Wamenkomdigi Bilang Boleh Punya Second Account, Asal...

Wamenkomdigi Bilang Boleh Punya Second Account, Asal...

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 18 Sep 2025 14:38 WIB
Wamenkomdigi Nezar Patria saat memberikan keterangan di UGM, Kamis (18/9/2025).
Wamenkomdigi Nezar Patria saat memberikan keterangan di UGM, Kamis (18/9/2025). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria angkat bicara soal wacana satu orang satu akun media sosial yang tengah ramai diperbincangkan. Dia menyebut masyarakat tetap bisa memiliki akun lebih dari satu.

Nezar mengatakan masyarakat tetap bisa memiliki lebih dari satu akun di satu platform media sosial. Asalkan ada verifikasi yang jelas.

"Second account, third account, itu memungkinkan asal autentikasi dan verifikasi itu jelas. Misalnya ya boleh punya akun berapa gitu, tetapi harus ada traceability-nya juga. Harus bisa di-trace ke single ID ataupun digital ID yang dimiliki," kata Nezar saat ditemui wartawan di UGM, Kamis (18/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nezar menjelaskan gagasan satu orang satu akun bukan bertujuan membatasi kepemilikan akun, tapi menekankan pentingnya setiap akun media sosial terverifikasi dan tertaut pada satu identitas tunggal (Single ID).

"Jadi ini ada yang perlu diklarifikasi ya, satu akun, satu medsos. Ini mungkin maksudnya adalah kejelasan dalam soal registrasi yang menggunakan single ID," ujarnya

ADVERTISEMENT

Nezar bilang, gagasan itu untuk menciptakan ruang digital yang aman dan bertanggung jawab. Hal ini diharapkan dapat memitigasi penyebaran konten negatif seperti hoaks, penipuan, dan ujaran kebencian secara masif.

"Jadi yang kita inginkan adalah ruang digital yang aman dan bertanggung jawab buat publik sehingga dia bisa lebih banyak membawa manfaat gitu," kata dia.

Nezar menepis kekhawatiran publik mengenai usul pembatasan akun akan berimbas pada kebebasan berekspresi.

"Jadi tidak ada pembatasan kebebasan berekspresi di sini. Ini hanya untuk memitigasi dari seluruh risiko kalau ada konten-konten negatif," ucap dia.

Nezar menjelaskan, gagasan ini bukanlah hal baru dan sepenuhnya sejalan dengan kerangka regulasi tata kelola data yang sudah ada di Indonesia. Program ini bersinergi dengan kebijakan Satu Data Indonesia, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang IKD.

"Ini sejalan dengan soal data governance yang ada di Indonesia dan ada seperangkat regulasi di sana. Jadi ada regulasi satu data Indonesia, ada SPBE dan tentang single ID sendiri itu kita bisa lihat di Permen Kemendagri untuk identitas kependudukan digital, IKD atau yang disebut juga dengan digital ID itu ya. Ini juga single ID," jelasnya.

Masalah ini, menurut Nezar, harus diselesaikan dari hulu hingga hilir. Dia mencontohkan di bagian hulu, penertiban dimulai dari registrasi kartu SIM (SIM card) yang harus sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selama ini, aturan registrasi SIM card memungkinkan satu orang memiliki tiga SIM card.

"Di hulu itu kan kalau untuk punya satu akun gitu ya, kita mendaftar di akun media sosial misalnya, itu kan ada SIM card yang terdaftar juga. Itu kita sebut problem di hulu. Pendataan di SIM card ini harus sesuai dengan data yang ada di NIK," ujarnya.

Usulan Anggota DPR RI

Dilansir detikNews, Sekretaris Fraksi Gerindra di DPR RI, Bambang Haryadi, mengusulkan satu orang hanya memiliki satu akun di tiap jenis platform media sosial. Bambang menyebut ide ini untuk menghindari akun anonim maupun akun palsu.

Hal ini disampaikan Bambang Haryadi saat sesi doorstop wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9). Bambang Haryadi menjawab pertanyaan mengenai isu liar di media sosial yang menyebutkan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo--keponakan Presiden Prabowo Subianto--mundur dari anggota DPR RI demi kursi menteri.

"Bahkan kami berpendapat bahwa, ke depan, perlu juga single account terintegrasi, jadi setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun di setiap platform media sosial. Kami belajar dari Swiss misalnya kan, satu warga negara hanya punya satu nomor telepon, karena nomor telepon tersebut terintegrasi dengan fasilitas bantuan pemerintah, medsos, dan lain lain, "ujar dia.

Bambang Haryadi menegaskan usulan ini bukan untuk membatasi demokrasi. Bambang menegaskan ide yang dia maksud adalah satu warga negara hanya punya satu akun di tiap platform, bukan satu orang hanya punya satu akun media sosial.




(dil/alg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads