Terpopuler Sepekan

Polemik Maxride Berujung Instansi di Jogja Saling Lempar soal Penetiban

Tim detikJogja - detikJogja
Minggu, 05 Okt 2025 10:36 WIB
Tampilan Bajaj Maxride di jalanan Kota Jogja, Rabu (4/6/2025). Foto: Serly Putri Jumbadi/detikJogja
Jogja -

Soal beroperasinya Maxride di Jogja hingga kini masih menjadi polemik. Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta maupun Dishub Kota Jogja sama-sama menyebut beroperasinya kendaraan komersial beroda tiga itu menyalahi regulasi. Namun mereka saling lempar soal penertibannya.

Polemik soal beroperasinya Maxride ini menjadi salah satu artikel terpopuler di detikJogja selama sepekan terakhir ini.

Adapun Maxride tergolong pendatang baru di Jogja. Mereka beroperasi seperti layaknya ojek online maupun taksi online. Bedanya, mereka menggunakan kendaraan jenis Bajaj beroda tiga dalam operasinya.

Dishub DIY Lempar ke Kota-Kabupaten

Dinas Perhubungan DIY menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dishub di Kota Jogja maupun kabupaten sekitar mengenai Maxride. Dalam koordinasi itu mereka sepakat bahwa Maxride harus ditertibkan.

"Kalau kita sudah sejak awal sudah diingatkan, tapi belum diindahkan. Ya, semestinya kalau belum ada perizinan harus dilakukan penertiban," jelas Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widyastuti saat dihubungi, Selasa (30/9/2025).

Untuk itu, kara Erni, pihaknya bersiap melakukan langkah penertiban. Langkah ini diambil karena mempertimbangkan beberapa faktor, seperti faktor ketertiban kendaraan angkutan umum berbasis online yang saat ini sudah marak di mana-mana.

Di satu sisi, penertiban ini menurutnya harus dilakukan lantaran kondisi lalu lintas di Kota Jogja pada umumnya dianggap sudah terlalu padat.

Tampilan Bajaj Maxride di jalanan Kota Jogja, Rabu (4/6/2025). Foto: Serly Putri Jumbadi/detikJogja

"Karena satu sisi, Jogja ini kan sudah sangat padat. Kita ingin mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama di wilayah perkotaan yang sudah cukup padat. Kedua, kita tidak ingin lagi menimbulkan persaingan usaha," papar Erni.

Namun, soal penertibannya, Erni mengaku pihaknya hanya bisa melakukan koordinasi. Sedangkan kebijakannya di Dishub kota dan kabupaten.

"Ya nanti kita akan komunikasi dengan kabupaten kota lagi, sampai mana pergerakan mereka. Kalau provinsi prinsipnya hanya bisa koordinasi dan mengingatkan," paparnya.

Dishub Kota Lempar ke DIY

Kepala Dishub Kota Jogja Agus Arif Nugroho membenarkan jika sudah ada rapat koordinasi antara pihaknya dan Dishub DIY. Namun menurutnya, kewenangan pengeluaran izin masih berada di Dishub DIY.

Pasalnya, kata Arif, Maxride termasuk jenis angkutan aglomerasi, atau angkutan yang beroperasi di wilayah kota dan kabupaten yang saling terhubung dalam satu kesatuan wilayah Provinsi.

"Kalau perizinan angkutan di Kota itu kan hanya untuk angkutan dalam kota, karena itu sifatnya aglomerasi di perkotaan justru Dishub DIY, kalau memang sudah tidak bolehkan berarti tidak diizinkan," paparnya saat dihubungi, hari ini.

" Kendaraan itu kan tidak hanya di kota to? Aglomerasi to? Lintas kabupaten kota itu. Kan pemerintah kabupaten-kota itu kan tidak punya kewenangan untuk menerbitkan izin angkutan yang lintas kabupaten-kota," sambung Arif.

Arif melanjutkan, baik Pemda DIY meminta pemerintah Kabupaten-Kota untuk membuat surat edaran terkait pelarangan beroperasi kendaraan penumpang umum tanpa izin. Namun, isi surat edaran ini tetap mengacu pada regulasi Pemda DIY.

"Hasil rapat di Dishub DIY bahwa memang untuk Maxride itu tidak ada izin, terus minta kabupaten kota membuat surat edaran, itu proses kemarin kalau tidak salah dikirim dari Pemkot ke Provinsi apa ya," ungkapnya.

Terkait penertiban nantinya, lanjut Arif, pihaknya pun akan tetap menyesuaikan regulasi dari Pemda DIY. Penertiban nantinya akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran.

"Prinsip kalau penegakan hukum terhadap itu pelanggarannya apa dulu, apakah perizinannya, apakah aspek bidang lalu lintasnya, itu yang perlu dikaji, seperti apa cara bertindaknya," terang Arif.

"Cara bertindaknya harus jelas to, apa yang harus dilakukan misalnya bentuknya seperti apa, aturannya kan nggak mungkin berbeda tiap kabupaten-kota dalam satu provinsi. Tinggal nanti misal kita operasi bareng atau seperti apa," pungkasnya.



Simak Video "Video: Menjajal Naik Bajaj Online di Medan"


(ahr/ahr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork