Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul tengah membentuk tim pemeriksa terkait PNS yang berselingkuh berujung nikah siri. BKPPD menyebut jika terbukti bersalah keduanya bisa terkena pelanggaran berat.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, mengatakan akan membentuk tim dari BKPPD, OPD kedua pegawai, dan inspektorat daerah. Nantinya, tersebut akan melakukan klarifikasi langsung untuk memastikan pelanggaran hingga sanksinya terkait kasus tersebut.
"Tim pemeriksa akan melakukan klarifikasi dan hasilnya diserahkan ke Bupati sebagai dasar pemberian sanksi terhadap pelanggar," katanya kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sunawan menyebut jika terbukti melakukan pelanggaran keduanya bisa terkena pelanggaran berat. Hal itu mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No.10/1983 juncto PP No.45/1990 tentang izin perkawinan dan perceraian PNS.
"Kalau nantinya terbukti keduanya bisa kena pelanggaran kategori berat. Nah, sesuai sesuai peraturan bisa dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri hingga sanksi penurunan jabatan," ujarnya.
Namun, Sunawan menyebut semua itu masih menunggu hasil pemeriksaan. Mengingat untuk menentukan sanksi pihaknya harus memiliki dasar terlebih dahulu.
"Tapi semua itu tetap menunggu hasil dari pemeriksaan," ucapnya.
Diduga Sudah Nikah Siri
Diberitakan sebelumnya, seorang pegawai negeri sipil (PNS) melaporkan suaminya yang juga PNS karena berselingkuh hingga nikah siri dengan PNS instansi lain di Gunungkidul. Bupati Gunungkidul mengaku tengah melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.
PNS yang melaporkan suaminya, FS (38) menceritakan, bahwa mengetahui adanya perselingkuhan itu ketika bicara hati ke hati dengan suaminya, AA (40) pada tanggal 21 Agustus 2025. Semua itu karena FS mengaku ada hal yang mengganjal di hatinya.
"Akhirnya dia mengakui sudah dekat bertahun-tahun dengan K dan akhirnya nikah siri sudah setahun lebih, tepatnya setelah Lebaran tahun 2024," katanya kepada wartawan di Wonosari, Gunungkidul, Rabu (22/10).
Warga Playen, Gunungkidul ini mengungkapkan K merupakan seorang PNS yang bertugas di Puskesmas Paliyan. Sedangkan suaminya merupakan PNS di Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Gunungkidul.
"Lalu saya sudah menemui mertua kemudian dia (AA) bersedia menalak (K) tanggal 21 tersebut. Tapi dalam satu bulan berikutnya ternyata keduanya masih berhubungan di belakang saya," ucapnya.
Terkait dari mana tahu suaminya masih menjalin hubungan asmara dengan K, FS mengaku menemukan percakapan keduanya di aplikasi WhatsApp. Selain itu rekaman percakapan keduanya di bulan September yang menjadikan candaan penyakit FS dan berharap segera meninggal dunia.
"Di percakapan itu intinya mereka masih menganggap bahwa mereka suami istri dan ada beberapa membuat saya sebagai candaan mereka terkait penyakit saya autoimun, karena jika stress dan kecapean bisa kambuh," ujarnya.
"Dan itu (penyakit autoimun FS) dijadikan candaan mereka kalau dinges-nges (dibuat kambuh) wae (saja) biar cepat mati biar kita bisa bersama, seperti itu," lanjut FS dengan nada lirih.
(aap/ams)
Komentar Terbanyak
Sultan HB X soal Keracunan MBG di SMA Teladan: Saya Kan Sudah Bilang...
Jokowi Hadiri Acara Dies Natalis Fakultas Kehutanan UGM
Kenapa Harimau Takut sama Kucing? Simak Faktanya