Kasus tanah kas desa (TKD) yang menjerat Lurah Srimulyo Wajiran hingga kini masih berproses. Pemkab Bantul memastikan lahan Bukit Bintang yang disoal itu adalah tanah kas desa.
Hal itu terungkap lewat audiensi yang digelar Pemkab Bantul dengan Kalurahan Srimulyo, Piyungan. Audiensi itu digelar pekan ini.
"Hasilnya (audiensi) konsumsi internal," kata Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul, Suparman saat dihubungi wartawan, Kamis (28/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Suparman mengungkap Kalurahan Srimulyo telah menetapkan tanah yang menjadi lokasi berdirinya bangunan Bukit Bintang sebagai TKD. Bahkan, sudah terbit Peraturan Desa (Perdes).
"Yang jelas posisinya kan kalau Kalurahan Srimulyo sudah menetapkan lokasi itu secara hukum dengan Perdesnya sebagai tanah Kalurahan," ujarnya.
Di sisi lain, Suparman menjelaskan lahan TKD yang menuai polemik itu tidak memiliki sertifikat hak milik (SHM). Bahkan, Suparman telah mengkonfirmasi kepada pihak Kalurahan Srimulyo.
"Bukit Bintang tidak ada SHM, saya tanyakan ke Kalurahan juga tidak ada. Ya kalau ada SHM ya biar ditunjukkan yang punya SHM," ucapnya.
Suparman juga menegaskan tanah yang diduga disalahgunakan Lurah Srimulyo merupakan TKD. Hal itu mengacu Perdes Srimulyo.
"Secara hukum hari ini TKD karena Perdes Srimulyo mengatakan TKD sampai dengan ada pembuktian sebaliknya," katanya.
Sementara itu, Perangkat Kalurahan Srimulyo, Purnomo Tri Raharja mengungkap hasil audiensi dengan Pemkab memastikan jika TKD yang menjadi lokasi bangunan Bukit Bintang dan diduga disalahgunakan Lurah Srimulyo benar-benar TKD.
"Secara Perdes itu tanah TKD, mengacu Perdes-perdes lama kalau itu masuk TKD. Dan inventarisasi tanah juga masuk (TKD)," kata Purnomo secara singkat.
Lurah Srimulyo Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menetapkan Lurah Srimulyo, Bantul, pria berinisial W sebagai tersangka. W diduga terlibat perkara dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD).
Kasus yang menjerat W dilaporkan ke polisi pada Juni 2025 lalu dan telah masuk tahap penyidikan.
"Ditreskrimsus Polda DIY menangani kasus korupsi tanah kas Kalurahan Srimulyo sebagaimana laporan bulan Juni 2025 dan saat ini sudah tahap penyidikan. Serta berdasarkan gelar perkara, telah menetapkan tersangka W selaku perangkat Desa Srimulyo, Piyungan, Bantul," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, kepada wartawan, Kamis (10/7).
Ihsan bilang, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, W masih belum ditahan. Alasannya polisi belum melakukan pemanggilan sebagai tersangka kepada W.
"Belum (ditahan). Nanti penyidik akan memanggil dulu yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka," jelasnya.
(ams/afn)
Komentar Terbanyak
Pengakuan Pacar-pacar Eks Dirut Taspen Kosasih, Dikado Mobil-Dibelikan Tas LV
Pihak Keluarga Sebut Persiapan Arya Daru ke Finlandia Tepis Anggapan Bunuh Diri
Hotel Syariah Ini Ditagih Royalti gegara Setel Rekaman Ngaji