Proses persidangan kasus kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan masih bergulir. Dalam agenda sidang hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, terdakwa bersimpuh dan meminta maaf kepada ibunda korban, Meliana.
Momen itu terjadi setelah majelis hakim memberi kesempatan kepada Christiano untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
Dengan suara tertahan dan posisi berlutut, Christiano menyampaikan penyesalan mendalam atas peristiwa yang merenggut nyawa Argo di Jalan Palagan Tentara Pelajar pada 24 Mei 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya benar-benar menyesal, Bu. Mohon maaf," ujar Christiano, sambil berlutut, Selasa (23/9/2025).
Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih kemudian bertanya ke Meiliana apakah memaafkan Christiano. Meliana, tak kuasa menahan tangis saat menjawab.
"Secara manusia saya memaafkan (terdakwa)," katanya.
Dalam kesaksiannya Meiliana mengaku mendapat kabar Argo kecelakaan dari telepon. Awalnya dia, sempat tak mengangkat sejumlah telepon saat itu.
"Karena khawatir (itu) telepon penipuan," bebernya.
Adapun agenda sidang, Selasa (23/9) hari ini adalah pemeriksaan empat saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Para saksi memberikan keterangan terkait kronologi kecelakaan yang menyebabkan Argo meninggal di lokasi kejadian.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sleman menggelar sidang perdana terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) pengemudi BMW yang menabrak Argo Ericko Achfandi pada Rabu (3/9). Christiano oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) didakwa dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Rahajeng Dinar, Christiano didakwa pada dawaan kesatu Pasal 310 ayat 4 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Perbuatan terdakwa scbagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.
Atau kedua 'Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan'.
(aap/afn)












































Komentar Terbanyak
Apa Bedanya Hamengku Buwono, Paku Alam, Paku Buwono, dan Mangkunegara?
Pandji Pragiwaksono Dituntut 50 Kerbau gegara Candaan Adat Pemakaman Toraja
Ignasius Jonan Ungkap Isi Pertemuan 2 Jam dengan Prabowo