Tampang Sopir Jazz Penabrak Pasutri-1 Tewas di Bugisan Jogja

Tampang Sopir Jazz Penabrak Pasutri-1 Tewas di Bugisan Jogja

Adji G Rinepta - detikJogja
Jumat, 15 Agu 2025 14:33 WIB
Tampang FM (22), mahasiswa yang menabrak pasutri hingga 1 tewas di Simpang 4 Bugisan, Wirobrajan, Kota Jogja, saat dihadirkan di Mapolresta Jogja, Jumat (15/8/2025).
Tampang FM (22), mahasiswa yang menabrak pasutri hingga 1 tewas di Simpang 4 Bugisan, Wirobrajan, Kota Jogja, saat dihadirkan di Mapolresta Jogja, Jumat (15/8/2025). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

FM (22), warga Klaten, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Simpang Empat Bugisan, Wirobrajan, Kota Jogja, Kamis (14/8) pagi. Ia merupakan pengemudi Honda Jazz warna hitam yang menabrak korban hingga meninggal di tempat.

FM dihadirkan langsung dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Jumat (15/8). Ia tampak mengenakan pakaian tahanan dengan mengenakan masker hitam. Namun saat sesi foto, masker FM diminta untuk dilepas.

"Honda Jazz dikemudikan Oleh FM, 22 tahun, dan di dalamnya ada kurang lebih 3 sampai 4 rekannya, yang sudah kami minta keterangan juga," Kasat Lantas Polresta Jogja, AKP Alvian Hidayat, dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Jumat (15/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejadian nahas ini sendiri terjadi sekitar pukul 4.30 WIB. Saat itu, korban meninggal dunia berinisial S (52) warga Sewon Bantul tengah membonceng suaminya, M (51), dan mengendarai motor Honda Vario.

ADVERTISEMENT

Saat itu, korban melaju setelah lampu apill memberikan isyarat hijau dari arah Jalan Sugeng Jeroni menuju arah Jalan Kapten Piere Tendean Wirobrajan.

Saat berada di tengah simpang empat Bugisan, bersamaan dari arah utara melaju ke arah Selatan Honda Jazz menerobos lampu merah. Karena melaju Jazz dengan kecepatan tinggi, tabrakan pun tak bisa dihindari.

"Dari hasil pemeriksaan CCTV dan keterangan saksi, mobil tersebut melanggar rambu lalu lintas, yaitu traffic light," ungkap Alvian.

"Dari sini, kami menaikkan kasus tersebut ke sidik dan menetapkan saudara FM sebagai tersangka atas terjadinya kecelakaan dan kami tahan pada kurang lebih tadi malam," sambungnya.

Karena tabrakan tersebut, S tewas dengan sejumlah luka fatal.

"Ada 2 korban yang terkapar, M terkapar tapi masih ada tanda kehidupan, korban S oleh tim medis dinyatakan meninggal di TKP. Penyebab meninggal ada luka fatal di kepala," jelas Alvian.

Alvian menjelaskan mobil yang dikemudikan tersangka di dalamnya terdapat 4 orangnya termasuk pemilik mobil berinisial AS.

"Sesuai identitas tersangka tertulis mahasiswa atau pelajar. Dia sehari-hari di Klaten, kayaknya lebih ke freelance, jadi status mahasiswa memang sudah lama aja," tuturnya.

Dari hasil penyelidikan tersangka, pemantauan CCTV, hingga pemeriksaan saksi, diketahui sebelum kejadian tersangka bersama rekan-rekannya minum minuman keras di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Magelang.

"Bahwasanya yang bersangkutan dan rekan-rekannya itu memang di tempat berada di tempat hiburan malam, memang sudah mengonsumsi minuman alkohol," ungkapnya.

"Untuk jenisnya, ada jenis bir dan juga ada jenis minuman lokal, ciu, yang dikonsumsi saat sebelum masuk ke tempat hiburan malam tersebut," lanjut Alvian.

Tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Dan atau pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta.




(apu/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads