Pria Saptosari Dipidanakan Tetangga Usai Membela Diri Divonis 4 Bulan Bui

Pria Saptosari Dipidanakan Tetangga Usai Membela Diri Divonis 4 Bulan Bui

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Kamis, 28 Agu 2025 22:12 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap tetangga karena membela diri usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Wonosari, Gunungkidul, Kamis (28/8/2025).
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap tetangga karena membela diri usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Wonosari, Gunungkidul, Kamis (28/8/2025). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Gunungkidul -

Warga Mendak, Kanigoro, Saptosari, Gunungkidul, RW (45) yang melakukan pembelaan diri dengan memukul usai mendapatkan dua tendangan dari tetangganya berujung mendapat vonis 4 bulan penjara. Penasihat hukum RW pun menerima putusan tersebut.

Adapun sidang dengan agenda pembacaan vonis ini diketuai oleh Hakim Ni Ageng Djohar. Sedangkan dua hakim anggota masing-masing adalah Marzha Tweedo Dikky dan Bagus Raditya Wiradana.

"Menjatuhkan kepada terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Ageng Djohar, saat membacakan putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Gunungkidul, Kamis (28/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ni Ageng melanjutkan, vonis tersebut dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa. Lebih lanjut, Ni Ageng juga membebankan biaya perkara terhadap terdakwa sebesar Rp 2.500.

ADVERTISEMENT

Terkait putusan tersebut, Penasihat Hukum RW, Anggit Sukmana Putra, menjelaskan bahwa terdakwa tidak akan melakukan banding. Sehingga pihaknya menerima hasil putusan tersebut.

"Terhadap putusan tersebut tadi sudah langsung disampaikan oleh terdakwa, dan terdakwa menerima putusan tersebut artinya tidak mengajukan banding atau pikir-pikir. Begitu pula jaksa penuntut umum, artinya pengadilan ini sudah inkrah," ujarnya.

Anggit juga mengungkapkan bahwa pembelaan diri yang dilakukan RW tidak memenuhi asas proposionalitasnya. Kemudian terdakwa ini melakukan penganiayaan yang tidak menyebabkan halangan terhadap pekerjaan.

"Itu juga tidak dipertimbangkan karena bukan unsur yang ada di dalam Pasal 351 KUHP," ucapnya.

Duduk Perkara Kasus

Diberitakan sebelumnya, seorang warga Mendak, Kanigoro, Saptosari, Gunungkidul, RW (45) melakukan pembelaan diri dengan memukul usai mendapatkan dua tendangan dari tetangganya. Alhasil, tetangganya membawa kasus tersebut ke ranah hukum, khususnya pengadilan.

Sedangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunungkidul menilai kejadian itu masuk dalam penganiayaan.

Istri terdakwa RW, Wasemi (43) menjelaskan, bahwa kejadian bermula saat sekeluarga handak pergi ke pasar malam tanggal 29 Desember 2024. Selanjutnya, sehabis Maghrib Wasemi mandi dan bersiap untuk pergi.

"Selesai mandi saya keluar rumah tapi suami saya tidak ada di depan rumah. Karena itu saya tanya temannya yang setiap hari ke tempat saya dan dijawab kalau suami saya sedang mengambil motor di samping rumah," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (18/6/2025).

Sembari menunggu suaminya, Wasemi merapikan kerudungnya. Ketika sedang merapikan kerudung tiba-tiba suaminya datang bersama tetangganya, S (45) dan berhenti di depan rumah.

"Saat itu saya tidak tahu ada apa, dan saya ambilkan kursi. Nah, saat saya menyuruh duduk dia (S) berbau alkohol dan teriak-teriak. Saya lalu ngomong 'pak kalau ada masalah dibicarakan aja sesama tetangga'," ujarnya.

"Dia duduk bukannya diam tapi malah menggebrak meja dan suami saya bilang jangan gebrak-gebrak meja, kalau ada masalah dibicarakan. Nah, dia lalu menunjuk-nunjuk suami saya dan tangannya diminta suami jangan menunjuk-nunjuk seperti itu. Bukannya dia berhenti tapi malah menarik leher kaus suami saya sampai berdiri lalu suami saya ditendang perutnya dan dia jatuh," lanjut Wasemi.

Mendapat tendangan di perut, RW lalu berupaya bangkit. Akan tetapi, S kembali memberikan tendangan ke tubuh RW hingga akhirnya Wasemi berusaha melerai.

"Terus dia mau bangun lagi ditendang lagi dan karena tidak tega saya merangkul suami saya. Maksud saya itu mau melerai, saya bawa suami saya dan satunya itu dilerai warga," katanya.

Namun, karena tenaga Wasemi kalah kuat membuat suaminya berhasil lepas dan melayangkan bogem mentah ke muka S. Hal itu membuat Wasemi teriak minta tolong dan akhirnya warga berdatangan.

"Tapi karena saya perempuan, tangan saya itu lepas dari suami saya dan memukul S dua kali atau berapa di bagian muka, dan saya banting suami saya maksudnya agar menyudahi perkelahian," ujarnya.

"Lalu saya teriak-teriak karena ada anak saya juga usia tujuh tahun dan akhirnya warga berdatangan. Terus dia (S) dijemput istrinya," imbuh Wasemi.

Setelah warga berdatangan, lalu berupaya melerai dan melakukan mediasi. Hasilnya keduanya bersepakat untuk berdamai.

"Setelah itu suami saya didamaikan sama warga, sudah damai. Nah, saya pikir sudah damai tidak ada laporan atau apa. Karena kami yang ditendang aja tidak kepikiran visum karena tidak menaruh dendam atau apa," ucapnya.

Lebih lanjut, hal tidak terduga malah muncul. Pasalnya S melaporkan RW ke Polsek Saptosari atas tindakan penganiayaan.

"Lalu dapat panggilan dari Polsek Saptosari, itu tiga atau empat hari pascakejadian, tanggal 3 Januari," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(apu/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads