Bupati Sleman Angkat Bicara soal Sertifikat Komaridin Korban Mafia Tanah

Bupati Sleman Angkat Bicara soal Sertifikat Komaridin Korban Mafia Tanah

Adji G Rinepta - detikJogja
Jumat, 17 Jul 2026 18:51 WIB
Ilustrasi Sertifikat Tanah
Ilustrasi Sertifikat Tanah. Foto: ANTARA NEWS
Sleman -

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengomentari kasus sertifikat tanah milik almarhum Komaridin di Maguwoharjo dan Wedomartani Sleman yang tiba-tiba beralih nama dan menjadi agunan bank. Menurut Harda, masalah ini gampang diselesaikan.

Harda mengatakan, kunci menyelesaikan masalah ini yakni dengan mengurai duduk perkaranya mulai dari awal sebelum sertifikat tersebut berganti nama.

"Kan diurai dulu permasalahane, kenapa bisa ganti (nama) sertifikat dan sebagainya. Tentu ada prosedur yang sudah dilalui, nah itu diurai, ya to? Ada permasalahan atau tidak, dan sebagainya," kata Harda saat ditemui di Kantor Kalurahan Ambarketawang, Jumat (17/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebetulnya gampang, angger (asal) diurai (permasalahnnya). Nek masalah pindah tangan ndak masalah, tapi awal sekali bisa pindah tangan ki piye. Pokoke yang pertama kali pindahnya itu," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, sertifikat tanah milik almarhum Komaridin di Maguwoharjo dan Wedomartani Sleman tiba-tiba beralih nama dan menjadi agunan bank. Ahli waris yang mengaku tidak mengetahui hal itu dibuat kaget lantaran tiba-tiba diberi surat peringatan pertama oleh bank.

ADVERTISEMENT

Istri Komaridin, Lanjarsari, dengan terbata-bata mengingat awal mula masalah ini. Bermula pada tahun 2011 silam, saat itu Komaridin bersama istri didatangi pria berinisial PW. PW meminjam sertifikat milik Komaridin dengan dalih bisnis tanam saham.

"Kenalnya itu di rumah. Dianya (PW) itu ke rumah aku," jelas Lanjarsari saat ditemui di kantor PBKH Atma Jaya Jogja, Senin (13/7).

"(Pinjam sertifikat) Katanya buat usaha gitu. Pinjam gitu, cuman ya, cuma sebentar aja entar tak kembalikan," ungkapnya.

PW, kata Lanjarsari, juga menjanjikan akan memberi keuntungan Rp 400 ribu sebulan. Janji tersebut ditepati oleh PW, namun hanya beberapa bulan saja.

"Iya (diberi Rp 400 ribu per bulan), tapi nggak pernah dikasih sekarang. Berapa kali ya, 15, 15-an, kurang lebihnya. Sampai sekarang nggak dikasih," ungkap Lanjarsari.

"Bukan tetangga, bukan saudara, bukan teman. (Kenapa bisa percaya?) Ya nggak tahu. Wong cuman dipinjem gitu, kok cuman sebentar gitu," sambungnya.

Lanjarsari pun berulangkali mencoba meminta sertifikatnya dikembalikan oleh PW. Namun menurutnya, PW selalu berkilah.

"Aku nanti ke rumahnya minta sertifikatnya nggak, nggak dikasih. Katanya besok, besok, besok gitu. Nanti tahun gini nggak dikasih," ujar Lanjarsari.

Hingga pada 7 Mei 2024 tiba-tiba Lanjarsari menerima surat peringatan pertama dari salah satu bank yang menyebut kedua sertifikat tanahnya menjadi agunan. Dua sertifikat itu juga sudah berganti nama pemilik menjadi nama pria berinisial PW tersebut.

Padahal, Lanjarsari bersama keempatnya mengaku tidak pernah melakukan atau menandatangani perjanjian dua tanah tersebut. Mereka juga tidak mengetahui adanya proses peralihan hak atas dua tanah itu. Selain itu, di dua tanah itu berdiri rumah yang ia tempati bersama 4 anaknya.

"Ya kaget. Kenapa kok dijual? Aku nggak pernah jual, gitu. Itu kan tanah warisan," terang Lanjarsari.

Ahli waris Komarudin yakni sang istri Lanjarsari bersama keempat anaknya pun meminta bantuan ke Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH), Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), untuk mendampingi mengusut kasus ini.

Penjelasan Kantor Pertanahan Sleman

Sementara, Plt Kepala Kantor Pertanahan Sleman, Dicky Zulkarnain menjelaskan, pihaknya langsung menindaklanjuti begitu kasus ini mencuat ke publik. Terutama mengumpulkan dokumen warkah atau kumpulan dokumen resmi yang menjadi dasar hukum dan riwayat penerbitan suatu sertifikat.

"Nah di sini ada memang yang disebutkan di pemberitaan ya, ada dua sertifikat yaitu M 4481 Maguwoharjo seluas 471 (meter persegi) dan M 11341 Wedomartani luasnya 274 (meter persegi)," jelas Dicky saat ditemui di Kantor Pertanahan Sleman, Rabu (15/7).

"Dan memang setelah kami telusuri memang ada terjadi peralihan, memang terjadi peralihan yang satu pada tahun 2010 dari atas nama Komaridin kemudian ke PW itu. Kemudian yang kedua yang M 11341 ini pada tahun 2011 peralihannya," sambungnya.

Dalam warkah, kata Dicky, peralihan nama dua sertifikat itu tercantum akta jual beli. Selain itu, ia juga mengonfirmasi jika dua sertifikat tersebut kini berstatus agunan bank.

"(Peralihan) Iya, jual beli. Ada akta jual belinya, iya, ada akta jual beli," terang Dicky.

"Nah, kemudian kami juga sudah menelusuri, memang betul di kedua sertifikat tersebut tercatat ada hak tanggungan," ujarnya mengonfirmasi.

Dicky mengaku belum ada surat panggilan dari Kepolisian untuk kantor Pertanahan Sleman terkait kasus ini. Ia juga mengaku belum ada pihak keluarga Komaridin ataupun kuasa hukum yang datang ke Kantor Pertanahan Sleman.

Untuk itu, selain konfirmasi perihal peralihan hak sertifikat, Dicky masih enggan membeberkan datanya lebih rinci. Termasuk soal notaris, nama bank, hingga besaran tanggungan dalam agunan bank.

"Hak tanggungannya itu ada di, yang M 4481 itu di 2017. Kemudian yang M 11341 itu di 2015. Iya (dua-duanya atas nama PW)," ungkap Dicky.

"Nah itu (detail dokumen peralihan) nanti akan kita buka saat ada mungkin penyelidikan dari kepolisian, nanti kita buka di sana. Tapi sementara saat ini ya ada dokumen yang dokumen pendukung dalam rangka proses peralihannya," lanjutnya.

Lebih lanjut Dicky mengatakan, usai mencuatnya kasus ini, pihaknya langsung bergerak melakukan pengamanan sertifikat agar tidak terjadi perubahan sampai kasus ini tuntas.

"Kita nggak mau berandai-andai ya karena ini sekarang kan sudah viral seperti ini. Sementara kami kan pengamanan. Nanti kan kalaupun akan diadakan lelang kan, tentu ada SKPT dulu ke sini. Nah ini kan kalau ada permasalahan gini kan harus diselesaikan dulu," paparnya.

"Ya (BPN bisa blokir sertifikat), kalau ada permohonan kemudian itu permohonan sesuai dengan aturan, kita bisa," pungkas Dicky.

Halaman 2 dari 2
(dil/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads