Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa, Lurah Srimulyo Bantul Dicopot Sementara

Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa, Lurah Srimulyo Bantul Dicopot Sementara

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Jumat, 11 Jul 2025 12:46 WIB
poster
Ilustrasi korupsi. Foto: Edi Wahyono
Bantul -

Polisi menetapkan Lurah Srimulyo, Bantul yakni W sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD). Terkait hal tersebut, W bakal dicopot dari jabatannya.

"Jadi sesuai dengan regulasi nanti Pak Lurah itu akan kita berhentikan sementara. Karena beliau itu tersangka tindak pidana korupsi," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji saat dihubungi detikJogja, Jumat (11/7/2025).

Hermawan melanjutkan, bahwa telah mengajukan surat keputusan (SK) terkait pemberhentian sementara Lurah Srimulyo ke Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. Menurutnya, pekan depan sudah ada pelaksana harian (Plh) Lurah Srimulyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SK sudah kita ajukan ke Pak Bupati, mungkin paling lambat Senin (14/7/2025) sudah jadi SKnya. Nanti setelah itu baru kita tunjuk Plh yakni Pak Carik (Srimulyo)," ujarnya.

Pemkab Bantul juga disebut tak akan memberi pendampingan hukum. Pasalnya Lurah tersebut tersandung kasus korupsi.

ADVERTISEMENT

"Kalau dari kami kan tidak ada ya, tidak menyiapkan pengacara. Karena walaupun praduga tidak bersalah tetapi kan permasalahannya dugaan korupsi," ucapnya.

Berkaca dari kasus tersebut, Hermawan meminta para Lurah agar mamanfaatkan tanah kas desa sesuai aturan yang berlaku.

"Imbauan ke lurah-lurah sudah berkali-kali khususnya terkait pemanfaatan tanah kas desa. Kita imbau semua stakeholder yang ada di tingkat Kabupaten, Kapanewon, Kalurahan ya hati-hati tentang pemanfaatan tanah kas desa," katanya.

"Prinsipnya setiap pemanfaatan TKD harus izin Keraton dan Provinsi, intinya harus izin terlebih dahulu," lanjut Hermawan.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menetapkan Lurah Srimulyo, Bantul, pria berinisial W sebagai tersangka. W diduga terlibat perkara dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD).

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, saat dimintai konfirmasi membenarkan W telah ditetapkan tersangka. Dia menjelaskan, kasus yang menjerat W dilaporkan ke polisi pada Juni 2025 lalu dan telah masuk tahap penyidikan.

"Ditreskrimsus Polda DIY menangani kasus korupsi tanah kas Kalurahan Srimulyo sebagaimana laporan bulan Juni 2025 dan saat ini sudah tahap penyidikan. Serta berdasarkan gelar perkara, telah menetapkan tersangka W selaku perangkat Desa Srimulyo, Piyungan, Bantul," kata Ihsan kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).

Ihsan bilang, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, W masih belum ditahan. Alasannya polisi belum melakukan pemanggilan sebagai tersangka kepada W.

"Belum (ditahan). Nanti penyidik akan memanggil dulu yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka," jelasnya.




(afn/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads