- Kenapa Sabung Ayam Dilarang? 1. Kental dengan Unsur Perjudian 2. Kekerasan terhadap Hewan 4. Aspek Sejarah
- Sejarah Sabung Ayam di Indonesia
- Hukum Sabung Ayam di Indonesia 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian 3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru atau UU 1/2023 4. Pengecualian
Kegiatan sabung ayam seringkali dipandang sebagai hal yang negatif dan tercela, bahkan menjadi sesuatu yang dilarang. Hal tersebut pun mengundang pertanyaan, kenapa sabung ayam dilarang?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sabung ayam adalah perkelahian antara dua ekor ayam jantan yang dipertarungkan. Istilah ini juga berkaitan dengan berbagai kata turunan seperti menyabung, yang berarti mengadu atau mempertaruhkan sesuatu, serta persabungan, yang merujuk pada tempat atau peristiwa adu ayam. Selain itu, penyabung adalah sebutan bagi orang yang menyelenggarakan sabung ayam, sedangkan sabungan mengacu pada ayam yang dijadikan aduan.
Lantas, apa yang membuat kegiatan sabung ayam dilarang? Mari cari tahu jawabannya dengan menyimak penjelasan berikut ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenapa Sabung Ayam Dilarang?
Sabung ayam telah menjadi bagian dari tradisi di beberapa daerah di Indonesia sejak lama. Namun, di sisi lain, praktik ini juga menuai banyak kritik dan larangan dari berbagai aspek, baik dari hukum negara maupun ajaran agama. Larangan ini didasarkan pada beberapa faktor utama, yaitu unsur perjudian, tindakan kekerasan terhadap hewan, dan dampak sosial negatif yang ditimbulkan.
1. Kental dengan Unsur Perjudian
Salah satu alasan utama sabung ayam dilarang di Indonesia adalah karena erat kaitannya dengan perjudian. Menurut Novritsar Hasintongan Pakpahan dkk dalam buku Penegakan Hukum Judi Online di Indonesia, sabung ayam pada dasarnya melibatkan pertaruhan di mana pemain harus menebak ayam mana yang akan menang. Pemain yang berhasil menebak dengan benar akan mendapatkan keuntungan dari hasil taruhan tersebut. Hal ini menjadikan sabung ayam tidak sekadar permainan, tetapi juga bentuk perjudian yang dilarang secara hukum di Indonesia.
Lebih lanjut, berdasarkan Kamus Sejarahnya Kata-Kata oleh Alif Danya Munsyi, istilah 'adu ayam' dalam bahasa lama digunakan sebagai sinonim untuk perjudian. Dalam sejarah, praktik ini sering berakhir dengan perselisihan, kemarahan, dan bahkan perkelahian. Karena itu, sejak zaman kolonial Belanda, sabung ayam yang melibatkan perjudian sudah dilarang.
2. Kekerasan terhadap Hewan
Selain unsur perjudian, dari sisi agama, Islam melarang segala bentuk perjudian dan penyiksaan terhadap makhluk hidup, termasuk mengadu binatang seperti ayam jantan. Dalam fatwa yang dikutip dari NU Online, Rasulullah SAW secara tegas melarang umatnya menyakiti makhluk hidup, sebagaimana tertuang dalam hadits riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari Sahabat Ibnu Abbas RA:
"Dari sahabat Ibnu Abbas, ia berkata, Rasulullah SAW melarang (kita) mengadu binatang." (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Lebih lanjut, dalam kitab Raudhatut Thalib yang dikutip oleh NU Online, ulama Mazhab Syafi'i menyatakan bahwa mengadu hewan, termasuk sabung ayam, adalah perbuatan haram karena menyakiti hewan tanpa manfaat yang jelas. Bahkan, Imam Al-Halimi menegaskan bahwa mengadu ayam dan anjing tidak hanya dilarang tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang mengajarkan kasih sayang terhadap makhluk hidup.
4. Aspek Sejarah
Sabung ayam bukan sekadar perjudian, tetapi juga memiliki sejarah panjang di Nusantara, termasuk dikaitkan dengan tokoh-tokoh kontroversial. Dalam Kamus Sejarahnya Kata-Kata oleh Alif Danya Munsyi, disebutkan bahwa Ken Arok adalah seorang penjudi sabung ayam sebelum akhirnya menjadi raja. Ia dikenal sebagai bromocorah atau penjahat sebelum naik takhta, dan setelah menjadi raja, ia disebut mohocorah, yaitu penjahat besar.
Hal ini menunjukkan bahwa sabung ayam sering kali dikaitkan dengan dunia kejahatan, baik pada masa lalu maupun sekarang. Dalam konteks modern, perjudian sabung ayam sering kali menjadi bagian dari praktik ilegal yang dikelola oleh kelompok tertentu, bahkan kadang berhubungan dengan tindak kriminal lainnya seperti pemerasan dan korupsi.
Sejarah Sabung Ayam di Indonesia
Dirangkum dari laman resmi Portal Informasi Indonesia, sabung ayam telah menjadi bagian dari budaya kerajaan sejak zaman dahulu. Dalam The History of Java (1817), Thomas Stamford Raffles mencatat bahwa sabung ayam sangat populer di kalangan masyarakat Jawa.
Bahkan, dalam Kitab Pararaton, disebutkan bahwa Ken Arok, pendiri Kerajaan Singasari, pernah dikenal sebagai penyabung ayam sebelum menjadi raja. Pada era Majapahit, praktik ini tetap lestari, bahkan nama Hayam Wuruk sendiri memiliki makna 'Ayam yang Terpelajar', yang mungkin mencerminkan simbol kekuatan dan kecerdasan.
Di wilayah Bugis, sabung ayam bukan sekadar hiburan, melainkan bagian dari status sosial dan harga diri. Sebuah peristiwa besar terjadi pada tahun 1562 ketika sabung ayam memicu perang antara Kerajaan Bone dan Kerajaan Gowa. Kekalahan Raja Gowa dalam pertarungan ayam dianggap sebagai pertanda buruk dan mencoreng harga dirinya, yang kemudian berujung pada peperangan besar selama beberapa dekade.
Selain sebagai hiburan, sabung ayam juga memiliki makna ritual di beberapa daerah. Di Bali, praktik ini terbagi menjadi dua bentuk, yaitu tetajen sebagai ajang hiburan dan perjudian, serta tabuh rah yang bersifat sakral.
Dalam tradisi Hindu Bali, darah ayam yang tertumpah dalam tabuh rah dianggap sebagai persembahan untuk para dewa dalam upacara penyucian dan kesuburan. Tradisi ini telah berlangsung sejak abad ke-10, sebagaimana disebutkan dalam prasasti kuno seperti Prasasti Sukawana dan Prasasti Batur Abang.
Antropolog Clifford Geertz, dalam esainya Deep Play: Notes on the Balinese Cockfight, mengungkapkan bahwa sabung ayam di Bali bukan hanya pertarungan antarayam, tetapi juga simbol status sosial, harga diri, dan ekspresi budaya masyarakat. Seiring berjalannya waktu, praktik sabung ayam mulai mendapat stigma negatif karena erat kaitannya dengan perjudian ilegal.
Meski demikian, di era modern, sabung ayam mengalami transformasi menjadi ajang olahraga dan hobi. Paguyuban Penggemar Ayam Jago Indonesia (PAPAJI) hadir sebagai komunitas yang mengubah konsep sabung ayam menjadi perlombaan ketangkasan tanpa unsur perjudian. Dalam format ini, ayam tidak lagi bertarung hingga mati, melainkan dinilai berdasarkan teknik dan strategi bertarungnya.
Hukum Sabung Ayam di Indonesia
Berdasarkan artikel ilmiah berjudul Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam di Semarang oleh Sony Duga Bangkit Pardede dkk yang dipublikasikan Diponegoro Law Journal, hukum sabung ayam di Indonesia dikategorikan sebagai tindak pidana perjudian. Berikut ini adalah beberapa dasar hukum yang melarang praktik sabung ayam di Indonesia.
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 303 KUHP mengatur bahwa segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam yang menggunakan uang atau barang sebagai taruhan, merupakan tindak pidana. Kemudian Pasal 303 bis KUHP memperberat ancaman hukuman bagi mereka yang mengadakan atau ikut serta dalam perjudian di tempat umum atau yang dapat diakses masyarakat tanpa izin dari pihak berwenang. Pelanggar dapat dikenai hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp 10.000.000.
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
UU ini menegaskan bahwa segala bentuk perjudian dikategorikan sebagai kejahatan, bukan sekadar pelanggaran. Hukuman bagi pelaku perjudian diperberat, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun atau denda sebesar Rp 25.000.000. Peraturan ini juga memberi wewenang kepada pemerintah untuk melakukan penertiban dan pelarangan perjudian.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru atau UU 1/2023
Pasal 426 ayat (1) menyebutkan bahwa siapa pun yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk berjudi sebagai mata pencahariannya dapat dipidana hingga 9 tahun. Pasal ini memperkuat larangan perjudian termasuk sabung ayam dan memperjelas ketentuan bagi pihak yang memberikan fasilitas perjudian.
4. Pengecualian
Meskipun perjudian dilarang secara tegas, hukum di Indonesia masih memberikan pengecualian apabila kegiatan tersebut mendapatkan izin dari pemerintah. Namun, dalam praktiknya, pemerintah lebih menekankan pada pemberantasan perjudian ilegal melalui tindakan hukum dan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Oleh karena itu, sabung ayam yang diadakan dengan tujuan perjudian tetap dikategorikan sebagai tindak pidana dan dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sekian informasi dan penjelasan lengkap mengenai alasan kenapa sabung ayam dilarang, beserta sejarah dan hukumnya di Indonesia. Semoga bermanfaat!
(sto/apl)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM