Lanud Adisutjipto mengumumkan pelaksanaan latihan terbang malam bagi siswa Sekolah Penerbang (Sekbang) TNI AU Angkatan ke-106 selama dua pekan. Warga diminta tidak menerbangkan lampion hingga drone terutama di area latihan.
Kepala Penerangan dan Perpustakaan (Kapentak) Lanud Adisutjipto, Letkol Sus Rizwar, membenarkan ada pelaksanaan latihan tersebut. Latihan ini diikuti 38 siswa dan para instruktur penerbang Lanud Adisutjipto menggunakan pesawat G 120TP-A Grob dan Cessna Series.
"Betul, ada latihan terbang malam yang akan digelar mulai tanggal 10 hingga 27 November 2025," kata Rizwar saat dihubungi wartawan, Selasa (11/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Latihan ini bertujuan memberikan pemahaman dan pengalaman langsung tentang misi penerbangan malam hari. Sekaligus meningkatkan kemampuan para instruktur dalam memberikan pembelajaran dan instruksi kepada para siswa.
Lanud Adisutjipto pun mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh warga Yogyakarta, terutama yang berada di sekitar area latihan.
"Kami memohon dukungan penuh dari masyarakat. Ada empat poin utama yang krusial untuk dipatuhi bersama," tegas Rizwar.
Keempat larangan tersebut adalah tidak menerbangkan drone di sekitar area latihan, tidak menerbangkan balon udara atau lampion terbang. Tidak menggunakan sinar laser yang diarahkan ke pesawat atau ke atas. Tidak menyalakan lampu sorot (spotlight) ke atas yang mengarah ke jalur penerbangan.
"Kami mengimbau dan mohon kerja sama dari seluruh masyarakat Yogyakarta khususnya yang berada di sekitar wilayah Lanud Adisutjipto dan jalur latihan terbang untuk tidak menerbangkan drone, balon udara, layang-layang atau benda asing lainnya serta tidak mengarahkan laser ataupun lampu sorot ke udara selama kegiatan latihan. Demi keselamatan bersama," pintanya.
Imbauan yang dikeluarkan Lanud Adisutjipto ini bukan sekadar anjuran, melainkan penegakan aturan hukum yang berlaku di wilayah udara Indonesia. Aktivitas penerbangan di sekitar bandara atau pangkalan militer diatur secara ketat dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Kawasan di sekitar Lanud Adisutjipto termasuk dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), yang merupakan area terbatas dan terlarang untuk aktivitas sipil tanpa izin, termasuk drone.
Pengoperasian drone secara spesifik juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak.
Pelanggaran terhadap aturan ini memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius. Mengacu pada UU Penerbangan, khususnya Pasal 421 ayat (2), setiap orang yang membahayakan keselamatan penerbangan dengan membuat halangan atau melakukan kegiatan lain di KKOP dapat dipidana.
"Untuk antisipasi, Lanud Adisutjipto telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait serta menyosialisasikan kegiatan kepada masyarakat tentang adanya pelaksanaan latihan terbang malam dan juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan penerbangan," pungkasnya.
(aap/dil)












































Komentar Terbanyak
Termasuk Roy Suryo, Ini Daftar 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Peran Roy Suryo cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Editing-Manipulasi Digital
Museum Soeharto Gelar Doa Bersama Jelang Pengumuman Gelar Pahlawan