Deden Cekik-Tusuk Leher Istri gegara Kesal Diminta Cerai

Regional

Deden Cekik-Tusuk Leher Istri gegara Kesal Diminta Cerai

M Rizky Pratama - detikJogja
Rabu, 03 Sep 2025 18:03 WIB
Deden, tersangka penganiayaan di Musi Rawas ditangkap polisi
Deden, tersangka penganiayaan di Musi Rawas ditangkap polisi Foto: Dok. Polres Musi Rawas
Jogja -

Seorang pria di Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), Deden Prayitno (38) harus berurusan dengan hukum. Ia mencekik dan menusuk leher istrinya sendiri, Anita Sari Wenda (42) usai kesal korban meminta diceraikan.

Penganiayaan sekaligus penusukan itu terjadi di rumah mereka di RT 09. Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Musi Rawas, pada Minggu (24/8) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Musi Rawas, Ipda Novra Robialda, mengungkapkan pelaku dan korban merupakan suami istri dari pernikahan istri. Awalnya, mereka terlibat pertengkaran usai Anita menduga Deden telah berselingkuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena hal tersebut, korban pun meminta cerai kepada tersangka sehingga membuat tersangka emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban," katanya saat diminta konfirmasi detikSumbagsel, Rabu (3/9/2025).

ADVERTISEMENT

Novra menjabarkan pelaku memulai penganiayaan dengan mencekik leher istrinya. Kemudian, dia mengambil sebilah pisau dan menusuk leher istrinya satu kali.

"Akibat hal tersebut, korban mengalami luka cekikan di dagu bawah pipi sebelah kanan dan mengalami luka tusuk di bawah leher dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Sobirin Muara Beliti untuk mendapat perawatan medis. Setelah itu ia langsung membuat laporan polisi atas penganiayaan yang dialaminya," jelasnya.

Saat akan dilakukan penangkapan, kata Novra, ternyata tersangka kabur dari rumahnya ke luar kota. Kemudian saat dilakukan penyelidikan, ternyata tersangka pulang ke rumahnya sehingga polisi pun langsung menangkapnya pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan ia pun langsung dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.




(apu/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads