Seorang pegawai negeri sipil (PNS) melaporkan suaminya yang juga PNS karena berselingkuh hingga nikah siri dengan PNS instansi lain di Gunungkidul. Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengaku tengah melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.
PNS yang melaporkan suaminya, FS (38), mengungkap dia mengakui soal perselingkuhan itu saat bicara hati ke hati dengan suaminya, AA (40), pada tanggal 21 Agustus 2025. Pasalnya, FS mengaku ada hal yang mengganjal di hatinya.
"Akhirnya dia mengakui sudah dekat bertahun-tahun dengan K dan akhirnya nikah siri sudah setahun lebih, tepatnya setelah Lebaran tahun 2024," katanya kepada wartawan di Wonosari, Gunungkidul, Selasa (21/10/2025) malam.
Warga Playen, Gunungkidul ini mengungkapkan, K adalah seorang PNS yang bertugas di salah satu fasilitas pelayanan kesehatan. Sedangkan suaminya merupakan PNS di Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Gunungkidul.
FS mengaku awalnya sudah mengadukan kelakuan suaminya ke keluarga mertuanya. Di hadapan keluarga, suaminya juga awalnya bersedia berpisah dengan selingkuhannya.
"Lalu saya sudah menemui mertua, kemudian dia (AA) bersedia menalak (K) tanggal 21 tersebut. Tapi dalam satu bulan berikutnya ternyata keduanya masih berhubungan di belakang saya," ucapnya.
Terkait dari mana tahu suaminya masih menjalin hubungan asmara dengan K, FS mengungkapkan bahwa dari percakapan keduanya di aplikasi WhatsApp. Selain itu rekaman percakapan keduanya di bulan September yang menjadikan candaan penyakit FS dan berharap segera meninggal dunia.
"Di percakapan itu, intinya mereka masih menganggap bahwa mereka suami istri dan ada beberapa membuat saya sebagai candaan mereka terkait penyakit saya autoimun, karena jika stres dan kecapekan bisa kambuh," ujarnya.
"Dan itu (penyakit autoimun FS) dijadikan candaan mereka kalau dinges-nges (dibuat kambuh) wae (saja) biar cepat mati, biar kita bisa bersama, seperti itu," lanjut FS dengan nada lirih.
Karena sudah memberikan waktu untuk memperbaiki rumah tangga namun malah mendapatkan hal sebaliknya, FS akhirnya melaporkannya ke Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul.
"Kemudian saya sudah memberikan kesempatan satu bulan itu sampai akhir September. Karena tidak ada perubahan saya memutuskan untuk melaporkan ke BKPPD tanggal 1 Oktober (2025)," katanya.
Akan tetapi, sejak tanggal 1-17 Oktober belum ada tindak lanjut dari Pemkab Gunungkidul. Bahkan, baru kemarin, Senin (20/10) FS mendapat panggilan ke kantor suami berdasarkan disposisi BKPPD.
"Dipanggil itu intinya konfirmasi tentang kronologis, kemudian apa yang memutuskan saya untuk melapor dan mau lanjut atau berhenti. Saat itu saya jawab lanjut karena motivasi saya adalah untuk menuntut keadilan," ucapnya.
Bukan tanpa alasan, semua itu karena wanita beranak tiga ini merasa sangat dirugikan. Bahkan, FS menyebut jika anak-anaknya juga ikut dirugikan.
"Dan walaupun mungkin tanggung jawab finansial tidak berkurang, tapi hati dan pikiran serta energi saya tersita. Kemudian saya tetap ingin tetap lanjut menuntut keadilan supaya dijatuhi sanksi sesuai undang-undang, yakni Undang-undang No.94 tahun 2001 tentang disiplin pegawai negeri," ujarnya.
FS juga berharap laporan tersebut benar-benar ditindaklanjuti dan keduanya mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
"Harapannya kedepan keduanya mendapatkan sanksi yang setimpal karena kesalahannya begitu fatal. Karena selingkuh dan dilanjutkan nikah siri tanpa sepengetahuan saya selaku istri sah. Kemudian pihak perempuan PNS dan menjadi istri kedua itu tidak boleh," katanya.
Sementara itu Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih berkata telah mengetahui adanya laporan tersebut. Menurutnya, saat ini AA tengah menjalani pemeriksaan dari atasannya.
"Ini baru pemeriksaan oleh atasan langsung. Nanti hasilnya apa disampaikan ke Bupati dan nanti pasti saya akan sampaikan kepada rekan-rekan," ucapnya.
"Jadi kami belum bisa untuk memberikan penilaian sebelum pemeriksaan selesai dan kita mendapatkan informasi dari banyak pihak. Supaya yang kami sampaikan bisa dipertanggungjawabkan," imbuh Endah.
Di sisi lain, Endah memastikan akan membuat sistem untuk melakukan penilaian terkait pemberian sanksi dan kelonggaran dari toleransi atas pelanggaran yang dilakukan ASN.
"Pokoknya kapan bawahan melakukan kesalahan wajib atasan untuk segera memberikan sanksi, baik itu teguran lisan, tertulis maupun teguran yang paling berat. Nanti Diskominfo sudah saya minta buatkan aplikasi secara berkala di masing-masing OPD ada rekam jejaknya pernah ditegur apa," katanya.
Endah menilai dengan sistem tersebut nantinya bisa langsung memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar peraturan.
"Sehingga saat melakukan perbuatan yang sekiranya fatal bisa langsung diberi hukuman yang paling berat, seandainya aturannya demikian," ujarnya.
Simak Video "Video: Dugaan Perselingkuhan Dibalik Kasus Pembunuhan Pegawai Bandara Lombok"
(apu/ahr)