administratif atau masalah internal universitas, melainkan pengabaian hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.
Melalui rekomendasi Nomor 627/PM.OO/R/VIII/2025 tertanggal 16 Agustus 2025, Komnas HAM secara eksplisit menyimpulkan tindakan UGM merupakan bentuk pengabaian hak atas perlakuan yang adil yang dijamin dalam Pasal 17 Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Kemudian kami menerima hasil dari Komnas HAM itu 17 Agustus, itu memberikan rekomendasi yang harus dilakukan, dan juga temuan-temuan bahwa telah terjadi pengabaian hak asasi manusia," papar Noer.
Dengan dua bekal itu, LBH kemudian bersurat ke UGM untuk meminta UGM menindaklanjuti rekomendasi itu, yakni pemenuhan hak-hak dan usulan kenaikan pangkat Noer diproses.
"Tapi hingga saat ini belum ada iktikad baik dari UGM untuk menjalankan itu, dan malah saya dipanggil sidang disiplin 15 Agustus. Dipanggil lagi sidang kedua 26 Agustus, didahului dengan surat pemberitahuan sementara," ujar Noer.
"Kita tidak datang, karena terjadi ketidaksesuaian antara hari dan tanggal, kesalahan pada undangan. LBH bersurat kemudian dilakukan revisi, tetapi saya akan diperiksa jam 13.00 surat baru masuk ke sistem persuratan jam 12.30," imbuhnya.
Sebelumnya, kisah Noer dimulai pada 31 Januari 2023 silam. Saat itu, Noer mengajukan usulan kenaikan pangkat dengan sistem lompat jabatan dari Lektor ke Guru Besar sesuai aturan PΠ Π ΠΠ 2019. Noer berani mengajukan itu lantaran telah memenuhi kriteria yang ditentukan.
"Sudah sejak 1995 menjadi dosen, pada tahun 2019 mendapat Satya Lencana atas pengabdiannya yang diterbitkan oleh presiden RI," jelas Staf Divisi Advokasi LBH Jogja Muhammad Raka Ramadan sebagai kuasa hukum Noer di kantor LBH Jogja, Selasa (11/11).
"Pada tahun 2023 hendak mengusulkan kenaikan pangkat jabatan, hal tersebut tidak terlepas dari adanya regulasi pada saat itu, bagi dosen-dosen yang sudah memenuhi kriteria, bisa segera untuk mengajukan usulan," sambungnya.
Namun alih-alih memproses pengajuan Noer, pada 3 Maret 2023, tiba-tiba muncul Tim Ad Hoc bentukan Departemen Perikanan dalam rangka penelusuran dugaan pelanggaran kode etik. Hasil Tim Ad Hoc justru disampaikan pada rapat 10 Mei 2023 menyatakan Noer melanggar hak jawab yang paling mendasar.
"Dari Departemen tempat Bu Noer, Departemen Perikanan, kemudian menyatakan keberatan terhadap usulan kenaikan pangkat jabatan dari Bu Noer. Bu Noer saat itu dalam posisi, ya sudah kalau dari departemen merasa keberatan, disampaikan saja apa dasar keberatannya," papar Raka.
Tak merasa tindakan yang dituduhkan hasil penyelidikan Tim Ad Hoc, Noer kemudian meminta rincian kesalahannya. Alih-alih mendapat jawaban, oleh departemen perikanan Noer malah diarahkan untuk menggugat ke PTUN jika tidak berkenan dengan keputusan departemen.
"Kemudian di dalam proses sidang sengketa tersebut, Bu Noer dipanggil melalui sidang etik oleh pihak dewan kehormatan UGM," ungkap Raka.
"Akhirnya terbit keputusan rektor tentang sanksi etik bu Noer, dari departemen juga menyatakan keberatan dengan kenaikan pangkat bu Noer," imbuhnya.
Simak Video "Video Rektor Sapa Jokowi di Dies Natalis Kehutanan UGM: Alumni Kebanggaan"
[Gambas:Video 20detik]
(afn/ams)












































Komentar Terbanyak
Termasuk Roy Suryo, Ini Daftar 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Peran Roy Suryo cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Editing-Manipulasi Digital
Museum Soeharto Gelar Doa Bersama Jelang Pengumuman Gelar Pahlawan