Dishub DIY Bakal Tertibkan Maxride

Dishub DIY Bakal Tertibkan Maxride

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 30 Sep 2025 16:50 WIB
Tampilan Bajaj Maxride di jalanan Kota Jogja, Rabu (4/6/2025).
Tampilan Bajaj Maxride di jalanan Kota Jogja, Rabu (4/6/2025). Foto: Serly Putri Jumbadi/detikJogja
Jogja -

Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut Maxride hingga kini belum melengkapi izin beroperasi. Berkoordinasi dengan Dishub Kota Jogja, Dishub DIY pun menyiapkan langkah ini untuk menyikapi masalah Maxride ini.

"Kalau kita sudah sejak awal sudah diingatkan, tapi belum diindahkan. Ya, semestinya kalau belum ada perizinan harus dilakukan penertiban," jelas Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widyastuti saat dihubungi, Selasa (30/9/2025).

Untuk itu, kata Erni, pihaknya bersiap melakukan langkah penertiban. Langkah ini diambil karena mempertimbangkan beberapa faktor, seperti faktor ketertiban kendaraan angkutan umum berbasis online yang saat ini sudah marak di mana-mana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di satu sisi, penertiban ini menurutnya harus dilakukan lantaran kondisi lalu lintas di Kota Jogja pada umumnya dianggap sudah terlalu padat.

ADVERTISEMENT

"Karena satu sisi, Jogja ini kan sudah sangat padat. Kita ingin mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama di wilayah perkotaan yang sudah cukup padat. Kedua, kita tidak ingin lagi menimbulkan persaingan usaha," papar Erni.

"Sekarang sudah ada ojol, sudah ada macem-macem angkutan ini. Ini nanti bisa menimbulkan konflik di kemudian hari kalau kita tidak sikapi dari sekarang. Kita tata dulu lebih baik angkutan-angkutan yang sudah ada ini, dengan mengendalikan, kemacetan juga harus dikendalikan. Itu yang sebenarnya harus kita lakukan," imbuhnya.

Terkait pola penertiban apa yang akan dilakukan, Erni bilang, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dishub di kabupaten-kota untuk menertibkan surat edaran pelarangan beroperasi kendaraan tanpa izin.

"Ya nanti kita akan komunikasi dengan kabupaten-kota lagi, sampai mana pergerakan mereka. Kalau provinsi prinsipnya hanya bisa koordinasi dan mengingatkan," paparnya.

Terpisah, Kepala Dishub Kota Jogja, Agus Arif Nugroho, membenarkan jika sudah ada rapat koordinasi antara pihaknya dan Dishub DIY. Namun menurutnya, kewenangan pengeluaran izin masih berada di Dishub DIY.

Pasalnya, kata Arif, Maxride termasuk jenis angkutan aglomerasi, atau angkutan yang beroperasi di wilayah kota dan kabupaten yang saling terhubung dalam satu kesatuan wilayah Provinsi.

"Kalau perizinan angkutan di Kota itu kan hanya untuk angkutan dalam kota, karena itu sifatnya aglomerasi di perkotaan justru Dishub DIY. Kalau memang sudah tidak bolehkan berarti tidak diizinkan," paparnya saat dihubungi hari ini.

"Kendaraan itu kan tidak hanya di kota to? Aglomerasi to? Lintas kabupaten kota itu. Kan pemerintah kabupaten-kota itu kan tidak punya kewenangan untuk menerbitkan izin angkutan yang lintas kabupaten-kota," sambung Arif.

Arif melanjutkan, baik Pemda DIY meminta pemerintah Kabupaten-Kota untuk membuat surat edaran terkait pelarangan beroperasi kendaraan penumpang umum tanpa izin. Namun, isi surat edaran ini tetap mengacu pada regulasi Pemda DIY.

"Hasil rapat di Dishub DIY bahwa memang untuk Maxride itu tidak ada izin, terus minta kabupaten-kota membuat surat edaran, itu proses kemarin kalau tidak salah dikirim dari Pemkot ke Provinsi apa ya," ungkapnya.

Terkait penertiban nantinya, lanjut Arif, pihaknya pun akan tetap menyesuaikan regulasi dari Pemda DIY. Penertiban nantinya akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran.

"Prinsip kalau penegakan hukum terhadap itu pelanggarannya apa dulu, apakah perizinannya, apakah aspek bidang lalu lintasnya, itu yang perlu dikaji, seperti apa cara bertindaknya," terang Arif.

"Cara bertindaknya harus jelas to, apa yang harus dilakukan misalnya bentuknya seperti apa, aturannya kan nggak mungkin berbeda tiap kabupaten-kota dalam satu provinsi. Tinggal nanti misal kita operasi bareng atau seperti apa," pungkasnya.

Sementara, detikJogja sudah mencoba menghubungi City Manager Maxride dan Maxauto, Bayu Subolah untuk mengonfirmasikan masalah ini. Namun hingga kini belum ada tanggapan yang diberikan kepada detikJogja.




(apu/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads