Christiano Tarigan, terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, memohon keringanan hukuman saat menyampaikan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman kemarin. Dia menyatakan tidak melarikan diri saat itu.
Dalam pembelaannya, Christiano menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Palagan, Yogyakarta pada 24 Mei itu terjadi tanpa disengaja dan bukan karena kelalaiannya.
"Sesaat setelah kecelakaan terjadi, saya tidak melarikan diri. Saya justru menghampiri korban, memeriksa keadaannya, dan berusaha mencari pertolongan," kata Christiano di depan majelis hakim PN Sleman yang diketuai Irma Wahyuningsih, Selasa (28/10/2025) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Christiano menyatakan menyesal atas peristiwa tersebut. Dia bilang peristiwa itu telah mengubah jalan hidupnya.
"Saya memohon agar diberi ruang untuk memperbaiki diri. Banyak yang mengatakan keadilan tidak berpihak pada saya, tapi saya percaya Tuhan memberi ujian agar saya belajar lebih kuat dan bertanggung jawab," ucapnya.
Adapun tim kuasa hukumnya juga menolak dakwaan jaksa yang menjerat Christiano dengan Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut tim kuasa hukum, apa yang dilakukan Christiano bukan tindak pidana. Pengacara Christiano, Achiel Suyanto menganggap kelalaian juga bisa terjadi pada korban.
Tim kuasa hukum juga meminta majelis hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, serta mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara setelah putusan pengadilan diucapkan.
Tim kuasa hukum juga memohon kepada hakim agar mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Terdakwa disebut mengalami trauma akibat peristiwa ini.
"Terdakwa adalah anak muda berusia 21 tahun yang menyesali kejadian ini dan mengalami trauma berat sejak hari pertama," ujar ketua tim kuasa hukum terdakwa, Achiel Suyanto.
Kemudian, majelis hakim PN Sleman memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk membacakan replik, yang rencananya akan dibacakan Rabu (29/10) hari ini.
Diberitakan sebelumnya, Christiano dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa pada sidang pekan lalu.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh JPU Rahajeng Dinar, terdakwa Christiano terbukti secara sah dan meyakinkan telah lalai dan mengakibatkan kecelakaan. Hal tersebut diatur di Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pangarapenta Pangindahen Tarigan dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda Rp 12 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata Rahajeng membacakan amar tuntutan di depan majelis hakim PN Sleman, Selasa (21/10).
(dil/apl)












































Komentar Terbanyak
Kala Gubernur DIY Sultan HB X Sangsikan Aturan Baru MBG
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata Ditahan
Ketika Media Israel 'Ledek' Indonesia Tak Bisa Gelar Olimpiade 2036