Larangan Kendaraan Roda Tiga Jadi Angkutan di Jogja Masuk Tahap Sosialisasi

Larangan Kendaraan Roda Tiga Jadi Angkutan di Jogja Masuk Tahap Sosialisasi

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 09 Des 2025 17:09 WIB
Larangan Kendaraan Roda Tiga Jadi Angkutan di Jogja Masuk Tahap Sosialisasi
Bajaj Maxride saat melintas di Pasar Beringharjo, Kota Jogja, Selasa (9/12/2025). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelarangan kendaraan roda tiga, meski regulasi penertiban belum diatur di dalamnya. Polisi menerangkan sepanjang Desember merupakan tahap sosialisasi SE.

Diketahui, Pemkot Jogja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/3744 Tahun 2025 tentang Larangan Operasional Kendaraan Bermotor Roda Tiga Sebagai Angkutan Penumpang Umum di Wilayah Kota Yogyakarta. SE itu ditandatangani Wali Kota Jogja pada 31 Oktober 2025.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja, Agus Arif Nugroho, menjelaskan terkait tindak lanjut SE tersebut telah dirapatkan oleh pihak kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin sudah ada rapat di Ditlantas dipimpin Pak Dirlantas langsung. Kita fokus di penanganan (Jembatan) Kewek dan Nataru dulu," papar Arif saat dihubungi, Selasa (9/12/2025).

ADVERTISEMENT

Saat dimintai konfirmasi mengenai rapat itu, Dirlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kombes Yuswanto Ardi, membenarkan pihaknya bersama Pemkot Jogja telah melakukan rapat membahas tindak lanjut SE itu. Dari rapat itu disepakati jika sepanjang bulan Desember difokuskan untuk sosialisasi SE.

"Tahap awal adalah sosialisasi, selama Desember ini," jelas Ardi saat dihubungi melalui pesan singkat, hari ini.

Saat ditanya mengenai tindak lanjut usai sosialisasi, Ardi mengindikasikan tetap akan dilakukan penertiban. Namun ia belum merinci detailnya lantaran masih harus dilakukan rapat lanjutan.

"(Tindak lanjut setelah sosialisasi?) Akan diatur operasionalisasinya agar sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Ardi.

Adanya SE larangan operasional kendaraan roda tiga disikapi oleh salah satu pengemudi bajaj Maxride, Aziz Imam. Ia menyatakan SE pelarangan operasional dari Pemkot Jogja masih harus diperjelas. Ia pun berharap Pemerintah melibatkan pengemudi bajaj untuk merumuskan aturan yang sesuai.

"Menurut saya, terkait SE dari wali kota, masih perlu diperinci, kendaraan roda tiga bermotor itu apakah hanya bajaj, atau termasuk di dalamnya bentor," paparnya saat dihubungi, hari ini.

"Harapan saya selaku driver, kami sangat mengapresiasi pemerintah jika setiap kebijakan yang akan dikaitkan dengan moda transportasi apapun, dapat melibatkan pelaku, sehingga sudut pandang kebijakannya akan lengkap," sambung Aziz.

Aziz pun berharap regulasi bisa segera diselesaikan. Pasalnya, menurutnya, semenjak muncul SE itu pengguna moda transportasi bajaj berkurang karena keraguan masyarakat.

"Kami mengalami penurunan orderan dari masyarakat, beberapa kesaksian penumpang menyampaikan jadi ragu untuk order," ungkap Aziz.

"Beberapa penumpang yang lain justru khawatir, jika order atau ada bajaj terlihat membawa penumpang, driver akan terkena masalah, kasihan driver-nya. Padahal tidak demikian yang terjadi di lapangan. Kami sangat berharap masyarakat tidak ragu untuk order jasa pengantaran bajaj," imbuhnya.

Di sisi lain, pengguna transportasi Bajaj, Betti, mengaku merasa terbantu dengan adanya bajaj di Jogja. Warga Jakarta yang sedang tinggal di Jogja itu bilang bajaj adalah transportasi yang cukup nyaman dan bisa menjangkau jalan sempit.

"Sejak saya di Jogja, saya sering pakai Bajaj Maxride buat ke pasar. Nyaman dan lega, bisa untuk bawa banyak barang. Feel-nya juga beda kayak pas saya sering naik bajaj yang ada di Jakarta," ungkapnya.

Hal serupa diungkapkan wisatawan asal Bandung, Imas. Ia pun memilih bajaj saat tiba di Stasiun Tugu Jogja dengan membawa banyak barang.

"Biasa cewek kan kalau bawa tas nggak bisa cuma satu. Nyaman lah intinya soalnya ketutup dan nggak panas. Hari ini saya nyoba naik Maxride lagi main ke Beringharjo mau belanja daster. Enak soalnya buat bawa banyak barang," ungkapnya.




(apu/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads