Pemda DIY Bakal Panggil Pemkab-Pemkot Terkait Penertiban Maxride

Pemda DIY Bakal Panggil Pemkab-Pemkot Terkait Penertiban Maxride

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 01 Okt 2025 18:38 WIB
Tampilan Bajaj Maxride di jalanan Kota Jogja, Rabu (4/6/2025).
Tampilan Bajaj Maxride di jalanan Kota Jogja, Rabu (4/6/2025). Foto: Serly Putri Jumbadi/detikJogja
Jogja -

Pemda DIY bakal memanggil Pemkab dan Pemkot se-DIY untuk membahas penertiban moda transportasi online roda tiga Maxride. Peluang Maxride bisa beroperasi tergantung kebutuhan di tingkat kabupaten/kota.

"Ya iya (harus rapat lagi), kita kan juga tidak bisa serta merta melakukan penegakan, harus ada sosialisasi. Mau kita semua yang ada di DIY, terutama di perkotaan, ada pengaturan yang baik," ujar Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Jogja, Rabu (1/10/2025).

Dia menegaskan Maxride harus memiliki izin beroperasi. Made menjelaskan Maxride yang merupakan kendaraan dengan kategori angkutan memerlukan pengaturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau pelat nomor legal, dia sepeda motor, tapi dari sana, dari pusat, itu bicaranya bukan sepeda motor, tapi angkutan. Kalau kayak gini berarti nggak boleh dong dia angkut barang, angkut apa," jelas Made.

"Kalau ada transportasi untuk masyarakat, dia harus transportasi yang legal, yang sesuai dengan Permenhub, kategorisasi dan lain-lain lah. Yang diatur dalam Permenhub itu untuk angkutan orang, sudah jelas di situ, nah di sini Maxride sendiri itu waktu rapat itu disampaikan, perizinannya seperti apa," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, pengaturan dan perizinan akan diserahkan kepada kabupaten/kota dengan melihat kebutuhan. Dengan kata lain, Pemda DIY masih membuka peluang bagi Maxride untuk bisa beroperasi di DIY.

"Sebenarnya bukan tidak boleh, (tapi) layanannya itu mau diatur seperti apa. Misalnya dia di pemukiman untuk kendaraan pribadi ya monggo, persoalannya dia kan angkut orang juga, jadi kayak angkutan umum," ungkap Made.

"Kalau dia (Maxride) itu secara prosedur boleh, cuma mungkin ada batasan layanan, ini yang harus diatur oleh Kota, dia boleh (beroperasi) di mana, kalau memang tidak ada ya bilang tidak ada, kalau ada ya adanya di mana, harusnya kawasan khusus," lanjutnya.

Bukan tanpa alasan, menurut Made, pemberian kewenangan perizinan di tingkat kabupaten/kota dimaksudkan untuk mengetahui urgensi penambahan angkutan warga di daerah masing-masing.

Ia mencontohkan Gunungkidul dan Kulon Progo yang masih minim angkutan umumnya. Hal ini memungkinkan Maxride beroperasi di sana, tinggal diatur wilayah mana saja yang bisa dioperasikan Maxride.

"Ketika kalau, oke lah kita memang butuh, contohnya, misalnya Gunungkidul Kulon Progo yang mungkin terbatas dari sisi penyediaan angkutan yang terbatas untuk masyarakat ya, ya mungkin saja. Karena juga tidak ada konflik lain-lain," papar Made.

"Nah tinggal pengaturan, Kabupaten kota seperti apa untuk itu. Misal Gunungkidul Kulon Progo monggo saja kalau diatur kawasannya dimana, terus kalau Kota mau bagaimana, misal tidak ya tidak," sambungnya.

Namun jika di Kota Jogja, menurut Made, sudah hampir tidak mungkin menambah moda transportasi massal karena sempitnya jalan dan banyaknya transportasi yang ada. Untuk itu, ia menyerahkan ke Pemkot untuk mengatur Maxride ini.

"Sekarang kalau (Kota Jogja) juga jalan yang begitu sempit, satu sisi kita campaign dengan transportasi massal, ada bus, ada kendaraan tradisional becak andong, tidak mungkin kita semua ini (beroperasi semua)," terang Made.

"Kalau semua blek di sini, jangan dong, Itu baru persoalan A, B, C, macet dan lain-lain, terjadi moda yang begitu banyak. Kita kan nggak tahu populasinya seperti apa, harus ada pengaturan," paparnya.

Terkait hal tersebut, Made bilang, pihaknya akan kembali memanggil pemkot dan Pemkab untuk membahas dan menyosialisasikan hal ini.

Driver Maxride Protes

Diketahui, Dishub DIY berencana melakukan penertiban Maxride. Hal itu memicu protes keras dari driver yang selama ini sudah beroperasi.

Salah satu pengemudi Maxride asal Kota Jogja, Kukuh, menilai rencana penertiban itu tidak masuk akal. Kukuh bilang, Dishub harusnya lebih terbuka lagi terkait izin operasi Maxride di Jogja.

"(Peraturan) itu sebenarnya masih debatable, istilahnya kepolisian kan sudah mengeluarkan untuk kami STNK, SIM, dan lain-lain. Harusnya Dishub lebih terbuka, nggak usah saklek memaksakan aturan," ujar Kukuh saat ditemui detikJogja di Bumijo, Jetis, Jogja, Rabu (1/10/2025)

Menurut Kukuh, banyak pengemudi yang bakal terdampak jika terjadi penertiban. Dia bilang, beberapa pengemudi menjadikan Maxride sebagai salah satu mata pencarian mereka.

"Akhirnya rakyat kecil seperti kami ini jadi punya pemikiran liar. Kalau ini terkait regulasi atau peraturan, padahal di Jogja juga ada bentor (becak motor) yang harusnya ditertibkan, apalagi jelas itu safety-nya nggak ada," kata dia.

Halaman 2 dari 2
(afn/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads