Isak Tangis Ibu Argo Maafkan Christiano yang Bersimpuh di Ruang Sidang

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 24 Sep 2025 13:20 WIB
Momen Christiano Tarigan bersimpuh meminta maaf ke ortu Argo saat proses sidang di PN Sleman, Selasa (23/9/2025). Foto: dok. tim keluarga Christiano
Jogja -

Terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UGM Argo Erickho Achfandi, Christiano Pangarapenta Pengidahen Tarigan, bersimpuh meminta maaf ke ibunda korban saat sidang. Ibu Argo, Meiliana, tampak berlinang air mata memberikan maaf di ruang sidang Pengadilan Negeri Sleman.

Momen itu terjadi usai sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa, 23 September 2025. Ibunda Argo, Meiliana, turut hadir dalam persidangan.

"Saya benar-benar menyesal, Bu. Mohon maaf," ujar Christiano, sambil berlutut di depan Meliana.

Permintaan maaf Christiano itu pun direspons Meilina dengan berlinang air mata. Dia pun mengaku memaafkan Christiano.

"Secara manusia saya memaafkan (terdakwa)," ujar Meiliana menjawab Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih.

Irma mengaku sempat tak mengangkat sejumlah telepon yang mengabarkan Argo kecelakaan. Sebab, dia curiga kabar itu hanya penipuan.

"Karena khawatir (itu) telepon penipuan," bebernya.

Sebagai informasi, kasus kecelakaan itu terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025 lalu. Kecelakaan itu melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Argo Ericko Achfandi, dan mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM Christiano Pangarapenta Pengidahen Tarigan.

Kala itu Christiano pemobil BMW menabrak sepeda motor yang dikendarai Argo di kawasan Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman. Nahas, Argo meninggal di lokasi. Kasus kecelakaan ini sempat menuai sorotan hingga menggema tagar #JusticeForArgo.

Sidang perdana terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) pengemudi BMW yang menabrak Argo Ericko Achfandi digelar Rabu (3/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Christiano dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Rahajeng Dinar, Christiano didakwa pada dakwaan kesatu Pasal 310 ayat 4 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.

Atau kedua 'Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan'.



Simak Video "Video: 3 Poin Bantahan Keluarga Christiano soal Kasus Kecelakaan Maut Argo"

(ams/dil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork