Rekaman CCTV detik-detik terjadinya kecelakaan maut yang mengakibatkan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi meninggal pada Mei lalu di jalan Palagan Yogyakarta beredar di media sosial. Rekaman yang sempat diputar di persidangan di PN Sleman Selasa (23/9) kemarin, diunggah akun instagram @sudut_yogyakarta .
Dalam postingan itu, terlihat Argo yang mengendarai sepeda motor putih tiba-tiba memutar balik ke arah kanan. Pada saat hampir bersamaan, mobil BMW yang dikemudikan Christiano melaju dari belakang berupaya mengambil jalur kanan. Tabrakan tak terhindarkan. Dalam peristiwa nahas itu, Argo meninggal dunia.
"Sebuah video diduga peristiwa kecelakaan di kawasan Jalan Palagan Sleman, yang kasusnya kini masuk persidangan di pengadilan. Terlihat dua kendaraan sama-sama warna putih, seperti di berita-berita. Pengemudi BMW, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan jadi terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi. Video ini jadi salah satu yang diputar dalam persidangan saat agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Sleman," tulis narasi dalam unggahan tersebut seperti dilihat detikJogja, Kamis (25/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun CCTV itu diputar saat agenda sidang pada Selasa (23/9) lalu. Dalam proses persidangan, jaksa menghadirkan empat saksi. Mereka memberikan keterangan mengenai kronologi kecelakaan di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, pada 24 Mei 2025.
Mengenai rekaman CCTV yang dijadikan alat bukti di persidangan, Trya, perwakilan keluarga Christiano, menyatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia menekankan bahwa tayangan tersebut memperlihatkan peristiwa itu sebagai murni kecelakaan.
"Ini musibah yang tidak diinginkan siapa pun, dan bisa menimpa siapa saja," ujar Trya kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).
Diketahui, dalam persidangan itu majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada keluarga korban. Christiano pun bersimpuh meminta maaf kepada ibunda Argo. Ia menyatakan penyesalan mendalam atas peristiwa yang merenggut nyawa Argo.
"Saya benar-benar menyesal, Bu. Mohon maaf," ujar Christiano, sambil berlutut, Selasa (23/9/2025).
Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih kemudian bertanya ke Meiliana apakah memaafkan Christiano.
Meliana, tak kuasa menahan tangis saat menjawab.
"Secara manusia saya memaafkan (terdakwa)," katanya.
Dalam kesaksiannya Meiliana mengaku mendapat kabar Argo kecelakaan dari telepon. Awalnya dia, sempat tak mengangkat sejumlah telepon saat itu.
"Karena khawatir (itu) telepon penipuan," bebernya.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sleman menggelar sidang perdana terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) pengemudi BMW yang menabrak Argo Ericko Achfandi pada Rabu (3/9). Christiano oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) didakwa dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Rahajeng Dinar, Christiano didakwa pada dawaan kesatu Pasal 310 ayat 4 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.
Atau kedua 'Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan'.
(apl/dil)
Komentar Terbanyak
Mencicip Kue Kontol Kejepit di Keramaian Pasar Kangen Jogja
Sederet Fakta Heboh Surat Perjanjian SPPG Minta Rahasiakan Kasus Keracunan
Cara Membuat Kue Kontol Kejepit yang Rasanya Manis, Cocok untuk Pendamping Kopi