Momen Christiano Pengemudi BMW Berlutut Mohon Maaf ke Ibu Mendiang Argo

Momen Christiano Pengemudi BMW Berlutut Mohon Maaf ke Ibu Mendiang Argo

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 24 Sep 2025 11:36 WIB
Momen Christiano Tarigan bersimpuh meminta maaf ke ortu Argo saat proses sidang di PN Sleman, Selasa (23/9/2025).
Momen Christiano Tarigan bersimpuh meminta maaf ke ortu Argo saat proses sidang di PN Sleman, Selasa (23/9/2025). Foto: dok. Istimewa dari tim keluarga Christiano
Jogja -

Ada momen terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan bersimpuh dan meminta maaf kepada ibunda Argo Ericko Achfandi, Meliana, dalam sidang kasus kecelakaan maut di Pengadilan Negeri (PN) Sleman kemarin.

Momen itu terjadi setelah majelis hakim memberi kesempatan kepada Christiano, terdakwa dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Argo, untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Meliana.

Sambil berlutut, Christiano menyampaikan penyesalan mendalam atas peristiwa yang menewaskan Argo di Jalan Palagan Tentara Pelajar pada 24 Mei 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya benar-benar menyesal, Bu. Mohon maaf," kata Christiano, Selasa (23/9/2025).

Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih kemudian bertanya ke Meiliana apakah memaafkan Christiano. Saat menjawab, Meliana tak kuasa menahan tangis.

ADVERTISEMENT

"Secara manusia saya memaafkan (terdakwa)," jawab Meliana.

Dalam kesaksiannya Meiliana mengaku mendapat kabar Argo kecelakaan dari telepon. Awalnya dia, sempat tak mengangkat sejumlah telepon saat itu.

"Karena khawatir (itu) telepon penipuan," bebernya.

Untuk diketahui, agenda sidang kemarin adalah pemeriksaan empat saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Para saksi memberikan keterangan terkait kronologi kecelakaan yang menyebabkan Argo meninggal di lokasi kejadian.

Diberitakan sebelumnya, PN Sleman menggelar sidang perdana terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) pengemudi BMW yang menabrak Argo Ericko Achfandi pada Rabu (3/9). Christiano oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) didakwa dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Rahajeng Dinar, Christiano didakwa pada dawaan kesatu Pasal 310 ayat 4 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.

Atau kedua 'Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan'.




(dil/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads