Pengakuan Pacar-pacar Eks Dirut Taspen Kosasih, Dikado Mobil-Dibelikan Tas LV

Nasional

Pengakuan Pacar-pacar Eks Dirut Taspen Kosasih, Dikado Mobil-Dibelikan Tas LV

Mulia Budi - detikJogja
Senin, 25 Agu 2025 19:40 WIB
Terdakwa perkara korupsi, eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/8/2025). Jaksa menghadirkan 21 saksi, dua di antaranya adalah Rina Lauwy (baju putih berkacamata) dan Raden Roro Dina Wulandari (baju putih). Diketahui, Rina merupakan mantan istri Kosasih dan Dina merupakan teman dekat terdakwa.
Saksi sidang eks Dirut Taspen. Foto: Ari Saputra/detikcom
Jogja -

Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih, pernah memberikan mobil dan tas mewah kepada pacarnya. Hal itu terungkap dalam persidangan.

Kado Mobil

Dikutip dari detikNews, pemberian hadiah ultah berupa mobil HRV seharga Rp 500 juta diakui Raden Roro Dina Wulandari yang saat itu menjalin hubungan dengan Kosasih. Dina dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan investasi fiktif dengan terdakwa Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

"Apakah Saudara pernah menerima satu unit mobil dari Pak Kosasih?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya," jawab Dina.

"Oke, jenisnya apa?" tanya jaksa.

ADVERTISEMENT

"HRV," jawab Dina.

Dina mengatakan mobil HRV hitam itu diberikan Kosasih pada tahun 2023. Dia mengakui pemberian mobil itu sebagai hadiah ulang tahun.

"Atas hal apa ibu diberikan?" tanya jaksa.

"Itu hadiah ulang tahun saya," jawab Dina.

Jaksa mendalami alasan Kosasih memberikan mobil itu sebagai hadiah ultah. Dina mengatakan saat itu sedang menjalin hubungan dengan Kosasih.

"Pada saat itu kami menjalin hubungan pacaran," ujar Dina.

Dina mengakui dirinya punya hubungan dengan Kosasih selama setahun. Dia mengaku hanya menerima mobil dari Kosasih dan tak ada penerimaan berupa uang.

"Selama setahun ibu berhubungan, apakah beliau pernah menyampaikan secara clear and clean jumlah pendapatan dari PT Taspen kepada Saudara?" tanya jaksa.

"Tidak," jawab Dina.

"Selain mobil, apakah terdapat uang yang Saudara terima yang kemudian digunakan untuk membiayai hidup Saudara?" cecar jaksa.

"Tidak pak," jawab Dina.

"Berarti yang dikasih cuman?" tanya jaksa.

"Mobil aja," jawab Dina.


Dina mengatakan mobil itu kini disita penyidik KPK. Dia mengatakan Kosasih langsung mendatangkan mobil itu sebagai kejutan hadiah ulang tahunnya.

"Pada saat ibu menerima dihubungi terlebih dahulu dong?" tanya jaksa.

"Tidak sih pak, langsung datang. Kan surprise gitu," jawab Dina.

"Ujug-ujug langsung datang mobil?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Dina.

"HRV warna hitam Rp 500 juta?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Dina.

"Wow," timpal jaksa.

Pacar Lainnya Dibelikan Tas Louis Vuitton (LV)

Selain itu, seorang wanita bernama Theresia Meila Yunita mengakui pernah dibelikan 4 tas Louis Vuitton (LV) oleh mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih. Theresia mengaku diminta Kosasih untuk memilih langsung tas yang diinginkan untuk dibeli.

Hal itu disampaikan Theresia saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan investasi fiktif di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025). Duduk sebagai terdakwa, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

"Ini tas-tas yang pernah diberi oleh Pak Kosasih?" tanya jaksa.

"Iya betul," jawab Theresia.

"Ada 4 ya bu ya tas model LV?" tanya jaksa.

"Yang diberi Pak Stev (Stephanus Kosasih) hanya yang LV aja pak," jawab Theresia.

Jaksa mendalami nilai tas LV tersebut. Theresia, yang sempat menjalin hubungan dengan Kosasih, mengaku tidak tahu harganya.

"Nilainya berapa itu bu?" tanya jaksa.

"Kurang tahu pak," jawab Theresia.

Theresia mengaku ikut langsung saat Kosasih membeli tas LV tersebut. Dia mengatakan hanya diminta Kosasih memilih tas yang ingin dibeli.

"Pas beli itu bersama ibu apa?" tanya jaksa.

"Bersama saya," jawab Theresia.

"Kan berarti tahu harganya?" tanya jaksa.

"Nggak tahu, karena saya disuruh pilih aja," jawab Theresia.

Sebelumnya, Theresia juga mengakui namanya sempat digunakan oleh Kosasih untuk membeli tanah senilai Rp 4 miliar. Namun, dia mengaku baru tahu hal itu belakangan.

Kasus yang Menjerat Kosasih

Kosasih didakwa merugikan negara Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif. Jaksa meyakini Kosasih turut menikmati hasil korupsi dalam kasus ini.

"Bahwa perbuatan melawan hukum Terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisis investasi. Perbuatan ini dilakukan Kosasih bersama Ekiawan.

Jaksa mengatakan perbuatan ini turut memperkaya Kosasih senilai Rp 28.455.791.623. Kemudian, USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen, HKD 500 dan 1.262.000 won Korea.

Jaksa mengatakan perbuatan ini juga memperkaya Ekiawan sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Selain itu, sejumlah korporasi ikut diperkaya dalam kasus ini.

"Memperkaya korporasi, yaitu memperkaya PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta. Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 40 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar," ujar jaksa.




(rih/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads