Ada Instruksi Guru Se-Bali Donasi Banjir, Nominalnya Dipatok Segini

Regional

Ada Instruksi Guru Se-Bali Donasi Banjir, Nominalnya Dipatok Segini

Rizki Setyo Samudero - detikJogja
Kamis, 18 Sep 2025 13:29 WIB
Warga membersihkan puing-puing bangunan pascabencana banjir di Sungai Badung, Denpasar, Bali, Rabu (17/9/2025). Pemerintah Kota Denpasar secara resmi telah menurunkan status Tanggap Darurat Bencana menjadi status Transisi Darurat ke Pemulihan selama tiga bulan mulai 17 September hingga 17 Desember 2025. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.
Status Darurat Banjir Denpasar Beralih ke Masa Pemulihan. Foto: ANTARA FOTO/NYOMAN HENDRA WIBOWO
Jogja -

Ada instruksi lisan kepada seluruh guru ASN, non-ASN, hingga staf sekolah tingkat provinsi di Bali untuk memberikan donasi bencana banjir Bali. Informasinya, nominal donasi dipatok dari Rp 150 ribu sampai Rp 1,25 juta tergantung jabatan dan golongan.

Dilansir detikBali, instruksi donasi itu hanya secara lisan alias tidak dituangkan secara tertulis melalui surat keputusan (SK), surat edaran, maupun imbauan.

Kabar adanya instruksi tersebut dibenarkan oleh Kepala SMAN 4 Denpasar, I Made Sudana. Dia mengatakan instruksi beserta penentuan besaran nominal itu berdasarkan hasil rapat bersama Ketua MKKS di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oh nggih benar, itu hasil rapat di dinas kemarin. Rapat dihadiri oleh Ketua MKKS," kata Sudana saat dimintai konfirmasi detikBali, Kamis (18/9/2025).

Penjelasan Gubernur Bali

Sementara itu Gubernur Bali, Wayan Koster menjelaskan donasi tersebut adalah dana gotong royong dan sukarela. Dia mencontohkan instansi lain juga memberikan dana bantuan dengan besaran yang berbeda-beda.

ADVERTISEMENT
Perincian nominal donasi banjir guru-guru yang ditetapkan dalam rapat.Perincian nominal donasi banjir guru-guru yang ditetapkan dalam rapat. Foto: Istimewa
"Itu inisiatif, kegotongroyongan, ada masalah bencana dan bencana ini mungkin akan terjadi karena ini musim hujannya kan bulan November lagi sampai Februari dan itu sukarela," kata Koster saat ditemui di Pasar Kumbasari, Denpasar.

Koster bilang penentuan nominal donasi merupakan hal yang wajar. Sebab, pendapatan masing-masing pegawai berbeda sesuai golongannya. Namun, dia menegaskan donasi itu tidak wajib, tapi sesuai kemampuan. Jika tidak menyetor sesuai nominal yang ditetapkan pun tidak apa-apa.

"Wajar dong, karena ada yang hasilnya banyak, kepala dinas, kayak saya Rp 50 juta kasih, kan ada kerelaan aja. Kalau nggak segitu juga tidak apa-apa. Nggak juga nggak masalah," jelas Koster.

Koster menegaskan hal ini tidak perlu dijadikan masalah karena sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan. "Nggak perlu SK, ngapain ribet. Itu OJK dan BPD kasih bantuan nggak pakai SK, nggak pakai permintaan, iya semua juga gotong royong," ucapnya.

Koster juga menerangkan alasan tidak menggunakan dana penanggulangan bencana dari Pungutan Wisatawan Asing (PWA). "Peruntukannya untuk budaya dan lingkungan. Sudah ada peruntukannya sendiri untuk desa adat," ujar dia.

Informasi yang diperoleh detikBali, nominal donasi yang ditetapkan tergantung jabatan dan golongan. Ini rinciannya:

  • Kepala Sekolah. : Rp 1,25 juta
  • Guru Ahli Utama. : Rp 1,25 juta
  • Jafung Muda : Rp 1,1 juta
  • Guru Ahli Madya. : Rp 1 juta
  • Guru Ahli Muda. : Rp 500 ribu
  • Guru Ahli Pertama. : Rp 300 ribu
  • Staf Golongan I. : Rp 100 ribu
  • Staf Golongan II. : Rp 200 ribu
  • Staf Golongan III. : Rp 300 ribu
  • PPPK : Rp 150 ribu.




(dil/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads