Penanganan kasus penggantian pelat kendaraan BMW yang dikendarai Christiano Tarigan (21) usai terlibat kecelakaan dengan Argo Ericko Achfandi (19) memasuki babak baru. Polisi saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Agha Ari Septyan saat dihubungi wartawan, Rabu (2/7/2025).
Ketiga tersangka yakni pria inisial IW, NR, dan W. Agha bilang, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Ketiganya juga telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka, IW, NR, dan W. Minggu lalu atau 2 minggu ditetapkan (tersangka)," ujarnya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun ketiganya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
"Nggak ditahan karena (hukuman) di bawah 5 tahun. (Tersangka dikenakan) Pasal 221 ayat 1 ke-2," ujarnya.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan, para tersangka memiliki peran masing-masing. Salah satu tersangka merupakan pelaku pengganti pelat dan dua lainnya yang menyuruh untuk mengganti.
"Ya intinya disuruh. Yang jelas kita sudah tetapkan 3 tersangka, yang satu menukar yang dua menyuruh," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi memeriksa tiga orang dalam peristiwa penggantian pelat kendaraan BMW yang dikendarai Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) usai kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19). Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dari tiga orang itu, satu orang mengganti nomor kendaraan atas perintah dua orang lainnya.
Proses penggantian pelat dilakukan saat BMW sudah diamankan di Polsek Ngaglik. Saat itu ada satu orang yang datang untuk mengambil barang di dalam mobil dan tak berselang lama kembali untuk mengganti pelat nomor.
(afn/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu