Viral Anjing-anjing Dikarung Diduga Dijual buat Konsumsi di Bantul

Viral Anjing-anjing Dikarung Diduga Dijual buat Konsumsi di Bantul

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Selasa, 28 Okt 2025 18:00 WIB
Tangkapan layar anjing-anjing yang diduga diperjualbelikan dagingnya di kawasan Bantul. Foto diunggah Selasa (28/10/2025).
Tangkapan layar anjing-anjing yang diduga diperjualbelikan dagingnya di kawasan Bantul. (Foto: dok. tangkapan layar IG animals.hopeshelterindonesia)
Bantul -

Postingan berupa video adanya perdagangan anjing untuk konsumsi di Bantul, khususnya Ganjuran, Bambanglipuro ramai di media sosial (medsos). Polisi pun turun tangan mengecek ke lokasi. Apa temuannya?

"Kpd Yth @poldajogja dan @humasjogja kami menemukan praktek PERDAGANGAN ANJING untuk DIKONSUMSi masih terus berlangsung khususnya di daerah sekitaran Ganjuran, Parangtritis dan sekitarnya. Kami mohon untuk segera ditindak mengingat dampak potensi penyebaran rabies dan zoonosis lainnya sangat berpotensi menyerang warga DIY. Terima kasih," kata akun Instagram @animals_hopeshelterindonesia seperti dilihat detikJogja, Selasa (28/10/2025).

Kapolsek Bambanglipuro, AKP I Nengah Jeffry, membenarkan adanya penjual olahan anjing di Bambanglipuro. Bahkan, Jeffry mengaku sudah mendatangi lima tempat yang menjual olahan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul, dan tadi malam sudah kami datangi (tempat jualan olahan anjing)," kata Jeffry saat dihubungi wartawan.

ADVERTISEMENT

Saat ke lokasi itu, pihaknya tidak menemukan anjing seperti yang dalam video tersebut. Dalam video itu terlihat beberapa anjing dibungkus karung dengan moncong yang diikat tali.

"Tidak ada anjing seperti di video itu, karena di lokasi itu hanya menjual olahan anjing," ujarnya.

Meski begitu, Jeffry mengaku belum bisa menindak para penjual olahan anjing tersebut. Sebab, belum ada regulasi yang mengatur larangan konsumsi daging anjing.

"Karena memang belum ada SE (Surat Edaran) larangan itu, belum ada undang-undang atau peraturan lain yang melarang konsumsi daging anjing, kami dari Polsek Bambanglipuro sejauh ini lebih ke imbauan kepada masyarakat," ujarnya.

"Dan kalau aturan tertulis di KUHP mengatur jika ada kekerasan terhadap hewan, bukan larangan konsumsi daging anjing," lanjut Jeffry.

Di sisi lain, pihaknya mengakui perdagangan daging anjing menjadi isu kontroversial. Sebab, ada pertimbangan aspek kesehatan masyarakat, kesehatan hewan, dan regulas hukum.

Dia mengatakan untuk menindaklanjutinya perlu kolaborasi antara penegakan hukum, edukasi publik, alternatif ekonomi, dan peningkatan pengawasan.

"Nah, untuk mengatasi masalah ini, kami berupaya melalui pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai pihak. Salah satunya melalui Bhabinkamtibmas yang memberi edukasi tentang risiko kesehatan terkait dampak mengkonsumsi daging anjing ke masyarakat," ucapnya.

Bantul Belum Punya Perda Larang Konsumsi Daging Anjing

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, R. Jati Bayu Broto mengatakan secara prinsip pihaknya bertugas menegakkan peraturan daerah (Perda). Namun, hingga saat ini di Bantul belum ada Perda yang mengatur terkait perdagangan anjing untuk konsumsi.

"Berkaitan dengan masalah perdagangan dan konsumsi anjing di Bantul secara khusus memang belum ada yang mengatur," kata Jati.

"Kemudian kalau regulasi-regulasi yang kita cari memang kalau anjing itu tidak termasuk binatang untuk konsumsi. Tetapi yang melarang hingga sanksi belum ada," imbuh Jati.

Namun, Jati mengaku tidak pasrah begitu saja. Menurut Jati, Satpol PP telah berkomunikasi dengan Polres Bantul untuk mengkaji regulasi untuk melakukan penindakan terkait perdagangan anjing untuk konsumsi.

"Tetapi ketentuan-ketentuan ini kan kita cari yang larangan-larangannya kan belum ketemu. Nah, yang jelas kita sudah koordinasi dengan Kapolres, kita sampaikan nanti kalau ada undang-undang atau dasar hukum nanti kita mohon kerja sama penindakan. Tapi di Polres juga belum ketemu, kalau Perda memang sudah pasti belum ada," ujarnya.

Jati pun mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi daging anjing karena bukan termasuk binatang konsumsi. Selanjutnya, daging anjing secara kesehatan berpotensi bisa menularkan rabies.

"Kita baru bisa sebatas imbauan, untuk penindakan baru kita diskusikan dengan Kapolres. Karena hingga saat ini kita belum ketemu pasal-pasal yang bisa digunakan sebagai dasar mengenakan sanksi," tutupnya.

Halaman 2 dari 2
(ams/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads